Jum'at, 19 Jumadil Akhir 1446 H / 17 Juni 2011 07:12 wib
9.833 views
Diskriminasi Hukum: Terdakwa Teroris Divonis Berat, Koruptor Dilindung
JAKARTA (voa-islam.com) – Para terdakwa teroris selalu diganjar hukuman berat, rata-rata di atas 10 tahun penjara. Sementara terdakwa koruptor, hampir tak ada yang dihukum lebih dari 10 tahun. Isu pemberantasan terorisme menjadi tren global, sedangkan permainan politis saling melindungi politisi dan pejabat negara yang korup.
Hal itu diungkapkan Koordinator Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar menanggapi diskriminasi hukum terhadap terdakwa teroris dan pelaku koruptor.
"Perbandingannya, kalau teroris atau makar itu biasanya vonisnya ekstrim. Sedangkan kalau korupsi atau penegakan HAM itu rendah-rendah," ujar Azhar, tadi malam (16/6/2011).
Azhar menduga ada permainan politis di kasus-kasus korupsi dan pelanggaran HAM. Ada upaya saling melindungi dan mengunci karena pelakunya adalah politisi dan pejabat negara. Hal ini berbeda dengan kasus terorisme yang dilakukan bukan oleh aparat negara atau pun politisi.
"Apalagi sekarang isu pemberantasan teroris sedang menjadi tren global. Karena itu hukumannya berat-berat," terang Azhar.
....isu pemberantasan teroris sedang menjadi tren global, karena itu hukumannya berat-berat....
Azhar menyayangkan hal ini. Menurutnya hukuman berat bagi teroris akan membuat orang-orang yang tidak puas melakukan perlawanan. Di sisi sebaliknya, hukuman ringan bagi koruptor, tidak akan membuat orang-orang jera melakukan korupsi.
Dia menambahkan sistem penegakan hukum yang tidak profesional hanya akan menimbulkan pelanggaran hukum secara terus menerus. Hal ini tentunya harus dihindari.
"Lembaga peradilan, lembaga penyidik, pengadilan, penuntut harus bersikap independen dan profesional. Pemimpin lembaga peradilan, polisi, jaksa agung, dan ketua MA itu harus memastikan satu domain kasus dihukum secara sama, jangan ada diskrimasi," tutupnya.
....majelis hakim tidak mempertimbangkan pentingnya pengakuan saksi kunci ketika menjatuhkan putusan 15 tahun penjara terhadap Ustadz Abu...
Diskriminasi hukum itu terjadi dalam persidangan Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) KH Abu Bakar Baasyir di di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Menurut Dewan Pembina Tim Pembela Muslim (TPM) Achmad Michdan, majelis hakim tidak mempertimbangkan pentingnya pengakuan saksi kunci ketika menjatuhkan putusan 15 tahun penjara terhadap Ustadz Abu Bakar Ba’asyir.
"Bahwa proses dalam pertimbangan hakim itu kan fakta persidangan berdasarkan saksi-saksi. Yang menarik justru ada keterangan salah satu saksi yang tidak dipertimbangkan," kata Achmad Michdan usai sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011).
Menurut Michdan, Khairul adalah salah seorang saksi yang kini ditahan karena tuduhan terlibat perampokan Bank CIMB Medan. Khairul adalah orang yang mampu membuktikan bahwa tindak pidana yang memberatkan Ba’asyir adalah hasil intimidasi penyidik kepolisian dan diminta polisi.
....para tersangka teroris itu mendapat tekanan fisik, mendapat tekanan mental...
"Dia saksi yang mengungkapkan para tersangka teroris itu mendapat tekanan fisik, mendapat tekanan mental. Inilah, yang kemudian menjadi atensi," kata Michdan.
Dengan alasan tidak didengarkannya Khairul ini, Mihdan pupus harapan jika lima majelis hakim telah membuat putusan Basyir secara adil.
"Sebetulnya benteng terakhirnya adalah pengadilan yang harus mengapresiasi. Jadi, itu menurut pengadilan saja, kepanjangan tangan pemerintah. Dan pemerintah memiliki kepentingan luar negeri. Tapi, tidak terjadi keadilan," tutupnya. [silum/dtk, trb]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!