Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
20.689 views

Pembunuh Sadis Itu Cuma Dihukum 20 Tahun

Oleh: M Rizal Fadillah (Pemerhati Politik dan Kebangsaan)

Dalam sidang Putusan kasus pembunuhan Letkol Purn H Muh. Mubin di Pengadilan Negeri Bale Bandung Selasa 28 Maret 2023 Ketua Majelis Hakim Vici Daniel Valentino, SH MH yang mengadili perkara No 893/Pid.B/2022/PN BB memutuskan menghukum terdakwa Henry Hernando melakukan perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana ketentuan Pasal 340 KUHP dengan vonis 20 tahun penjara. Putusan itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU yaitu "hukuman mati".

Putusan 20 tahun ditanggapi dengan rasa kecewa baik oleh puteri almarhum maupun rekan-rekan purnawirawan TNI AD yang hadir dalam sidang pembacaan Putusan tersebut "banding.. banding..banding !" bergemuruh saat Hakim Ketua mengetukan palu.

Awalnya ada rasa optimis saat pembacaan seakan Majelis Hakim akan menjatuhkan vonis dengan hukuman mati mengingat seluruh unsur dari rumusan delik Pasal 340 KUHP telah terpenuhi. Nyatanya tidak.

Sebagaimana terbukti di persidangan dan menjadi dasar pertimbangan hukum Majelis Hakim, pembunuhan berencana itu dilakukan Terdakwa dengan menusukkan pisau lipat bertubi-tubi ke arah pipi, dada, leher korban yang tidak berdaya duduk di belakang kemudi mobil yang dalam keadaan terparkir. Penusukan yang terlihat di CCTV itu lebih dari 18 hujaman. Dilakukan terhadap korban dengan disaksikan oleh anak kecil yang terguncang dan duduk di bangku sebelahnya.

Ini pembunuhan sadis khas psikopat. Sudah tepat tuntutan JPU hukuman maksimal untuk pembunuhan sadis ini, yaitu mati. Terdakwa pun terbukti berkomunikasi dan "meminta restu" ayahnya Ir. Sutikno sebelum melakukan penusukan. Ayahnya berada di sampingnya saat pembunuhan. Berdasarkan Pasal 55 KUHP semestinya Ir. Sutikno ditarik pula sebagai Terdakwa. Deelneming titelnya.

Yang mengagetkan adalah Hakim Ketua Vici Daniel Valentino SH MH justru menarik ayat Qur'an dalam pertimbangan hukum yaitu QS Al Isra 33 mengenai keharaman membunuh dan Al Maidah 74 tentang taubat dan Allah Maha Pengampun. Bagus saja membawa ayat Qur'an asal konsisten dan relevan.

Menurut Al Qur'an sanksi hukum bagi pembunuh adalah hukuman mati. Namanya Qishash sebagaimana dalam QS Al Maidah 45. Dengan demikian jika membunuh bersanksi hukuman 20 tahun jelas bertentangan dengan Al Qur'an.

Makanya lebih baik Majelis Hakim tidak perlu membawa ayat Al Qur'an jika tidak faham dan menyimpang. Jangan-jangan Ketua dan anggota Majelis Hakim telah melakukan manipulasi terhadap ayat Qur'an di bulan suci Ramadhan.

Yang jelas, pembunuhan berencana "dingin" dan "sadis" yang dilakukan Henry Hernando alias Aseng hanya dihukum 20 tahun adalah sangat tidak adil. Korban yang meninggalkan dua anak perempuan yang satu masih kecil semestinya menjadi pertimbangan memberatkan. Ditambah penusukan berkali-kali yang menewaskan itu ternyata dilakukan di depan anak kecil.

Hukuman mati sebagaimana tuntutan JPU adalah yang paling tepat dan adil.

JPU kiranya segera menyatakan banding agar Pengadilan Tinggi dapat mengoreksi Putusan Majelis Hakim PN Bale Bandung.
Hukuman 20 tahun dinilai zalim untuk perbuatan jahat khas psikopat yang "dingin" dan "sadis".

Korban Letkol Purn H Muh Mubin adalah mantan Dandim, mantan Guru Bahasa Arab di Pesantren dan sopir di sebuah perusahaan/toko meubeul. Ia dibunuh oleh seorang pengusaha keturunan saat mengantar anak majikannya ke sekolah.

Kesalahannya hanya memarkir kendaraan di dekat pintu tokonya di Lembang dan dalam keadaan masih duduk di depan kemudi mobil ia ditusuk lebih dari 18 kali hingga tewas. Sementara anak majikan duduk di sebelahnya.

Luar biasa tega dan sadisnya si Hernando ini.
Sayangnya Majelis Hakim ternyata memutus dengan tidak adil. Dan ini adalah contoh dari sebuah peradilan sesat (rechterlijke dwaling). Sesat dalam menerapkan keadilan serta sesat dalam menafsirkan ayat Qur'an.

Semua menjadi pertanggungjawaban berat Hakim kelak di Pengadilan Akherat.

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Citizens Jurnalism lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Berbagi Keberkahan, Bantuan Modal Usaha Untuk Muallaf

Berbagi Keberkahan, Bantuan Modal Usaha Untuk Muallaf

Tak punya kedua orang tuanya sejak 2017, Monica Kenyo Wulan Hapsari (27) hidup sendiri di kos berukuran sempit 2 x 3 meter. Sempat kelaparan dan hanya mampu jual sepatu dan tas ke rosok untuk...

Tiga Masjid dan Tiga Sekolah di Pelosok Garut ini Krisis Air Bersih. Ayo Wakaf Sumur.!!

Tiga Masjid dan Tiga Sekolah di Pelosok Garut ini Krisis Air Bersih. Ayo Wakaf Sumur.!!

Jamaah masjid, siswa sekolah dan warga pelosok Garut ini kesulitan air untuk ibadah, bersuci, wudhu, memasak, minum, mandi, dan mencuci. Ayo Wakaf Sumur, Pahala Mengalir Tak Terbatas Umur.!!!...

Bocah Yatim Anak Ustadz Pejuang Dakwah Ingin Jadi Dokter Penghafal Quran. Ayo Bantu.!!!

Bocah Yatim Anak Ustadz Pejuang Dakwah Ingin Jadi Dokter Penghafal Quran. Ayo Bantu.!!!

Syafani Azzahra, bocah yatim sejak usia tujuh tahun ini bercita-cita ingin menjadi dokter penghafal Al-Qur'an. Setamat SD ia ingin melanjutkan sekolah ke pesantren, tapi terkendala biaya. Ayo...

Mobil Baru Akan Disulap Jadi Ambulans, Butuh Biaya 39 Juta Rupiah. Ayo Bantu.!!

Mobil Baru Akan Disulap Jadi Ambulans, Butuh Biaya 39 Juta Rupiah. Ayo Bantu.!!

Di tengah pandemi Covid-19, permintaan layanan ambulans untuk pasien dan jenazah terus meningkat. Mobil baru IDC akan disulap jadi ambulans, butuh dana 39 juta rupiah untuk biaya modifikasi....

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X