Selasa, 13 Jumadil Awwal 1446 H / 13 Maret 2012 22:30 wib
29.464 views
Gubrakkk! Syuting Goyang Parung Digrebek Polisi, Pelakunya Digelandang
Parung-Bogor (VoA-Islam) – Pembuatan video porno dengan bintang utama cewek jablay asal Indramayu dan pemuda Bogor dibongkar aparat Polsek Parung. Senin (12/3) dinihari, sekitar pukul 02.00 WIB, kamar tempat syuting adegan mesum di Hotel Parung Transit yang berada di Jl. Raya Parung, Desa Kebon Mekar, Kecamatan Parung tersebut digerebek petugas. Sejoli yang memerankan adegan porno, kameramen dan sutradaranya pun digelandang ke kantor polisi.
Terungkapnya syuting film esek-esek ini secara kebetulan karena target utama polisi adalah razia narkoba dan minuman keras (miras). Saat itu puluhan petugas Polsek Parung, sedang memeriksa pengunjung Hotel Parung Transit. Dalam pemeriksaan, tak ada tamu hotel yang membawa narkoba dan menenggak miras. Tapi polisi curiga ketika mengetahui ada satu wanita bersama tiga pria menyewa kamar B41.
Petugas pun menggerebek. Empat penghuni kamar yang dimintai keterangan di hotel itu langsung gelagapan. “Ternyata mereka baru saja selesai membuat film porno di hotel itu,” ungkap Kapolres Bogor, AKBP Heri Santoso.
Ternyata, wanita yang berada di hotel itu adalah seorang pelacur yang dibayar Rp. 200.000 untuk membintangi adegan cabul. Film dibuat berdurasi 10 menit. Setiap adegan, direkam dengan menggunakan kamera video dan Black Berry. Saat petugas masuk, mereka sudah selesai merekam. Polisi menduga, para pembuat film syur itu bukan yang pertama kali. Diduga film yang direncanakan secara matang itu akan dikomersialkan, baik secara online maupun dalam bentuk CD (compact disk). Kabarnya, film mesum itu akan diberi judul “Goyang Parunk”.
Polisi kemudian menjerat para pelaku dengan pasal 29, 34 dan 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi junto pasal 55 dan pasal DF KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Cabut Izin Hotel
Kasus pembuatan film mesum di hotel di kawasan Parung itu membuat anggota dewan geram. Pemkab didesak mencabut izin usaha Hotel Parunk Transit. “Kasus ini mencoreng wibawa Pemkab yang telah mengeluarkan izin. Karena itu, kami minta Pemkab mengevaluasi perizinan hotel tersebut. Jika ditemuykan ada pelanggaran, maka izin usaha perhotelan harus dicabut,” kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bogor, Wasto Sumarno.
Ia menyayangkan aparat Polisi Pamong Praja yang lemah melakukan pengawasan terhadap kegiatan di tempat hiburan malam dan hotel. “Perda Ketertiban Umum dibuat dengan biaya besar, tapi setelah jadi produk hukum tidak dijalkankan sebagaimana mestinya. Satpol PP sebagai satuan penegak Perda harusnya bergerak cepat dan terus melakukan pengawasan terutama pada rawan tempat tindak asusila,” tandas Wasto.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Pemkab Bogor, Rudy Gunawan mengatakan akan memanggil pengelola hotel. “Jika terbukti membiarkan perbuatan asusila, maka izin operasionalnya akan dicabut,” ujarnya.
Semoga, Pemkab setempat bukan gertak sambel belaka. Dan, Perda Ketertiban Umum sejatinya bukan hanya macan kertas, tapi harus diberlakukan dengan tegas. Seperti diketahui, Parung dikenal sebagai kawasan maksiat. Banyak warung remang-remang sepanjang JL. Parung – Bogor tersebut.
Bahkan belakangan ini, mulai berdiri hotel-hotel dan penginapan kelas melati, yang diduga menjadi tempat hidung belang dan jablay berbuat asusila. Kemaksiatan tidak boleh dibiarkan. Cabut izin usaha hotel yang membawa mudharat bagi masyarakat itu!! (Desastian/PK)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!