IHATEC Dukung Kesiapan Penguatan Jaminan Produk HalalSabtu, 02 Nov 2024 08:30 |
|
Doa Terbebas Hutang & Lapang RizkiRabu, 30 Oct 2024 14:08 |
|
Miras Induk KemaksiatanRabu, 30 Oct 2024 10:56 |
Oleh: Safari Hasan, S. IP, MMRS
(Wakil Ketua Bidang Pelayanan Kesehatan & Sosial BSMI Jawa Timur)
Industri syariah di Indonesia mulai bangkit seiring banyaknya potensi yang masih bisa digali dari negera dengan populasi penduduk Muslim terbesar di dunia ini. Tak hanya perbankan , konsep syariah juga mulai diimplementasikan ke industri pariwisata, properti, busana hingga lifestyle.
Fenomena ini menunjukkan bahwa kehidupan saat ini yang serba modern dan cenderung materialis, tidak serta merta menghilangkan nilai-nilai Islami. Gaya hidup yang semakin mendekatkan diri kepada nilai syariah saat ini telah menjadi tren kehidupan sebagian masyarakat modern.
Tidak hanya di Indonesia, industri syariah mulai dikenal secara universal bahkan oleh negara-negara non Muslim. Secara global, dikutip dari Penelitian Thomson Reuters, total omset industri syariah mencapai 3,84 triliun dolar Amerika Serikat (AS) pada tahun 2015 dan diperkirakan mencapai 6,38 triliun dolar AS pada 2021. Industri syariah ini meliputi makanan dan minuman, kosmetik dan obat-obatan, travel, fashion serta media dan hiburan.
Namun sangat disayangkan, meski kesadaran akan konsumsi produk Industri syariah (expenditure rank) di Indonesia sangat tinggi namun tidak berbanding lurus dengan penyediaan produk barang dan jasa berbasis syariah (player rank).
Meski relatif tertinggal dibandingan negara-negara Muslim lainnya, namun harapan untuk menjadi pelopor industri syariah khususnya di sektor pelayanan kesehatan masih cukup besar. Momentum ini jelas trlihat dalam Islamic Healthcare Expo (IHex) 2018 yang diselenggarakan di Jakarta kemarin.
Dalam event tersebut dilaunching juga Sertifikasi Rumah Sakit Syariah guna memberi kesempatan dan peluang bagi penyelenggara pelayanan kesehatan untuk meningkatkan mutu dan keselamatan pasien dalam perspektif fisik, psikis dan spiritual serta dakwah sekaligus memberikan harapan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik.
Salah satu kendala terbesar dalam membangun industri Syariah pada sektor kesehatan di Indonesia adalah keterbatasan dana investasi untuk pendirian dan operasional fasilitas pelayanan kesehatan syariah. Wakaf merupakan salah satu solusi bagi permasalahan diatas.
Ditinjau dari segi syari’ah, wakaf adalah menahan sesuatu benda yang kekal zatnya, untuk diambil manfaatnya untuk kebaikan dan kemajuan agama. Menahan suatu benda yang kekal zatnya, artinya tidak dijual dan tidak diberikan serta tidak pula diwariskan, tetapi hanya disedekahkan untuk diambil manfaatnya saja.
Dalam fungsinya sebagai ibadah, wakaf akan mengalirkan pahala terus-menerus selama harta wakaf itu dimanfaatkan. Adapun fungsi sosialnya wakaf dapat menjadi jalan bagi pemerataan kesejahteraan di kalangan ummat dan penanggulangan kemiskinan di suatu negara apabila terkelola dengan baik.
Wakaf kesehatan merupakan ibadah maliyah yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan. Harta benda yang diwakafkan untuk fasilitas kesehatan, nilai dari wakafnya tetap, sedangkan hasil dari pengelolaan wakaf selalu memberikan manfaat dari waktu ke waktu.
Dari segi penggunaannya, wakaf kesehatan dapat dibedakan menjadi wakaf
mubasyir dan wakaf istismari. Wakaf mubasyir adalah harta wakaf yang menghasilkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara langsung, misalnya wakaf tanah untuk mendirikan bangunan rumah sakit atau klinik.
Sedangkan wakaf istismari adalah harta wakaf yang ditujukan untuk penanaman modal dalam produksi barang-barang dan pelayanan yang dibolehkan syara dalam bentuk apapun kemudian hasilnya diwakafkan sesuai keinginan wakif.
Wakaf istismari biasa disebut juga wakaf produktif, yaitu wakaf harta yang digunakan untuk kepentingan investasi, baik di bidang kesehatan, pertanian, perindustrian, perdagangan, dan jasa. Keuntungan atau hasil pengelolaan wakaf produktif digunakan untuk membiayai operasional klinik atau rumah sakit.
Para ulama berpendapat bahwa hukum berwakaf itu merupakan anjuran agama, sebab wakaf merupakan salah satu bentuk kebajikan, dengan berwakaf kebaikan akan terus mengalir bagi pemberi wakaf serta bagi penerima manfaat wakaf. Saatnya optimalkan potensi wakaf untuk kebangkitan rumah sakit syariah dan kejayaan ummat. [syahid/voa-islam.com]
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com
IHATEC Dukung Kesiapan Penguatan Jaminan Produk HalalSabtu, 02 Nov 2024 08:30 |
|
Doa Terbebas Hutang & Lapang RizkiRabu, 30 Oct 2024 14:08 |
|
Miras Induk KemaksiatanRabu, 30 Oct 2024 10:56 |