Sabtu, 28 Rabiul Akhir 1446 H / 11 Januari 2014 09:00 wib
21.583 views
Wow, Panglima Tertinggi Angkatan Perang Izinkan Tentara Mabuk-mabukan?
JAKARTA (voa-islam.com) - Ternyata ditengah isu kasus teroris, Elpiji, Anas Urbaningrumg ada satu program yang diam-diam dilegalkan kembali oleh SBY. Yaitu Legalisasi minuman keras. Menimbang kedudukan Presiden adalah Panglima Tertinggi Angkatan Perang, dengan dilegalkan minuman beralkohol maka sebagai panglima tertinggi maka sama saja Presiden sudah melegalkan minuman beralkohol demikian tulisan idjon djanbi dalam media sosial.
Akun whistle blower ini menyatakan secara tersirat, bahwa dapat dimakna Prajurit TNI Boleh mengkonsumsi minuman Beralkohol dimanapun, kapanpun. Akibatnya Polisi Militer jangan membantah perintah presiden.
Pengaturan hukum soal miras yang dikeluarkan presiden seharusnya memberikan solusi atas bahaya miras, karena menurut sebuah penelitian tak kurang 50 orang meninggal setiap harinya. Sekian banyak korban tersebut kebanyakan disebabkan karena minuman oplosan atau minuman ilegal. Seharusnya aturan yang dibuat pemerintah memberikan solusi atas kondisi ini.
Sepertinya aturan yang diterbitkan masih terlalu lembek, padahal dari 530 kabupaten/kota di Indonesia hanya 20 daerah yang memiliki perda minuman keras.
sebuah penelitian tak kurang 50 orang meninggal setiap harinya
Perpres No. 74 Tahun 2013 sebenarnya terbit untuk menggantikan Kepres No. 3 Tahun 1997 yang telah dibatalkan oleh MA lantaran dinilai bertentangan dengan UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan UU No. 7 Tahun 1996 tentang pangan.
Seharusnya saat perpres baru yang terbit, Presiden menjadikan pertimbangan MA sebagai sebuah masukan untuk perbaikan. Dalam Perpres Nomor 74 Tahun 2013 pemerintah kembali mengategorikan minuman beralkohol sebagai barang dalam pengawasan. Hal yang baru dari perpres ini adalah pemberian kewenangan pada bupati dan wali kota di daerah-daerah, serta gubernur di DKI Jakarta untuk menentukan tempat-tempat di mana mihol boleh diperjualbelikan atau dikonsumsi. Syaratnya, mesti tidak berdekatan dengan tempat peribadatan, sekolah, dan rumah sakit.
Munculnya Perpres 74/2013 akan kembali berbenturan dengan sejumlah perda yang melarang total peredaran miras. Bila nanti Kemendagri kembali mengevaluasi perda-perda miras di sejumlah daerah, pasti akan ribut lagi.
Sewajarnya, Perpres memberikan ruang kepada Perda untuk membatasi secara total peredaran miras diwilayahnya, hal itu adalah local wisdom yang harus dihormati pemerintah.
Mungkinkah karena gelar Ksatria Salib Agung yang membuatnya ditekan kaum liberal dan asing sehingga membuatnya Panglima Tertinggi Angkatan Perang ini menjadi galau? Wallahu 'alam [abdullah/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!