Survei: 37 Persen remaja Yahudi AS Bersimpati Pada HamasSabtu, 23 Nov 2024 20:25 |
Oleh: Sunarti
"Jauh panggang dari api" artinya jauh dari hal yang hendak diraih. Begitulah peribahasa yang tepat untuk menggambarkan penyelesaian kasus tingginya penderita diabetes yang ditempuh pembuat kebijakan di negeri ini dengan menaikkan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Sebuah keberhasilan yang sangat susah. Pasalnya kebijakan ini nantinya akan bertentangan dengan para pengusaha minuman kemasan tersebut karena berkurangnya omset penjualan. Sementara pajak dan cukai terhadap produksi mereka tetap bahkan naik.
Diabetes Melitus di Indonesia
Tak bisa dipungkiri berbagai macam penyakit menular mendera penduduk negeri ini. Salah satunya adalah diabetes mellitus. Indonesia saat ini menempati urutan ke-6 dari sepuluh negara dengan jumlah pasien diabetes tertinggi. Angkanya mencapai 41.817 orang pada tahun 2022 pada penderita diabetes tipe 1. Jumlah ini menjadikan Indonesia berada di posisi teratas dibandingkan negara-negara anggota ASEAN (katadata.com).
Diabetes di Indonesia yang tinggi angkanya ini, tidak hanya pada usia dewasa. Akan tetapi juga menimpa anak-anak atau disebut diabetes juvenil. Dalam laman yankes.kemkes.go.id disebutkan kasus diabetes pada anak mencapai 2 per 100.000 jiwa per Januari 2023. Pada anak, kasus diabetes yang banyak ditemukan adalah tipe 1. Sedangkan, diabetes tipe 2 sebanyak 5-10 persen dari keseluruhan kasus diabetes anak.
Solusi Tidak Menyentuh Akar Masalah
Solusi yang ditempuh pemerintah selama ini belum menuai hasil. Sebut saja saat ini program yang dicanangkan adalah memberlakukan cukai terhadap produk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Yaitu produk minuman yang mengandung gula, pemanis alami, ataupun pemanis buatan.
Konsumsi minuman berpemanis memiliki sejumlah efek samping terhadap gangguan metabolisme, kecanduan hingga masalah pencernaan, alzheimer dan dimensia. Konsumsi minuman tersebut sama saja dengan memakan gula 4 sendok makan per orang per hari. Maka dari itu diambil cukai agar harga minuman tersebut lebih mahal dari biasanya. Dan diharapkan para penderita diabetes tidak lagi mengkonsumsi minuman berpemanis dalam kemasan itu.
Penerapan cukai pada produk minuman berpemanis itu bisa menjadi bumerang bagi pemerintah. Dalam hal produksi bisa berpengaruh terhadap biaya dan penghasilannya. Meskipun industri bisa saja membuat minuman berpemanis dengan kadar yang rendah. Akan tetapi hal tersebut tetap berpengaruh terhadap pengeluaran pabrik. Dan secara otomatis harga jualnya akan lebih tinggi daripada yang tanpa bea cukai. Akibatnya pemasukan pabrik menurun karena harga jual yang tinggi dan pembelian menurun. Bisa juga berpengaruh terhadap pemasukan negara terkait pajak dari industri tersebut.
Rencana penetapan cukai minuman berpemanis buatan ini sejatinya tidak menyentuh akar persoalan. Sebab bea cukai masuknya ke negara. Sementara rakyat dengan penderita diabetes melitus, mereka melakukan pengobatan di luar hasil cukai tersebut. Tapi mereka para penderita diabetes menggunakan uang mereka sendiri melalui BPJS dan jikapun termasuk BPJS KIS tidak semua obat diabet ditanggung oleh BPJS.
Solusi untuk mencegah diabetes tentu membutuhkan upaya mendasar dan menyeluruh. Penetapan cukai pada minuman kemasan tidak serta merta menghalangi masyarakat mengurangi minuman manis. Apalagi dalam kondisi tingginya kemiskinan dan rendahnya tingkat ngkat pendidikan serta rendahnya literasi kesehatan dan keamanan pangan, justru membuka celah adanya minuman manis yang tidak terkontrol di tengah masyarakat.
Penetapan cukai, yang menjadi cara negara kapitalisme sebagai sumber pendapatan negara, akan menjadi sesuatu yang menjanjikan. Meskipun pada faktanya masih banyak persoalan terkait dengan kepatuhan dan besarnya peluang penyelewengan pajak. Dengan demikian langkah ini makin menimbulkan keraguan akan keberhasilannya mencegah. Apalagi pelaku industri tentu merasa dirugikan.
Islam mewajibkan negara menjaga kesehatan rakyatnya. Negara akan melakukan berbagai upaya menyeluruh dan mendasar untuk mencapai derajat kesehatan yang prima, baik melalui pembuatan kebijakan dan aturan dalam industri, penyediaan sarana kesehatan yang memadai maupun meningkatkan edukasi (promotif) masyarakat dengan sungguh-sungguh. Baik tentang pentingnya kesehatan maupun keamanan pangan dalam prinsip halal dan tyayyib.
Negara wajib memberikan layanan pengobatan secara memadai untuk seluruh rakyat tanpa pilih kasih terhadap warga miskin, kurang mampu maupun yang kaya, semua mendapatkan hak terhadap layanan kesehatan. Di sisi lain negara dalam Islam tidak menjadikan penarikan pajak sebagai cara dalam mengatur distribusi barang dalam negeri. Jadi, ide cukai atau pajak untuk poin ini semakin tidak relevan dari banyak segi. Wallahu alam bisawab. (rf/voa-islam.com)
Ilustrasi: Google
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com