Hampir 1.000 Masjid di Gaza Rusak dan Hancur Akibat Serangan IsraelSelasa, 07 Jan 2025 13:05 |
|
Laporan: Rezim Teroris Assad Eksekusi Hampir Seratus Anggota Hamas Tanpa PengadilanSenin, 06 Jan 2025 17:08 |
JAKARTA (voa-islam.com)--Penolakan dan keberatan terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan penasehat hukumnya atas kehadiran Prof.Dr.Yunahar Ilyas, Lc, MA sebagai ahli agama yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang ke-11, Selasa 21 Februari 2017, telah melukai perasaan Angkatan Muda Muhammadiyah.
"Sebagai kader Muhammadiyah kami merasa tersinggung dengan cara mereka," kata Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (21/2/2017).
Lanjut Pedri, Ahok dan Tim Kuasa Hukumnya beralasan bahwa Buya Yunahar adalah Wakil Ketua Umum MUI Pusat, dimana MUI adalah pihak terkait yang mengeluarkan Pendapat Keagamaan atau fatwa soal ucapan Ahok yang dianggap menghina Al Qur'an dan Ulama.
Padahal, lanjutnya, Buya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai ahli mewakili Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang sudah diBAP oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.
"Beliau ditugaskan resmi oleh PP Muhammadiyah karena sesuai keahliannya. Beliau adalah Ketua PP Muhammadiyah yang membidangi Tarjih dan Tabligh yang urusannya kajian-kajian keislaman, fatwa dll," terang Pedri.
Lebih dari itu, kata Pedri, Prof. Yunahar juga guru besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta di bidang tafsir. Ia sudah menerbitkan banyak buku dan jurnal keislaman yang jadi rujukan di kampus dan masyarakat umum.
"Jadi, dari sisi bidang ilmu yang dimiliki dan jabatannya Prof. Yunahar sangat layak dan kompeten sebagai ahli agama,"ujarnya.
Pedri berpendapat, bahwa alasan pengurus MUI tidak bisa independen memberikan keterangan ahli tidak masuk akal. Menurutnya, MUI dan Muhammadiyah jelas-jelas ormas Islam yang di dalamnya berhimpun para ulama yang ahli di bidang agama dengan berbagai cabang ilmunya.
"Kemana lagi penyidik dan Jaksa mencari saksi ahli agama kalau bukan ke ormas Islam atau Perguruan Tinggi Islam?" tanyanya.
Kendati demikian, Pedri mengaku sangat senang dan apresiasi atas pembelaan Jaksa Penuntut Umum bahwa Prof. Yunahar sangat tepat dihadirkan sebagai ahli agama. Sehingga, akhirnya majelis hakim menetapkan bahwa sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli Prof. Yunahar.
"Sepanjang persidangan kami menyaksikan langsung di ruang sidang bahwa Prof.Yunahar sangat jelas dan mendalam keterangannya," bebernya.
Dengan jelas, ungkap Pedri, Prof. Yunahar menyebut bahwa pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu itu mengandung unsur penistaan terhadap Ulama dan Al Qur'an. Kata "dibohongi" yang digunakam Ahok jelas sangat tidak tepat. Ahok berarti menyebut para ulama dan siapa saja Ummat Islam yang menyampaikan Surat Al Maidah 51 berbohong dan Al Maidah 51 alat kebohongan.
"Sekalipun tafsir kata "auliya" dalam ayat itu bisa berarti "teman setia, penolong dll". Tapi menyebut orang yang mengartikannya sebagai "pemimpin" berbohong itu jelas suatu penghinaan," tandasnya. * [Bilal/Syaf/voa-islam.com]
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com
Hampir 1.000 Masjid di Gaza Rusak dan Hancur Akibat Serangan IsraelSelasa, 07 Jan 2025 13:05 |
|
Laporan: Rezim Teroris Assad Eksekusi Hampir Seratus Anggota Hamas Tanpa PengadilanSenin, 06 Jan 2025 17:08 |