Senin, 13 Jumadil Awwal 1446 H / 22 Oktober 2012 17:20 wib
6.266 views
TPM: Dakwaan JPU tak Jelas, Cahyo Harus Bebas demi Hukum
JAKARTA (voa-islam.com) - Persidangan terhadap Cahya Fitriyanta alias Cahyo alias Fadliansyah kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sidang yang digelar Senin (22/10/2012) itu mengagendakan nota keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut Tim Pengacara Muslim (TPM) Muannas Al-Aidid, SH selaku kuasa hukum Cahyo dalam eksepsinya, kewenangan (kompetensi) pengadilan dan surat dakwaan harus batal demi hukum.
Hal itu disebabkan karena pelimpahan perkara JPU ke PN Jakarta Barat salah. Sebab locus delicti dalam surat dakwaan pertama hingga ketiga adalah Gunung Panapu Tambaran Poso, Jl. Jamin Ginting Komplek Ruko BBC Ke. Rumah Brastagi Kb. Karo Medan dan Keputih Surabaya.
Kemudian berdasarkan ketentuan pasal 85 KUHAP yang berhak memberi putusan pelimpahan perkara adalah Menteri Kehakiman dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM. Sementara JPU hanya mengantongi surat keputusan dari Mahkamah Agung.
“Penuntut Umum melakukan pemindahan persidangan berdasarkan surat dari MA, sementara klausul yang ada di dalam KUHAP, MA harus mengusulkan Menteri Kehakiman atau Menteri Hukum dan HAM untuk memberi penetapan, jadi bukan dari MA,” kata Muannas saat diwawancarai voa-islam.com, Senin (22/10/2012).
Selain itu, TPM menilai surat dakwaan dari JPU tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap (obscuur libel). Hal ini lantaran tak adanya uraian dakwaan dari JPU tentang peran kongkrit terdakwa dalam rumusan pasal pemufakatan jahat dengan maksud untuk melakukan tindak pidana terorisme, dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan dan seterusnya.
Kemudian dakwaan terhadap Cahyo yang menurut JPU terlibat atas penembakan 2 polisi di Bank BCA Palu juga tidak dijelaskan apa perang terdakwa.
JPU juga lebih banyak menceritakan tentang kegiatan terdakwa yang melakukan hacking website bisnis online, namun JPU tidak menguraikan secara gamblang dan tuntas tentang uang tersebut diberikan kepada beberapa orang, siapa saja? Untuk tujuan apa dan dipergunakan untuk apa saja?
“Dakwaan menurut hemat kami tidak jelas dan tidak cermat. Terkait misalnya tuduhan hacking, lalu dananya itu didapat untuk tindak pidana terorisme, padahal surat dakwaannya sendiri tidak memberi gambaran secara utuh,” ujar Sekjen TPM tersebut.
Untuk itu TPM meminta kepada majelis hakim pemeriksa perkara berkenan memeriksa, mengadili dan menjatuhkan putusan sela dengan amar putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya.
- Menetapkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak berwenang mengadili perkara ini.
- Menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum.
- Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan JPU
- Memerintahkan JPU melepaskan terdakwa dari tahanan
- Membebankan ongkos perkara kepada negara.
Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada hari Selasa (30/10/2012) pekan depan dengan agenda tanggapan JPU atas nota keberatan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa. [Ahmed Widad]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!