Kamis, 29 Jumadil Akhir 1446 H / 8 Desember 2016 19:16 wib
7.709 views
Temui Kejaksaan Agung, Pemuda Muhammadiyah Pertanyakan Perkembangan Kasus Ahok
JAKARTA (voa-islam.com)--Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman mengungkapkan sejumlah pelapor dan kuasa hukumnya terkait dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendatangi Kejaksaan Agung pada Rabu (7/12/2016) untuk menanyakan proses hukum Ahok.
"Kami diterima oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Bapak M.Rum Murkal dan jajaran," kata Pedri selaku pelapor mewakili Angkatan Muda Muhammadiyah dalam keterangan persnya, Rabu (7/12/2016).
Pada pertemuan itu, menurut Pedri para pelapor intinua mempertanyakan sejumlah hal. Diantaranya, pertama mempertanyakan perkembangan proses hukum kasus Ahok. Kedua, mempertanyakan Berkas Perkara dan Dakwaan seperti, soal pembuktian berupa alat bukti, saksi, ahli. Serta, soal pasal yang dijeratkan pada Ahok, pelapor tetap ingin dipertajam di Pasal 156a KUHP.
"Kami ingin semua saksi ahli yang kami ajukan dihadirkan di persidangan dan meminta Ahok dituntut dengan ancaman hukuman yang maksimal, seberat-beratnya," jelas Pedri.
Kemudian, lanjut Pedri, pihak Kejagung juga memberikan sejunlah tanggapan diantaranya mereka menjelaskan bahwa berkas perkara Ahok sudah dilimpahkan ke pengadilan Jakarta Utara. Sementara, informasi dari pengadilan akan disidangkan tgl 13 Desember.
"Pembuktian sesuai dengan berkas dari penyidik Polri. Soal dakwaan belum bisa disampaikan ke publik sebelum persidangan," ucap Pedri menirukan pihak Kejagung.
pihak Kejagung juga mengaku akan menerima segala masukan pihak pelapor, tapi tetap disesuaikan dengan hukum acara yang berlaku.
"Silakan pelapor mengawal proses peradilan nantinya," kata Pedri menirukan pihak Kejagung kembali.
Menyikapi hasil pertemuan dengan Kejagung. Para pelapor, jelas Pedri, akan mempercayakan penuntutan kasus ini kepada Kejagung, dalam hal ini JPU yang sudah ditunjuk.
"Kami yakin JPU mendengarkan aspirasi rakyat banyak yang meminta hukuman maksimal bagi Ahok yang telah menistakan Agama Islam," cetusnya.
Para pelapor juga akan terus mengawal proses hukum Ahok hingga tuntas. "Kami akan mengawal proses peradilan ini secara penuh sampai selesai, termasuk mengawal dan memberi masukan ke tim JPU," tandasnya.
Dalam pertemuan itu turut hadir pelapor diantaranya, Pedri Kasman, Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah (pelapor mewakili Angkatan Muda Muhammadiyah) dan Syamsu Hilal, Forum Anti Penistaan Agama (FAPA).
Sedangakan dari penasehat Hukum yang hadir adalah Deni Ardiansyah Lubis, Azrai Ridha, Agung RH, Mursal Fadhilah, Beni Arbi Batu Bara, Edi Sahputra. * [Bilal/Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!