Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
6.906 views

Dua Puluh Persen Adalah Kejahatan Politik

Oleh: M Rizal Fadillah (Pemerhati Politik dan Kebangsaan)

Adanya Presidential Threshold (PT) 20 % adalah kezaliman atau kejahatan politik. Membunuh hak partai kecil untuk dapat mengajukan Calon Presiden kecuali hanya dengan Koalisi.

Koalisi itu sendiri adalah sarana kooptasi partai besar atas partai kecil. Atau secara tidak langsung merupakan bentuk pemaksaan. Pola pemaksaan dalam politik merupakan wujud dari sistem politik yang tidak sehat alias sakit.

Mahkamah Konstitusi telah menerima belasan gugatan untuk PT 20 % tersebut dan hebatnya seluruhnya ditolak. Alasan terbanyak adalah "legal standing" yang tidak tepat. MK ternyata memiliki pandangan yang sangat sempit dalam memahami pihak yang mengalami kerugian konstitusional. Partai politik peserta pemilu yang dirugikan, oleh karenanya partai politik atau gabungan partai politik itu saja yang berhak untuk menggugat. Sempit sekali cara pandang seperti ini.

Soal Pilpres bukan semata urusan partai politik tetapi urusan semua elemen warga negara. Karena hal ini menyangkut hak dipilih dan memilih. Dengan PT 20 % terjadi pembatasan hak konstitusional untuk dipilih dan memilih. Proses menjadi tidak demokratis dan tentu semua tahu bahwa maksud dan tujuan kita ber-konstitusi itu bukan model pembatasan seperti ini.

PT 20 % hanya memperkuat oligarki atau menyuburkan cukong alias bandar. Pemilik kapital sangat leluasa untuk bermain dalam Pilpres. Mengatur pasangan dan mencurangi kemenangan. Tragedi 2019 akan terulang bahkan mungkin lebih brutal nanti pada Pilpres 2024.
Jokowi sendiri memang tamat tetapi boneka baru segera bisa dibuat. Produk pabrik PT 20 %.

Hakim MK 2019 telah mendapat "gratifikasi" perpanjangan sehingga akan mengadili kembali gugatan Pilpres 2024. Hakimnya itu-itu juga dan terbukti telah berprestasi dalam memenangkan oligarki melalui sukses Jokowi. Tak berguna kalaupun ada "dissenting opinion". Hal itu hanya bagian dari kepura-puraan dalam berdemokrasi.

Dengan banyaknya gugatan sudah terbukti UU No 7 tahun 2017 khususnya Pasal 222 secara sosiologis adalah UU yang buruk. Meskipun mungkin saja secara prosedur pembentukan undang-undang (juridis formal) sudah benar. Apalagi jika dilihat dari aspek filosofis maka kesimpulannya UU No 7 tahun 2017 ini adalah undang-undang yang zalim atau tidak adil. Harus dirombak atau dibatalkan.

Dalam penerapan hukum Hakim MK telah memahami hukum secara sempit dan legistis atau berfilsafat legisme atau berfungsi hanya sebagai tukang tiup "terompet undang-undang". Padahal semestinya Hakim dalam menerapkan hukum harus mampu membaca perasaan keadilan masyarakat. Ajaran legisme adalah ajaran kuno dan sudah lama ditinggalkan.

Faham Sociological Jurisprudence seperti yang dikemukakan Roescou Pound lebih layak untuk dianut apalagi jika sampai pada memahami hukum sebagai sarana pembangunan masyarakat (law as a tool of social engineering) maka cara pandang Hakim Konstitusi yang positivis atau legistis dan tidak demokratis harus sudah dibuang ke keranjang sampah. PT 20 % adalah sampah politik, bau dan busuk.

Mempertahankan PT 20% adalah suatu kejahatan politik dan catatan hitam hukum. Rekayasa oligarkis dalam membunuh demokrasi.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadi kumpulan para penjahat dan pembunuh itu.

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Citizens Jurnalism lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X