Sabtu, 17 Jumadil Akhir 1446 H / 6 Mei 2017 07:09 wib
7.144 views
KH Didin Hafidhuddin: Majelis Hakim Harus Jatuhkan Vonis kepada Ahok dengan Hati Nurani
JAKARTA (voa-islam.com)--Tokoh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) KH Didin Hafidudhin memperingatkan para aparat di peradilan untuk tidak main-main dengan hukum. Beliau mensinyalir ada berbagai kejanggalan-kejanggalan yang terjadi pada proses peradilan terhadap terdakwa penista agama Ahok yang baru-baru ini terjadi.
"Kami melihat ada banyak kejanggalan yang terjadi khususnya dalam kasus Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang seolah-olah bermain dengan hukum," tegas guru besar Universitas Ibnu Khaldun Bogor, Jawa Barat ini di depan ribuan massa Aksi Simpati 55 yang berkumpul di depan gedung Mahkamah Agung RI Jumat siang tadi (5/5/2017).
Di depan massa, Kyai Didin juga mendesak majelis hakim agar menjatuhkan vonis kepada Ahok sesuai hati nurani tanpa bisa diintervensi siapapun juga termasuk oleh kekuasaan.
Menurut Kyai Didin, aspirasi yang mereka sampaikan ditanggapi positif oleh sekjen serta panitera Mahkamah Agung.
"Sekarang kita awasi saja bagaimana proses jalannya peradilan karena hakim sudah diberikan kebebasan untuk menetapkan vonis sesuai dengan hati nuraninya," tandas mantan pimpinan Badan Zakat Nasional tersebut. * [Fq/Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!