Kamis, 7 Jumadil Awwal 1446 H / 16 Januari 2014 18:44 wib
13.350 views
SMAN 2 Denpasar Patut Jadi Teladan Bagi Sekolah di Bali
DENPASAR (voa-islam.com) - Setelah beredarnya pemberitaan larangan jilbab di SMAN 2 Denpasar, senin kemarin (11/1) Pak Ketut Sunarta Kepala Sekolah telah memberikan penjelasannya yang bijaksana kepada Tim Advokasi, bahwa berita larangan jilbab tersebut tidak benar adanya.
Hal itu disampaikan ketika ditemui oleh Tim Advokasi untuk kedua kalinya pada hari sabtu (9/1) bersama Anita dan bapaknya di ruangan Kepala Sekolah. Pertemuan antara mereka berlangsung selama satu jam lebih dan penuh suasana keakraban.
“Kami merasa senang bahwa memang di SMAN 2 Denpasar tidak pernah terjadi larangan bagi siapapun yang ingin mengekspresikan ajaran agamanya. Dan ini patut menjadi teladan bagi keberagaman di lingkungan sekolah” ungkap Helmi Ketua Tim Advokasi.
Sebelumnya terjadi kesimpangsiuran adanya indikasi larangan jilbab di SMAN 2 Denpasar, menurut Ketut Sunarta, “jika ada guru yang pernah menegur murid karena ingin berjilbab maka laporkan kepada saya, karena itu adalah tindakan yang tidak dibenarkan” tegas Ketut Sunarta guru yang sudah mengabdi sejak tahun 1980 ini.
Lebih lanjut lagi beliau menyampaikan “ini kan lembaga pendidikan, tempatnya belajar yang baik-baik, dan keinginan siswi untuk berjilbab itu kan positif, maka tidak ada alasan sekolah melarangnya, itu harus diapresiasi”.
Bahwa munculnnya kabar yang meledak seperti yang diberitakan saat ini, bahkan Wamendikbud mengancam akan memberikan sanksi untuk SMAN 2 Denpasar, seolah-olah dirinya dihakimi secara sepihak, karena tidak pernah ada konfirmasi sebelumnya.
Tim Advokasi mengharapkan agar sekolah-sekolah lain dapat mengambil pelajaran dari peristiwa ini. Bahwa kebebasan berjilbab dilingkungan sekolah merupakan hak yang tidak boleh dibatasi sedikitpun, karena Negara Indonesia ini berdiri di atas hukum, maka jadikan hukum sebagai panglima. Ketentuan pakaian seragam khas sudah diatur dalam Keputusan Dirjen Dikdasmen Nomor 100/C/Kep/D/1991, maka aturan inilah yang dipakai bagi seluruh penyelenggara pendidikan di daerah. Tegas Helmi alumnus Jurusan Hukum Ketatanegaraan dan Politik Islam UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
“kalau hukum tidak ditegakkan secara sempurna maka hanya akan menimbulkan ketidakberaturan dalam bermasyarakat” lanjut Helmi.
“terhitung sejak hari sabtu kemarin Anita sudah menggunakan seragam khas berjilbab, dan teman-temannya menyambut baik atas keteguhan Anita untuk menggunakan jilbab” ujar Mohamad David Yusanti selaku Koorlap Tim Advokasi.
Anita sendiri menyadari bahwa dahulu ketika ada guru yang menegurnya sampai menganjurkan untuk pindah sekolah, tidak ia sampaikan kepada Kepala Sekolah, di sinilah mulanya kesalahpamahaman antara siswi muslimah dengan pihak sekolah. Akibat komunikasi yang kurang efektif inilah yang membuat kabar larangan jilbab di SMAN 2 Denpasar seolah-olah benar terjadi.
[Helmi Al Djufri/jabir/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!