Survei: 37 Persen remaja Yahudi AS Bersimpati Pada HamasSabtu, 23 Nov 2024 20:25 |
Oleh: M Rizal Fadillah (Pemerhati Politik dan Kebangsaan)
Satu langkah untuk membangun pemerintahan otoriter tengah dijalankan melalui Menteri Dalam Negeri Jenderal (Purn) Tito Karnavian. Keluar Surat Edaran (SE) No 821/5292/SJ tanggal 14 September 2022 yang membolehkan Pelaksana Tugas (Pt), Penjabat (Pj), maupun Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Daerah tanpa persetujuan tertulis Mendagri melakukan mutasi atau pemberhentian ASN bila melanggar disiplin dan/atau tindak lanjut proses hukum.
Aneh dan diduga memiliki motif politik tinggi dengan keluarnya Surat Edaran Mendagri di tengah kritik publik. Bagaimana mungkin adanya ratusan Kepala Daerah baik Gubernur atau Bupati/ Walikota yang ditunjuk langsung oleh Presiden atau Mendagri tanpa proses pemilihan? Demokrasi yang dihancurkan.
Motif politik itu tidak bisa dilepaskan dari persiapan, termasuk rekayasa, untuk Pemilu tahun 2024.
Adalah pembohongan publik alasan bahwa perlunya "tanpa persetujuan tertulis" Mendagri karena "persetujuan tertulis" akan memperlambat proses pengambilan keputusan. Lalu bagaimana Surat Edaran dapat disamakan dengan "persetujuan tertulis" secara umum? Hukum Administrasi yang diabaikan bahkan diinjak injak.
Surat Edaran Mendagri ini menjadi bagian dari bangunan otoritarian karena :
Pertama, kewenangan besar Pt, Pj, dan Pjs adalah pemberian otoritas berlebihan bagi mereka yang hanya berstatus sebagai pejabat "sementara". Berbekal Surat Edaran Kepala Daerah "sementara" dapat berbuat sewenang-wenang. Untuk Kepala Daerah definitif saja masih ada pembatasan kewenangan dan pengawasan kuat dari Mendagri.
Kedua, kewenangan "tanpa persetujuan tertulis" membuka peluang "konsultasi" atau "persetujuan tidak tertulis" atau "instruksi bisik-bisik" Mendagri kepada Kepala Daerah yang ditunjuknya itu. Ini konsekuensi dari Pt, Pj, atau Pjs Kepala Daerah yang dipastikan adalah "orang-orangnya Mendagri'.
Ketiga, Surat Edaran (SE) bukanlah peraturan perundang-undangan karenanya hanya instrumen administrasi yang bersifat internal. Mutasi apalagi pemberhentian ASN adalah tindakan hukum yang harus berbasis pada peraturan perundang-undangan. Surat Edaran Mendagri No 821/5292/SJ adalah bentuk penyiasatan yang justru melanggar hukum.
Keempat, bagi mereka yang menjadi korban mutasi sekehendak Kepala Daerah atau ASN yang diberhentikan nyatanya tidak memiliki "hak banding" atau mengadu kepada atasan Pt, Pj, Pjs yakni Mendagri. Menyerahkan kepada proses peradilan akan sangat memberatkan korban.
Adalah cara berpolitik munafik dijalankan dengan Surat Edaran ini. Mendagri cuci tangan atas segala keputusan Kepala Daerah. Dengan tidak mengeluarkan "persetujuan tertulis" Mendagri membersihkan dirinya sendiri. Segala kesalahan dibebankan kepada Kepala Daerah "boneka" nya.
Ini semua adalah jalan untuk membangun pemerintahan otoriter dengan pola cuci tangan. Persis sebagaimana gaya Presiden Jokowi yang biasa melempar-lempar tanggung jawab.
Mendagri sedang bermain untuk mengamankan prosesi Pemilu 2024. Democratic policing nya dijalankan dengan halus dan tersembunyi.
Tito Karnavian memang pemain.
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com