Kamis, 12 Jumadil Awwal 1446 H / 25 Oktober 2012 08:44 wib
8.587 views
Jangan Beli Hewan Kurban Di Bawah Umur dan Kondisi Sakit!
Jakarta (VoA-Islam) – Menjelang hari raya Idul Adha, Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) di berbagai daerah, banyak menemukan hewan kurban di sejumlah lapak yang tidak memenuhi syarat kelayakan. Sebagian besar hewan kurban tidak layak itu, tidak memenuhi syarat umur dan dalam kondisi sakit. Tentu saja, kurban seperti ini tidak sesuai dengan syariah, dan kurbannya tidak akan diterima.
Di Depok misalnya, ribuan hewan qurban tak penuhi syarat. Dinas Pertanian, Peternakan, dan Perikanan Kota Depok, menyebut, 1.423 hewan kurban di Depok tidak memenuhi syarat kelayakan kurban. Hasil itu didapat setelah pihak dinas melakukan pengecekan terhadap 14.238 hewan kurban di 194 lapak pedagang hewan kurban.
Kepala Dinas Pertanian, Peternakan, dan Perikanan Kota Depok, Zalfinus Irawan mengatakan sebanyak, jumlah tersebut meningkat sebanyak 5,5 persen dibanding tahun lalu. Rata-rata hewan kurban tidak memenuhi syarat umur dan kesehatan seperti penyakit mata, gangguan pencernaan, kulit dan juga flu.
Di Ciparay Bandung, Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Kabupaten Bandung, menemukan 16 ekor domba muda yang dari segi umur belum layak untuk dijadikan hewan kurban. Padahal sesuai syariah, untuk domba di atas satu tahun, dan sapi di atas dua tahun. Namun di beberapa pedagang didapati hewan kurban yang dari sisi kesehatannya bagus, badannya bongsor, namun dari sisi umur tidak memenuhi syariah.
Hewan kurban harus benar-benar sehat. Terkadang hewan kurban yang di kandangnya sehat, bisa mengalami kecacatan fisik dan sakit akibat keteledoran ketika dalam perjalanan dari peternak ke tempat penjualan. Pengangkutannya yang asal-asalan bisa menyebabkan hewan kurban cacat, biasanya mengalami patah kaki. Jika sudah demikian, hewan kurban seperti itu tidak boleh dijual.
Di Kalimantan Barat, pihak Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kalimantan Barat juga menemukan ada banyak hewan kurban terutama kambing yang tidak memenuhi syarat untuk dikurbankan. Dalam pemeriksaan acak beberapa hari lalu, ada 344 kambing dari 436 kambing yang tidak memenuhi syarat. Semantara, dari 62 ekor yang diperiksa, hanya delapan yang tidak memenuhi syarat.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kalbar Abdul Manaf Mustafa, mengungkapkan, hewan itu tidak memenuhi syarat sebagai hewan kurban karena berbagai sebab antara lain sakit, cacat, dan belum cukup umur. "Kami memasang tanda untuk hewan yang belum memenuhi syarat sebagai hewan kurban. Masyarakat bisa memerhatikan tanda itu supaya lebih mudah mencari hewan kurban yang memenuhi syarat," kata Manaf.
Di Puwosari, Solo, juga ditemukan tujuh kambing belum cukup umur. Menurut petugas dari Dinas Peternakan dan Pertanian Kota Solo, kambing yang belum cukup umur belum boleh untuk dijadikan hewan kurban pada perayaan Idul Adha. Selain belum cukup umur, kambing yang sakit (sakit mulut) dan cacat juga tidak layak untuk dikurbankan. Untuk kesepuluh kambing tersebut telah diberi tanda silang agar tidak di beli warga.
Petugas juga memberikan peringatan tertulis kepada penjual hewan kurban, dan meminta mereka untuk tidak menjual kambing-kambing tersebut kepada warga. Selain itu, petugas pun meminta agar kambing yang sakit dipisahkan dengan kambing yang sehat agar penyakit tak menyebar. Penyakit yang sering ditemui dalam pemeriksaan kali ini adalah penyakit mata. Penyebabnya adalah perubahan cuaca di musim pancaroba yang sering membuat kambing sakit mata.
Di Magelang, Jawa Tengah, sebagian ternak kambing dan sapi yang hendak dijual sebagai hewan kurban diidentifikasi dalam kondisi kurang sehat. Pengecekan petugas Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, di sejumlah lapak ternak kambing, domba, dan sapi menemukan penyakit mata dan gatal-gatal di bagian mulut hewan.
Tips Memilih Hewan Kurban
Berikut tips memilih hewan kurban yang aman dikonsumsi untuk dijadikan qurban pada saat hari raya Idul Adha nanti.
1) Daging kurban yang layak konsumsi dapat dilihat dari fisik hewan itu sendiri. Fisik hewan tersebut bisa dilihat dari beberapa aspek. Misalnya melalui bulu hewan yang mengkilat dan tidak berdiri.
2) Lubang-lubang bagian hewan kurban pun tidak boleh luput dari perhatian calon pembeli. Hewan kurban yang sehat tidak boleh mengeluarkan cairan (darah) dari lubang-lubang hewan seperti mata, hidung, teling, mulut, ataupun anus. Selain itu, gigi susu dari hewan juga harus kupak atau tanggal dan berganti dengan gigi dewasa semua.
3) Kelincahan hewan juga bisa menentukan kesehatan hewan. Hewan yang cenderung lemas dan loyo bisa saja mengidap penyakit. Berdasarkan sabda Nabi Muhammad Saw: “Empat bentuk cacat yang tidak boleh ada pada hewan kurban: buta sebelah matanya yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya dan kurus yang tidak bersumsum.” (HR. Abu Dawud)
4) Kuku hewan juga tak boleh lepas dari perhatian. Jangan membeli hewan kurban yang memiliki luka di kaki atau kuku hewan tersebut. Kalau ada luka, bisa saja hewan tersebut sudah terinfeksi kuman. Apalagi kalau tempat penampungannya juga tidak bersih.
5) Usia hewan juga harus diperhatikan oleh calon pembeli. Untuk sapi dan kerbau bisa dengan usia sekitar 2 tahun, sedangkan kambing dan sapi berkisar usia 1 tahun. Untuk mengetahui usia hewan, calon pembeli bisa menanyakan langsung kepada penjual hewan kurban.
Hal ini berdasarkan sabda Nabi Saw: “Janganlah kalian menyembelih hewan kurban, kecuali bila hewan tersebut telah mencapai usia musinnah (unta berumur lima tahun, sapi berumur dua tahun, kambing berumur satu tahun). Namun jika kalian kesulitan, maka silahkan menyembelih domba yang telah berumur enam bulan (jadza’ah).”
6) Para penjual juga harus menempelkan stiker untuk membuktikan hewan tersebut sehat dan tidak cacat.
Kondisi cacat akan menghalangi keabsahan hewan kurban. Bila seseorang menyembelih hewan kurban berupa kambing yang matanya buta, pincang, putus kakinya, kurus sekali (yang tidak bersumsum), maka kurbannya tidak diterima. Semakin sempurna hewan kurban, semakin afdhal (utama) untuk dipersembahkan sebagai hewan kurban. (Desastian/dbs)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!