Survei: 37 Persen remaja Yahudi AS Bersimpati Pada HamasSabtu, 23 Nov 2024 20:25 |
Oleh: Hanum Hanindita, S.Si
Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Bekasi mencatat angka keseluruhan kasus HIV/AIDS di Kabupaten Bekasi selama tahun 2021 sebanyak 223 kasus. Kepala Sekretariat KPA Kabupaten Bekasi, Ade Barwono mengatakan, dari total kasus tahun 2021, penularan tertinggi terjadi pada laki-laki sebanyak 158 kasus dan perempuan 65 kasus. Ade mengungkapkan, upaya untuk penanggulangan penularan HIV/AIDS yang paling utama adalah pencegahan dari hulu ke hilir. Jadi dari awal, mereka yang rentan tertular seperti psk, lelaki seks dengan lelaki, waria, pengguna narkoba suntik, ini sudah dicegah melalui pemberian informasi yang masif dan komprehensif kepada mereka dengan mengecek kesehatan alat repoduksi dan HIV.
Ade menjelaskan, setiap tahun pihaknya mempunyai program sosialisasi ke berbagai sekolah dan pelatihan kader-kader Posyandu dari 23 kecamatan di Kabupaten Bekasi. Selain itu pihaknya juga bekerjasama dengan pemerintah desa dan kelurahan di Kabupaten Bekasi untuk menyebarkan informasi terkait HIV/AIDS yang di namakan Desa Siaga yang berkolaborasi dengan kader Turbokolosis (TBC). (Bekasikab.go.id, 04/04/21)
Masalah HIV/AIDS ini berasal dari life style atau gaya hidup bebas yang tidak ada aturan. Karena HAM, manusia bebas menentukan pilihan, misal mau seks sesama jenis, pakai narkoba, melakukan penyimpangan seks dan lain sebagainya. Akibat perilaku bebas tanpa batas ini, menjadi andil dalam peningkatan kasus HIV/AIDS di Bekasi. Hal ini menunjukkan kalau kebebasan berperilaku yang diusung HAM (akibat sekulerisme atau pemisahan agama dari kehidupan) membuat tata pergaulan masyarakat menjadi kacau balau dan melanggar fitrah. Maraknya kasus ini menjadi salah satu buah busuk hasil tanam sekulerisme.
Solusinya bukanlah hanya dengan memberikan informasi yang massif dan pengecekan kespro kepada orang-orang yang rentan, karena ini justru akan memfasilitasi mereka untuk semakin hidup bebas. Untuk masyarakat luas pun tidak cukup hanya sekedar menyampaikan informasi tentang AIDS. Harusnya pemerintah memutus semua rantai yang bisa memicu terjadinya perilaku seks bebas atau penyimpangan lainnya, termasuk pintu pembuka virus seperti narkoba suntik.
Di dalam Islam, sangat berbeda sekali dengan kehidupan alam sekuler dan serba bebas. Islam mengatur mulai dari aturan pergaulan, batasan hubungan lawan jenis, termasuk pemberian sanksi yang tegas dan menjerakan bagi orang-orang yang melakukan perbuatan-perbuatan di luar fitrahnya manusia.
Islam memandang bahwa HIV/AIDS bukanlah semata-mata persoalan kesehatan (medis) namun merupakan buntut panjang dari persoalan perilaku. Sebab telah terbukti penyebab terbesar penularan penyakit ini adalah perilaku seks bebas, baik itu zina dan homoseksual dan narkoba. Islam memiliki beberapa mekanisme untuk menyelesaikan persoalan ini.
Pertama, melakukan pencegahan munculnya perilaku beresiko HIV/AIDS dengan melakukan pendidikan dan pembinaan kepribadian Islam. Hal ini bisa dilakukan melalui pendidikan Islam yang menyeluruh. Pendidikan Islam akan membentuk aqidah seorang Muslim menjadi kuat dan memunculkan pola pikir serta pola sikap yang taat kepada Allah. Dengan ini, maka seseorang tidak akan berani melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Allah SWT.
Kedua, memberantas perilaku beresiko penyebab HIV/AIDS (seks bebas dan penyalah gunaan narkoba) dengan menutup pintu-pintu yang mengakibatkan munculnya segala peluang menuju seks bebas dan penyalahgunaan narkoba. Negara wajib memutus rantai pornografi-pornoaksi, tempat prostitusi, tempat hiburan malam dan lokasi maksiat lainnya. Begitu juga dengan narkoba, hal-hal yang dapat membuat peredaran dan penggunanya semakin luas akan ditutup.
Selain itu pemberian sanksi tegas akan diberlakukan oleh negara kepada pelaku zina, seks menyimpang, penyalahgunaa narkoba, konsumen miras, termasuk pihak-pihak terkait yang menjadikan seks bebas dan narkoba sebagai bisnis mewah. Maka tidak mungkin, negara akan membiarkan ada bisnis maksiat bisa beroperasi dengan leluasa seperti saat ini. Sanksi yang diberikan mampu memberikan efek jera melalui penegakan sistem hukum dan sistem persanksian Islam.
Ketiga, pencegahan penularan kepada orang sehat yang dilakukan dengan mengkarantina pasien terinfeksi (terutama penderita AIDS) untuk memastikan tidak terjadi peluang penularan. Kepada penderita HIV AIDS, negara harus melakukan pendataan konkret. Negara bisa memaksa pihak-pihak yang dicurigai rentan terinveksi HIV/AIDS untuk diperiksa darahnya. Karantina dimaksudkan bukan bentuk diskriminasi, karena negara wajib menjamin hak-hak hidup seluruh rakyatnya.
Ajaran Islam menganjurkan umatnya untuk memperhatikan dan memperlakukan dengan baik kepada orang-orang yang sakit, termasuk orang yang menderita HIV/AIDS. Namun, para ulama mengingatkan agar jangan sampai perlakukan yang baik itu justru akan mengorbankan orang lain yang tak terkena menjadi tertular HIV AIDS. Hal itu dibenarkan dalam kaidah Islam. ''Bahaya itu tidak boleh dihilangkan dengan mendatangkan bahaya yang lain.''
Negara akan memberikan fasilitas pelayanan kesehatan terbaik dan juga gratis kepada para penderita. Bentuk kepengurusan yang dilakukan negara adalah karena negara wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada warganya, apapun jenis penyakitnya.
Islam pun menghormati janin yang dikandung oleh seorang ibu yang menderita HIV/AIDS. Seorang ibu hamil yang menderita HIV/AIDS, dilarang menggugurkan kandungannya. Dalam proses kelahiran bayinya, negara harus memfasilitasi agar ditangani tim medis yang terlatih untuk menghindari kemungkinan penularan. Selain dirawat dengan baik, penderita HIV/AIDS itu juga harus diajak untuk bertobat kepada Allah SWT, selain tetap bagi mereka akan dijatuhi sanksi Islam sesuai perbuatannya.
Di sisi lain, negara wajib mengerahkan segenap kemampuannya untuk membiayai penelitian guna menemukan obat HIV/AIDS. Dengan demikian, diharapkan penderita bisa disembuhkan. Ketiga mekanisme tersebut mampu menyelesaikan permasalahan HIV aids hingga keakar-akarnya. Namun patut diketahui, bahwa ketiga seluruh mekanisme tersebut hanya bisa dilaksanakan manakala aturan Islam ditegakkan dalam bingkai negara. Selama sistem sekuler masih bercokol, maka selama itu pula kasus HIV/AIDS akan menjadi buah tanam busuk dari sistem kufur tersebut.
Oleh karena itu sudah selayaknya, Kita membuang jauh-jauh sistem sekuler yang sudah jelas-jelas hanya mendatangkan keburukan bagi manusia, dan menjauhkan Kita dari Ridhonya Allah SWT. Wallahu alam. (rf/voa-islam.com)
Ilustrasi: Google
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com