Selasa, 3 Jumadil Awwal 1446 H / 8 November 2011 19:53 wib
11.262 views
Kejaksaan Agung Minta Maaf atas Penyitaan 9 Judul Buku Islam
Jakarta (voa-islam) - Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) Cabang Jakarta, Senin (7/11) Siang, menggelar diskusi seputar pelarangan 9 buku Islam oleh Kejaksaan Agung RI. Sebelumnya IKAPI Jakarta sempat melayangkan surat permohonan penjelasan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia pada tanggal 21 September 2011.
Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Kejagung mengeluarkan rilis pelarangan 9 buku Islam di berbagai toko buku diantaranya: Tafsir Fi Zhilalil Quran Jilid 2 karangan Sayyid Quthb, Loyalitas dan Anti Loyalitas dalam Islam karangan Muhammad bin Sa'id Al Qathani, Ikrar Perjuangan Islam karangan DR Najih Ibrahim, Khilafah Islamiyah-Suatu Realita bukan Khayalan karangan Prof DR Syeikh Yusuf Al Qaradawi, Kado Istimewa untuk Sang Mujahid karangan Syakh Dr Abdullah Azzam.
Buku lainnya adalah, Catatan dari Penjara - Untuk Mengamalkan dan Menegakan Dinul Islam karangan Abu Bakar Ba'asyir, Bagaimana Membangun Kembali Negara Khilafah karangan Syabab Hizbut Tahrir Inggris, Syariat Islam-Solusi Universal karangan Prof Wahbah Az Zuhali dan Visi Politik Gerakan Jihad karangan Hazim Al Madanidan Abu Mus'ab As Suri.
Tujuan IKAPI Jakarta yang diketuai Efi Afrizal Sinaro tidak lain untuk meminta klarifikasi terkait pelarangan buku. Acara yang dihadiri berbagai penerbit, diantaranya Gema Insani Press, Pustaka Al Kautsar, Qisthi Press dan lain sebagainya.
Surat Permohonan tersebut kemudian dibalas oleh Kejaksaan Agung pada tanggal 26 Oktober yang menjelaskan bahwa Kejagung tidak lagi memiliki wewenang untuk melarang sebuah buku. Wilayah Kejagung hanya pada pengawasan.
Selain itu, dalam surat bernomor B-1056/D.2/Dsp.2/10/2011 dalam poin 3 juga dikatakan bahwa Kejaksaan Agung cq. Jaksa Agung Muda Intelijen tidak pernah mengeluarkan Surat Keputusan Pelarangan Buku.
Menurut Abdul Hakim selaku pengurus IKAPI Jakarta Bidang Hukum dan Advokasi, Kejaksaan Agung Republik Indonesia tidak memiliki wewenang untuk melakukan pelarangan. Ia mengutip putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 6-13-20/PUU-VIII/2010 Tanggal 13 Oktober 2010.
“Disitu sudah jelas bahwa MK memutuskan Kejaksaan Agung tidak lagi memiliki wewenang mengeluarkan Surat Keputusan Pelarangan Buku,” ujarnya.
Tapi mengapa Kejagung masih melakukan pelarangan buku di berbagai daerah?
“Berdasarkan pengakuan dari Direktur II, yang dalam hal ini asisten Pak Hindiyana (Jaksa Utama Madya, red), atas kejadian itu beliau menyampaikan permohonan maaf. Aktifitas itu (penyitaan buku, red.) adalah tindakan yang berlebihan dari timnya. Karena sebenarnya policy kejaksaan tidak seperti itu,” imbuhnya. (Desastian/Pz/EM)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!