Senin, 23 Jumadil Awwal 1446 H / 11 Januari 2016 11:21 wib
9.357 views
ISAC Resmi Laporkan Densus 88 ke Komnas HAM, KPAI, DPR RI, dan Polri
SOLO (voa-islam.com)--The Islamic Study and Action Center (ISAC) resmi melaporkan Datasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri kepada beberapa lembaga kenegaraan.
Laporan ini dilayangkan atas pelanggaran HAM dan penyiksaan yang dilakukan Densus 88 kepada terduga teroris di bawah umur Andika (17 tahun) dan Hamzah (38 tahun).
“Kami sudah kirim surat terkait dengan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Densus 88. Kami mengirim surat kepada KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia), Komnas HAM, kemudian Ketua DPR RI, Ketua komisi III, dan Kapolri ” ujar Sekretaris Jenderal ISAC Endro Sudarsono kepada Voa-Islam, Ahad (10/1/2016) malam.
Endro berharap, dalam waktu dekat ini Komnas HAM bisa mengusut dugaan-dugaan pelanggaran HAM yang telah dilakukan oleh Densus 88 kepada Hamzah dan Andika. Sementara dia juga berharap KPAI bisa mengadvokasi dan melakukan pendampingan untuk Andika dalam peradilan anak.
Endro menyayangkan apa yang telah dilakukan oleh Densus 88 dalam menangani kasus Andika dan Hamzah. Dalam kasus Andika, menurutnya Densus tidak professional karena telah melakukan penyiksaan kepada anak di bawah umur.
Sementara dalam kasus Hamzah, Densus telah melakukan tindakan diskriminasi dengan menyiksa dan menahan Hamzah tanpa melayangkan surat penahanan.
“Untuk Andika seharusnya itu ada perlakuan khusus, karena di bawah umur. Dan untuk Hamzah sendiri belum ada surat penahanan, tapi sudah ditahan dan disiksa,” tegas Endro.* [Nizar/Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!