Selasa, 4 Jumadil Awwal 1446 H / 4 Juni 2013 09:25 wib
10.931 views
Makna Jihad di Indonesia Pertama Kali Diselewengkan Oleh Kabinet Hatta
SOLO (voa-islam.com) - Dr. Aidul Fitri Ciada Azhari, SH. M.H menjelaskan bahwa kata jihad merupakan bagian terpenting dari kemerdekaan yang direbut Indonesia dari tangan penjajah Belanda. Sebab istilah jihad saat itu merupakan ruh perjuangan para pejuang sipil maupun bersenjata dalam melawan penjajahan.
Hal ini Aidul sampaikan ketika mengisidan Bedah Buku “Antara Jihad dan Terorisme” karya tokoh Salafi Dzulqornain M Sunusi yang bertempat di Graha IAIN Surakarta, pada Kamis (30/5/2013). Istilah jihad tersebut tertuang dalam laporan Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) tertanggal 16 Juli 1945.
“Pada tahun 45, tepatnya pada 16 Juli 1945 Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) pada waktu itu, membuat risalah pembelaan negara. Yang menarik didalam risalah itu, digunakan kata Jihad. Jadi BPUPK dalam menyusun Undang-Undang Dasar 45 (UUD 45), dan kemudian menyusun risalah pembelaan atau,” ungkapnya.
...Secara perlahan, konsep pertahanan atau pembelaan negara dilepaskan dari makna jihad (yang sesungguhnya yakni berjuang menegakkan agama Islam -red) dan dilekatkan semata-mata sebagai bentuk pertahanan bagi kedaulatan suatu negara-bangsa yang berwatak sekular...
Pakar hukum konstitusi ini menambahkan, laporan BPUPK ini memang ditolak pada tanggal 19 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dengan alasan terjadi perubahan situasi dengan menyerahnya Jepang kepada Sekutu dan status Indonesia sebagai negara yang sudah merdeka.
Namun, maksud asli (original intent) para pendiri negara dalam pembelaan negara secara jelas mengacu pada nilai-nilai Jihad di jalan Allah (jihad fie sabilillah). Secara jelas para pendiri negara mengaitkan makna jihad dengan pertahanan dan pembelaan negara dalam menghadapi kolonialisme saat itu.
“Jadi, Jihad dalam masa dekolonisasi dan konstitusi tidak ada interpretasi atau pengertian lain kecuali perang,” tegasnya.
...Proses sekularisasi pertahanan negara ini memuncak manakala Kabinet Mohammad Hatta melakukan program Rasionalisasi TNI yang mengakibatkan tersingkirnya laskar-laskar Islam dari tubuh TNI...
Dirinya pun menjelaskan keanehen para pejabat dan penguasa sekarang ini yang seakan-akan memusuhi itilah jihad dalam makna perang. Menurutnya, makna jihad yang berarti mempejuangkan kemerdekaan dan agama semakin surut dan mengalami pergeseran sejalan dengan munculnya konsep pertahanan yang berwatak kebangsaan.
“Secara perlahan, konsep pertahanan atau pembelaan negara dilepaskan dari makna jihad (yang sesungguhnya yakni berjuang menegakkan agama Islam -red) dan dilekatkan semata-mata sebagai bentuk pertahanan bagi kedaulatan suatu negara-bangsa yang berwatak sekular,” tuturnya.
“Proses sekularisasi pertahanan negara ini memuncak manakala Kabinet Mohammad Hatta melakukan program Rasionalisasi TNI yang mengakibatkan tersingkirnya laskar-laskar Islam dari tubuh TNI. Inilah pula salah satunya yang menyebabkan munculnya gerakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) sebagai akibat dari kekecewaan laskar-laskar santri yang disingkirkan dari TNI,” jelasnya.
...Alih-alih konsep Jihad dipertahankan dalam makna pertahanan bagi kedaulatan negara sebagaimana maksud asli para pendiri negara. Dalam perkembangannya justru Jihad dimaknai sebagai ancaman bagi kedaulatan bangsa...
Sejak itu praktis konsep pertahanan negara Indonesia tunduk pada konsep pertahanan modern yang berwatak kebangsaan dan sekular. Proses ini memuncak pada era PANGAB Jenderal TNI Moerdani yang berlatarbelakang Katholik yang kemudian melahirkan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa-peristiwa Komando Jihad, Tanjung Priok, dan Tanjung Sari Lampung.
“Alih-alih konsep Jihad dipertahankan dalam makna pertahanan bagi kedaulatan negara sebagaimana maksud asli para pendiri negara. Dalam perkembangannya justru Jihad dimaknai sebagai ancaman bagi kedaulatan bangsa,” tandasnya. [Khalid Khalifah]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!