Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
5.915 views

Tersandung Perkara Bank Century, Jaksa Penuntut Ba'asyir Dicopot

JAKARTA (voa-islam.com) – Salah seorang anggota Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa Ustadz Abu Bakar Ba’asyir dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup, dicopot Kejagung karena tersandung perkara pidana perbankan debitor Bank Century.

Seyogianya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir berjumlah 32 orang. Tapi sejak sidang penuntutan, Senin (9/5/2011), Tim JPU hanya tersisa 31 orang jaksa. Iwan Setiawan, salah seorang jaksa dicopot dari Tim JPU dalam persidangan Ustadz Abu, karena sedang menjalani sanksi disiplin dalam perkara pidana perbankan debitor Bank Century.

Jaksa Iwan Setiawan dikenai sanksi disiplin bersama lima jaksa lainnya yang menangani perkara pidana perbankan debitor Bank Century Thariq Khan. Mereka dikenai sanksi karena tidak mengajukan banding atas vonis 10 bulan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Thariq Khan. Semula JPU menuntut penerima kredit sebesar Rp 360 miliar itu dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Selain dikeluarkan dari keanggotaan tim JPU perkara Ustadz Abu, jaksa Iwan Setiawan juga dijatuhi sanksi disiplin berat yaitu penurunan pangkat satu tingkat. Iwan yang semula pegawai golongan 3D kini diturunkan menjadi golongan 3C.

"Ada 2 orang Jaksa yang dikenakan hukuman berat, diturunkan pangkatnya, IS dan IRP. Itu penundaan kenaikan pangkat setahun, penurunan pangkatnya dari 3D jadi 3C" kata Jaksa Agung Muda bidang pengawasan (Jamwas) Kejagung, Marwan Effendy di kompleks Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (6/5/2011).

Marwan menambahkan, sanksi berat terhadap Iwan Setiawan diputuskan setelah melakukan eksaminasi terhadap berkas perkara Thariq dilakukan. Sanksi lainnya, Iwan dilarang menangani perkara besar yang menjadi perhatian masyarakat dan berdampak luas. "Perkara yang diberikan nantinya adalah perkara ringan, seperti pencurian, penghinaan," ujar Marwan.

Alasan dijatuhkannya sanksi tersebut, lanjut Marwan, lantaran para jaksa tersebut tidak mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan hakim.

 "Kalau alasan mereka tidak ajukan banding sudah lebih ada separuh. Tetapi kita kan melihat perkara ini menarik perhatian masyarakat. Jadi kita harusnya banding. Menurut dia mintanya 10 bulan tapi oleh atasan dinaikan 1,5 tahun. Menurut dia itu sudah sesuai dengan fakta di persidangan," terangnya.

Marwan menambahkan dugaan suap terhadap jaksa tidak terbukti. "Yang terbukti hanya tidak mengajukan banding saja. Jadi hanya hukuman disiplin saja. Jadi itu hukuman cukup berat loh. Jadi dulu itu dia hanya minta 10 bulan padahal dari atasan minta satu tahun setengah. Akhirnya hanya divonis 10 bulan. Dan itu tidak mengajukan banding," jelasnya. [taz/inl, okz]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X