Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
8.284 views

Tinjau Kembali Putusan MK: Hukum Allah Lebih Tinggi dari MK

JAKARTA (VoA-Islam) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) merekomendasikan kepada DPR RI da Pemerintah untuk mengajukan dan membahas revisi UU tentang MK dengan mengatur kembali hal-hal terkait dengan pelaksanaan kewenangan MK yang pokok-pokoknya telah diatur dalam UUD 1945 agar menjadi lebih proporsional, tidak berlebihan, dan melampaui batas-batas kewajaran.

MUI dengan tegas mengatakan, ada dua hal yang sangat penting terkait revisi tersebut, yakni: Pertama, agar ada ketentuan larangan bagi MK untuk menjatuhkan putusan yang isinya bertentangan dengan ajaran dari agama-agama yang diakui di Tanah Air, termasuk ajaran Islam.

Kedua, ketentuan yang mengatur apabila putusan MK bertentangan dan melanggar ajaran agama-agama yang hidup dan berkembang di Indonesia, maka putusan tersebut sepanjang yang berkaitan dengan ajaran-ajaran agama, tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengingat. Kedua hal ini dalam keyakinan MUI merupakan pelaksanaan dari amanat UUD 1945, khususnya Pasal 29, yang menjadi acuan bagi MK dalam menunaikan tugas dan kewenangannya.

Dalam sistem hukum nasional di Indonesia, putusan MK adalah putusan yang dianggap lebih tinggi (final), sehingga tidak ada upaya hukum lagi setelah itu. Kecuali harus mengubah RUU mengenai kewenangan MK terlebih dulu. Jalurnya pun harus melalui jalur politik, yakni parlemen (DPR). Untuk meninjau kembali putusan MK, sepertinya perlu kesabaran dan kesungguhan. Karenanya menjadi sulit ketika putusan MK telah dikeluarkan.  Apalagi untuk ditinjau kembali.

“Namun mengingat dampak yang ditimbulkan oleh putusan MK tersebut sangat besar dan luar biasa ngawurnya, maka MUI tetap meminta agar MK melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusannya, demi kemaslahatan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih besar urgensinya,” kata HM. Ichwan Sam, Sekjen MUI.

Lebih lanjut, MUI meminta kepada MK agar apabila terdapat permohonan pengujian undang-undang yang berkaitan dengan ajaran Islam pada masa mendatang, hendaknya MUI diberi tahu dan diundang untuk hadir dalam sidang pengujian undang-undang guna menyampaikan sikap dan pendapatnya.

Dengan tetap menghargai independensi MK, MUI mengharapkan kiranya 9 hakim konstitusi (MK) untuk senantiasa berhati-hati dan merenungkan secara mendalam, tidak saja mengenai isi putusan yang akan dijatuhkan, tetapi juga harus mampu membayangkan dampak yang ditimbulkan di masa depan, sehingga dapat mencegah terjadinya kemudharatan massif bagi masyarakat luas. Selain itu, MUI mengharapkan, dalam merumuskan putusan, MK hendaknya mempertimbangkan kondisi masyarakat Indonesia yang religius dengan  ajaran agama yang dipeluk dan diyakininya.

Kabarnya, MUI sudah mengundang MK terkait putusannya tersebut, namun MK tidak memenuhi undangan MUI tersebut. Ada apa dengan MK???  Ada apa denga Ketua MK Mahfud MD? Sebagai pimpinan, Mahfud MD  harus bertanggungjawab, karena telah mengacak-acak syariat Islam. Camkan! Putusan MK bukanlah putusan yang lebih tinggi. Ketetapan hukum Allah lah, sumber hukum yang lebih tinggi dari segala-galanya. Desastian

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X