Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
9.878 views

Walikota Bandung, Anda BENAR!

Oleh: Abdurrahman Anton M.

(Lembaga Advokasi Umat ANSHORULLAH)

Kegiatan Walikota Bandung pada tanggal 28 Agustus 2022 meresmikan suatu Gedung apalagi Gedung Da'wah ANNAS adalah Benar.

Gedung Da'wah tersebut merupakan sarana pendidikan ummat dan sarana Amar Ma'ruf Nahi Munkar untuk menjaga nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Melindungi ummat Islam dari ancaman ajaran yang sesat dan menyesatkan dan meresahkan ummat. Hal tesebut juga sesuai dengan visi Kota Bandung yang Agamis selain sejantera.

Menurut Pasal 25 (2) Undang-Undang Nomor 32 tentang Pemerintahan Daerah:

2. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;

Termasuk tugas Walikota di dalamnya adalah menjaga warganya dari ajaran sesat dan menyesatkan yang mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Tersebar ajaran yang meresahkan masyarakat dengan dalih bahwa penganutnya adalah penganut Islam.
Diantara ajarannya yaitu :

Pertama, menolak Kholifah Islam yaitu Sayyidina Abu Bakar dan Umar bin Khottob.

Kedua, melecehkan dan menghina bahkan menganggap sesat para Sahabat Nabi Muhammad Shollallohu Alaihi wa Sallam yang dirodhai dan sudah dijamin sebagai Ahli Surga.

Ketiga, menghina dan menyatakan sesat Sayyidah Aisyah Rodhiyallohu Anhu Istri Nabi Muhammad Shollallohu Alaihi wa Sallam.

Keempat, menghalalkan Kawin Mut'ah atau Kawin Kontrak yang diharamkan Islam.

Kelima, menganggap imam mereka itulah yang berhak memimpin ummat Islam dan mereka adalah mashum. Bahkan dianggap mampu menentukan kehidupan di bumi dan langit.

Bahkan ajaran inti Rukun Islam dan Rukun Iman mereka berbeda dengan ajaran Rukun Islam dan Rukun Iman yang telah diajarkan Rosululloh Shollallohu Alaihi wa Sallam. Selain itu ajaran inti mereka juga menganggap isi dari Al Qur'an adalah tidak sempurna.

Atas ajaran seperti ini telah lahir Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1787 K/PID/2012 oleh ketua majelis hakim Prof Dr Hakim Nyak Pha dengan anggota hakim agung Sri Murwahyuni dan Dr Dudu D Machmudin.

Tajul Muluk didakwa telah melakukan penistaan agama sehingga memicu kerusuhan Sampang, Madura, pada 2011 lalu. Pada 12 Juli 2012 Pengadilan Negeri (PN) Sampang memvonis dengan hukuman 2 tahun penjara atas dakwaan penodaan agama.

Putusan ini diperberat menjadi 4 tahun seiring dengan keluarnya putusan banding Pengadilan Tinggi Surabaya pada 21 September 2012.

Putusan ini juga berdasarkan Fatwa NU Sampang yang menyatakan bahwa ajaran tersebut adalah sesat dan menyesatkan.

Maka siapapun dan atas nama apapun apakah syiah atau atas nama lainnya yang mengajarkan ajaran seperti itu adalah sesat dan menyesatkan. Tentunya sangat meresahkan masyarakat. Untuk itu ajaran seperti itu harusnya tidak bisa hidup di Indonesia yang menganut ajaran Islam yang Benar.

Adalah merupakan kewajiban pemerintah untuk menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk Putusan MA aquo yang sudah menjadi jurisprudence di Indonesia.

Bahkan diperlukan suatu Peraturan Pemerintah dan juga Peraturan di tingkat yang lebih rendah setingkat Provinsi dalam bentuk Perda dan atau Peraturan Gubernur yang mengatur bahwa ajaran-ajaran tersebut di atas merupakan penodaan terhadap Agama Islam dan tidak boleh dijalankan apalagi disebarluaskan.

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Citizens Jurnalism lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X