Wellbeing Isntitute adalah lembaga kajian penelitian dan aksi pengembangan ekonomi syariah berbasis wellbeing (kemaslahatan).
Menurut Direktur Komunikasi dan Public Relation Wellbeing Institute, Agus Yuliawan, organisasi ini berdiri sebagai jawaban dari kosep metodologi ilmu pengetahuan yang selama ini dikaji oleh lembaga-lembaga kajian dan akademik yang mengacu pada paradigma sekularisasi.
“Dengan adanya metodologi wellbeing inilah maka pengembangan dan penelitian ekonomi syariah di Indonesia ada kerangka berfikirnya dan alat ukur metodologinya yang bisa dibuktikan secara ilmiah,” kata Jadi Suriadi, salah satu pendiri dari Wellbeing Institute.
Dalam keterangan persanya, Wellbeing Institute dipelopori oleh beberapa tokoh-tokoh muda yang selama ini mengembangkan ekonomi syariah yaitu Jadi Suriadi (peneliti ekonomi syariah), Agus Yuliawan (aktifis muda Muhammadiyah), Cecep Sudrajat (Mahasiswa program Doktor Universitas Trisakti), Kristopo (Jurnalis Ekonomi Syariah), Derajat Kurniawan (KAHMI).
Jadi Suriadi menegaskan, hadirnya Wellbeing Institute sebagai respon pengembangan ekonomi syariah di Indonesia dan sekaligus membantu kepada para stakeholders ekonomi syariah.
Melalui pendekatanan Wellbeing kedepan akan mampu disusun sebuah index-index syariah yang bermanfaat bagi masyarakat dan industri. Begitu juga bagi Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indoensia juga akan memperoleh informasi-informasi berdasarkan sebuah penelitian bagaimana sebuah industri syariah selama ini yang telah memperoleh sertifikasi syariah apakah sudah kaffah atau tidak. Dengan penelitian-penelitian yang dilakukan oleh Wellbeing Institute ke depan semakin mendorong rasa percaya yang sangat tinggi masyarakat kepada industri syariah.
Sementara Agus Yuliawan mengatakan, dalam pengembangan ekonomi syariah di Indonesia selama ini, ada ruang-ruang kosong yang selama ini masih belum diopimalkan oleh para praktisi dan ahli ekonomi syariah, yaitu penelitian. Diakui olehnya bahwa penelitian selama ini masih menggunakan pendekatan ilmu pengetahuan secara utuh sementara konsepsi wahyu yang merupakan sumber dari ilmu pengetahuan sering digeser bahkan dinihilkan.
“Sebab metodologi kajian yang digunakan menggunakan kerangka berfikir tidak integratif dan sangat jauh dari Islamic worldview,”tegas Agus Yuliawan.
Untuk mentransformasikan ekonomi syariah lembaga ini, ruang gerak lembaga ini tidak sekedar hanya dengan mengkaji dan meneliti pengembangan ekonomi syariah berbasis keuangan saja. Lebih jauh akan melakukan studi kajian tentang politik pembangunan yang bisa ditransformasikan dalam ranah kebijakan pembangunan pemerintah. [PanjiIslam/Cholis Akbar/hidayatullah.com]