Di Akhir Desember Harus Semakin Khawatir Bencana, Kenapa?Kamis, 26 Dec 2024 12:03 |
|
Feminisme dan Delusi Kesetaraan GenderRabu, 25 Dec 2024 20:55 |
JAKARTA (voa-islam.com) - Ade Armando dari Media Watch mengaku terkejut dengan kasus penghina Presiden Jokowi, Muhammad Arsyad dan admin akun @TrioMacan2000 yang ditindaklanjuti ke ranah hukum. Pasalnya, selama ini pelanggaran di media sosial tidak pernah diproses secara hukum.
“Ini mengejutkan karena tindakan hukum yang diambil, karena selama ini tidak ada tindakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran hukum di media sosial. Sekarang ini, ada indikasi aparat penegak hukum membersihkan dari penyalahgunaan, dan bukan untuk memberangus kebebasan berpendapat,” kata Ade Armando dalam perbincangan dengan Radio Republik Indonesia, Minggu (2/10/2014).
Menurut dia, tindakan tegas terhadap pelaku penyebar fitnah, perbuatan tidak menyenangkan dan pelanggaran hukum lainnya di media sosial, patut didukung, karena kasus tersebut dapat menjadi pelajaran bagi siapa pun agar tetap bijak dalam menggunakan media sosial.
“Jangan anggap kebebasan pers yang dilindungi oleh konstitusi, anda bisa semena-mena. Ada batasannya, mana yang boleh dan tidak boleh. Mudah-mudahan orang belajar agar tidak mengulang,” terangnya.
Menurut Ade, yang menentukan batasan adalah negara. Di undang-undang telah diatur larangan menyebar pornografi dalam bentuk apapun, dilarang menyebar fitnah dan pencemaran nama baik.
“Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KHUP menjadi rujukan,” tegasnya.
Ade Armando Tersangka?
Ade Armando adalah Dosen FISIP UI, yang dalam saat ini masih tersangka atas kasus pencemaran nama baik mantan Direktur Kemahasiswaan UI, Kamarudin.
Ade katanya dikenal sebagai aktivis gerakan UI Bersih mendapat panggilan dari Polda Metro Jaya sebagai tersangka pada Sabtu, 15 Juni 2013 sebagai tersangka digugat karena dianggap mencemarkan nama baik dan menghina Kamarudin dalam artikel yang dimuat di blog pribadi Ade,http://adearmando.wordpress.com.
Dua artikel itu berjudul “Bungkamnya BEM-BEM UI: Tak Peduli, Pengecut, atau Dikadali?” dan “BEM-BEM di UI SEGERA BERTINDAK; REKTOR DAN PARA KACUNGNYA GAGAL!”.
Dua artikel tersebut dimuat Ade pada 29 Januari 2012 dan 4 Maret 2012. Pada kedua artikel itu, Ade menjelaskan, dirinya tidak pernah menulis secara definitif bahwa Kamarudin korupsi.
Alih-alih menjelaskan, Kamarudin justru melaporkan Ade ke polisi pada Maret 2012. Namun laporan itu seperti angin lalu.
Belakangan, Tafsir Nurchamid dijadikan tersangka oleh KPK. Dan dua hari setelah itu, Ade ditetapkan menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik Kamarudin. Meskipun tidak ada hubungan langsung antara kasus Tafsir dan Kamarudin. (ahmed/RRI/pribumi/voa-islam.com)
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com
Di Akhir Desember Harus Semakin Khawatir Bencana, Kenapa?Kamis, 26 Dec 2024 12:03 |
|
Feminisme dan Delusi Kesetaraan GenderRabu, 25 Dec 2024 20:55 |