Rabu, 23 Jumadil Awwal 1446 H / 1 Desember 2021 10:09 wib
6.760 views
Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 Abai Terhadap Perzinahan
Oleh: Dr. Abdurrahman Anton Minardi*
Aturan ini cukup bagus dalam mengantisipasi dan menangani kekerasan Seksual di lingkungan pendidikan, akan tetapi seperti membiarkan atau dapat dianggap melegalkan praktek perzinahan. Karena aturan ini membiarkan perilaku seksual jika dilakukan dengan cara tidak adanya paksaan kekerasan atau paksaan.
Hal tersebut difahami karena tidak mengatur pelarangan seksual di lingkungan pendidikan jika dilakukan suka sama suka atau pelaku mendapat persetujuan dari korban.
Mengingatkan kita kepada tujuan pendidikan nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3, tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Tentu saja dengan tidak adanya aturan mengenai antisipasi dan penanganan praktek perzinahan dan hanya fokus praktek kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, seolah membiarkan adanya praktek perzinahan di lingkungan pendidikan.
Menelaah tujuan sistem Pendidikan nasional yang berbasis pada agama yang menjadi fondasi dan panduan operasional sehari-hari maka para pelaku Pendidikan baik murid atau pendidik nya seharusnya diberikan bekal yang cukup mengenai femahaman Agama.
Kurikulum Pendidikan pun semestinya disusun dengan menguatkan target hasil didikan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan (ALLOH Subhanahu wa Ta’ala), bukannya melemahkan dan membuat peserta didik yang semakin sekuler, liberal atau tidak percaya akan ajaran agamanya.
Sistem Pendidikan nasional Indonesia tidak memisahkan antara agama dengan Pendidikan sebagaimana tidak memisahkan antara agama dengan urusan pemerintahan di segala Bidang.
Sehingga hasil lulusannya tangguh dan dapat mencegah dirinya dari perbuatan menyimpang seperti korupsi, zina, menipu dan lainnya baik di masyarakat ataupun pemerintahan. ALLOHU A’LAM.
*) Penulis adalah Da’i, Dosen dan Advokat Lembaga Advokasi Ummat ANSHORULLAH
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!