Senin, 23 Jumadil Awwal 1446 H / 10 Januari 2022 14:40 wib
6.411 views
Premium Batal Dihapus, Mana Barangnya?
Oleh: R. Raraswati
Wacana penghapusan premium pada tahun 2022 dibatalkan. Salah satu bahan bakar produk pertamina ini batal dihapus dari pasaran setelah Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 tahun 2021. Perpres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Minggu (2/12/2022), menegaskan bahwa Premium dengan Research Octane Number (RON) 88 masih bisa didistribusikan ke seluruh Indonesia. Namun kenyataannya BBM jenis premium sudah menghilang dari pasaran sejak lama. Lalu apa fungsi Perpres ini?
Dengan Perpres Nomor 117 tahun 2021, pemerintah memastikan bahwa distribusi Premium masih bisa dilakukan di seluruh wilayah Indonesia tidak sesuai fakta. Berbagai komentar dari warganet terkait hal ini membuktikan Perpres ini mandul.
"Premium juga sudah gak ada di SPBU. Bahkan plang namanya dihapus, diganti pertalite," cuit salah satu pemilik akun Twitter. "Di daerah saya sudah hampir setahun gak ada lagi jual premium, dan rata2 SPBU baru sudah gak ada lagi pompa BBM bersubsidi, premium dan solar," ungkap salah satu warganet. "Di Aceh, walau tidak dihapus, tapi kami masyarakat tidak mendapatkan premium di SPBU," ujar warganet lainnya.
Selain warganet, Pertamina juga memberikan komentar terkait Perpres yang dikeluarkan Jokowi. Corporate Secretary Subholding Commercial And Trading Pertamina Irto Ginting berkomentar, tidak ada pernyataan langsung dalam Perpres tersebut yang menyebutkan Premium masih akan digunakan. "Perpres itu hanya menyatakan minimal RON 88. Kami (Pertamina) menunggu penugasan resminya dari Pemerintah," ujar Irto kepada Kompas.com, Senin (3/1/2022).
Lebih lanjut Irto mengatakan, Pertamina memastikan masih akan terus memasok Pertalite di tahun 2022 ini. "Kami memastikan bahwa Pertalite tetap didistribusikan tahun 2022. Masyarakat tidak perlu khawatir," ujar Irto, dikutip dari Kontan (1/1/2022).
Dari pernyataan tersebut berarti premium sudah tidak lagi diproduksi oleh Pertamina. Sedangkan pertalite memang masih banyak ditemukan di SPBU dan para penjual BBM eceran. Namun bahan bakar premium sudah tidak tampak lagi di wilayah Jawa sejak lama.
Jelas, perpres Nomor 117 tahun 2021 tidak berpengaruh. Bagaimana mungkin premium bisa didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia kalau barangnya saja sudah tidak diproduksi. Semua dilakukan seolah hanya menenangkan dan berpihak kepada rakyat, namun tidak terbukti secara nyata.
Memang Pemerintah berargumentasi terpaksa mengikuti protokol Internasional untuk mengurangi emisi karbon dll. Tapi hal itu sudah menjadi tanggung jawab Pemerintah yang seharusnya menjadi "Government Concern". Pemerintah harus dapat mengelola dengan baik segala hal yang berkaitan dengan pemenuhan hajat hidup rakyat bukan semata-mata berorientasi pada profit.
Itulah fungsi pemerintahan, mengurus masyarakat, memenuhi kebutuhan dasar untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat sesuai sila ke-5 Pancasila dan UUD 1945. Jadi, jika Pemerintah belum bisa memberikan yang terbaik termasuk dalam hal penyediaan BBM berkualitas yang terjangkau semua kalangan, itu termasuk melanggar Pancasila khususnya sila ke-5 dan UUD 1945.
Selain pelanggaran terhadap pancasila dan UUD 1945, tindakan tersebut juga dilarang oleh Islam. Menurut syariat Islam, pemerintah adalah pelayan umat sebagaimana sabda Rasulullah: “Sayyid (pemimpin, pejabat, pegawai pemerintah) suatu kaum adalah pelayan (khadim) mereka.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).
Mempermudah urusan rakyat termasuk penyediaan BBM merupakan bentuk pelayanan negara. Pemerintah tidak boleh mengeluh atas segala persoalan negeri, karena memang tugasnya menyelesaikan semua problem rakyat. Jika, sudah tidak sanggup mengatasi, yaa... bisa undur diri. Kalau premium dan pertalite memang dilarang protokol Internasional, maka turunkan harga pertamax hingga mudah dijangkau seluruh masyarakat atau mencari jalan keluar lain.
Pemerintah harus ingat bahwa setiap perbuatan kelak akan dimintai pertanggungjawabannya di hadapan Allah. Nabi bersabda, “Seorang amir (pemangku jabatan publik) adalah pemimpin atas orang-orang, dan ia akan dimintai pertanggungjawabannya tentang mereka.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).
Di sisi lain, Allah memberikan banyak kebaikan kepada pemimpin yang amanah sebagaimana Abu Hurairah berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa melepaskan kesusahan duniawi seorang Muslim, Allah akan melepaskan kesusahannya pada hari kiamat. Barangsiapa memudahkan seorang yang mendapat kesusahan, Allah akan memudahkan urusannya di dunia dan akhirat.” (HR Muslim).
Pelayanan Pemerintah terhadap rakyat yang baik menjadi kunci utama kesejahteraan umat. Sebaliknya, pelayanan yang buruk akan mengakibatkan keterpurukan rakyat dan menghambat kemajuan bangsa. Allahu a’lam bish showab. (rf/voa-islam.com)
Ilustrasi: Google
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!