Senin, 9 Rajab 1446 H / 9 Mei 2011 20:48 wib
5.915 views
Tersandung Perkara Bank Century, Jaksa Penuntut Ba'asyir Dicopot
JAKARTA (voa-islam.com) – Salah seorang anggota Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa Ustadz Abu Bakar Ba’asyir dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup, dicopot Kejagung karena tersandung perkara pidana perbankan debitor Bank Century.
Seyogianya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir berjumlah 32 orang. Tapi sejak sidang penuntutan, Senin (9/5/2011), Tim JPU hanya tersisa 31 orang jaksa. Iwan Setiawan, salah seorang jaksa dicopot dari Tim JPU dalam persidangan Ustadz Abu, karena sedang menjalani sanksi disiplin dalam perkara pidana perbankan debitor Bank Century.
Jaksa Iwan Setiawan dikenai sanksi disiplin bersama lima jaksa lainnya yang menangani perkara pidana perbankan debitor Bank Century Thariq Khan. Mereka dikenai sanksi karena tidak mengajukan banding atas vonis 10 bulan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Thariq Khan. Semula JPU menuntut penerima kredit sebesar Rp 360 miliar itu dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Selain dikeluarkan dari keanggotaan tim JPU perkara Ustadz Abu, jaksa Iwan Setiawan juga dijatuhi sanksi disiplin berat yaitu penurunan pangkat satu tingkat. Iwan yang semula pegawai golongan 3D kini diturunkan menjadi golongan 3C.
"Ada 2 orang Jaksa yang dikenakan hukuman berat, diturunkan pangkatnya, IS dan IRP. Itu penundaan kenaikan pangkat setahun, penurunan pangkatnya dari 3D jadi 3C" kata Jaksa Agung Muda bidang pengawasan (Jamwas) Kejagung, Marwan Effendy di kompleks Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (6/5/2011).
Marwan menambahkan, sanksi berat terhadap Iwan Setiawan diputuskan setelah melakukan eksaminasi terhadap berkas perkara Thariq dilakukan. Sanksi lainnya, Iwan dilarang menangani perkara besar yang menjadi perhatian masyarakat dan berdampak luas. "Perkara yang diberikan nantinya adalah perkara ringan, seperti pencurian, penghinaan," ujar Marwan.
Alasan dijatuhkannya sanksi tersebut, lanjut Marwan, lantaran para jaksa tersebut tidak mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan hakim.
"Kalau alasan mereka tidak ajukan banding sudah lebih ada separuh. Tetapi kita kan melihat perkara ini menarik perhatian masyarakat. Jadi kita harusnya banding. Menurut dia mintanya 10 bulan tapi oleh atasan dinaikan 1,5 tahun. Menurut dia itu sudah sesuai dengan fakta di persidangan," terangnya.
Marwan menambahkan dugaan suap terhadap jaksa tidak terbukti. "Yang terbukti hanya tidak mengajukan banding saja. Jadi hanya hukuman disiplin saja. Jadi itu hukuman cukup berat loh. Jadi dulu itu dia hanya minta 10 bulan padahal dari atasan minta satu tahun setengah. Akhirnya hanya divonis 10 bulan. Dan itu tidak mengajukan banding," jelasnya. [taz/inl, okz]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!