Senin, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 18 Oktober 2021 10:53 wib
5.916 views
Asuransi Pemberi Madharat, Mencelakai di Dunia dan di Akhirat
Oleh:
Sandhi Indrati || Perawat dan Anggota Komunitas Muslimah Menulis Depok
MANTAN anggota DPR yang juga seorang artis, Wanda Hamidah mengungkapkan kekecewaannya usai melakukan klaim manfaat asuransi melalui salah satu media sosial pribadinya. Dirinya merasa ditipu oleh salah satu perusahaan asuransi ternama di negeri ini. "Saya merasa di-scam, ditipu habis-habisan, sedih dan sakit hati bercampur menjadi satu sama asuransi. Apa semua asuransi seperti ini? Manis pas ditawarinnya saja," ungkap sang artis dalam media sosial miliknya.
Kejadian tersebut dikarenakan dirinya hampir 12 tahun menggunakan asuransi tersebut, namun saat diperlukan untuk anaknya yang akan melakukan operasi cidera dengan biaya antara Rp50 juta-Rp60 juta, pihak asuransi hanya menanggung Rp 10 juta saja. (Kompas.com, 11 Oktober 2021).
Kejadian di atas adalah satu dari banyaknya pengalaman kekecewaan terhadap pelayanan asuransi. Setiap bulannya para nasabah atau pengguna asuransi diwajibkan membayar iuran rutin berkala tapi ketika proses pengajuan klaim atau timbal balik manfaat jumlah nominal yang diterima sangat berbeda jauh atau lebih kecil dari uang yang telah disetorkan. Banyaknya masyarakat yang menjadi pengguna berbagai jenis asuransi karena tertarik janji manis dan manfaat yang ditawarkan. Padahal kenyataan yang didapat masyarakat tidak seindah iming-iming saat penawarannya.
Di Indonesia beragam merek asuransi baik yang konvensional maupun melabelkan 'syariah' sangat diminati masyarakat. Ragam jenis asuransi yang umum digunakan di Indonesia seperti asuransi jiwa, asuransi kendaraan, asuransi barang, asuransi dagang atau usaha, asuransi kecelakaan, asuransi pendidikan, asuransi properti atau bangunan dan lain-lain.
Adapun makna asuransi yang dilansir dalam Wikipedia adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dengan perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian-penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga dan dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan, atau sakit yang melibatkan pembayaran premi secara teratur sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
Sebenarnya, dalam pandangan Islam jelas hukumnya asuransi haram, Dalam praktiknya, asuransi adalah perpaduan pelanggaran dalam hal bermuamalah. Dalam asuransi tersebut terdapat tiga unsur yang diharamkan yaitu:
Pertama, qimar atau maysir (unsur judi). Ada kemungkinan masyarakat pengguna asuransi tidak seluruhnya bakal menderita suatu penyakit, atau akan mengalami hal-hal buruk seperti kecelakaan, kebakaran dan kerugian dalam usaha, maka mereka tidak akan mendapatkan manfaat dari asuransi dikarenakan tidak adanya pengajuan klaim apa pun dari nasabah. Di lain pihak, nasabah atau pengguna jasa asuransi mungkin baru membayar iuran setoran atau premi beberapa kali, tapi mendapatkan manfaat atau ganti rugi dalam jumlah besar atas kejadian yang menimpa dirinya.
Keadaan seperti itulah yang dimasukkan dalam hal qimar atau maysir (berjudi), karena jumlah nominal yang diterima atas pengajuan klaim tanggungan lebih tinggi atau lebih banyak dari jumlah nominal uang yang telah disetorkan (premi rutin). Sedangkan ada pihak yang sama sekali tidak mendapatkan manfaat atau keuntungan padahal telah membayar rutin preminya, karena tidak terjadi keburukan seperti tidak mengalami kecelakaan, tidak menderita sakit atau tidak ada kegagalan dalam usahanya.
Kedua, ghoror (ketidakjelasan). Ghoror disebabkan tidak jelasnya jangka waktu kapan nasabah diperbolehkan menerima timbal balik atau manfaat atas pengajuan klaim. Para pengguna asuransi akan diberikan manfaat apabila hanya terjadi hal-hal buruk, misal keadaan sakit, kematian, gagal dalam berusaha atau bahkan kebakaran tempat tinggal atau tempat usaha. Padahal manusia tidak bisa menduga kapan terjadinya musibah.
Manusia tidak bisa membuat jadi nyata kejadian sesuai perjanjian dalam produk asuransi yang dipilih saat awal proses pengajuan menjadi pengguna atau nasabah asuransi. Di lain sisi, unsur ketidakjelasan juga sangat terlihat dalam besaran jumlah nominal manfaat atau timbal balik yang diberikan pihak asuransi. Dalam hal ini kasus nyatanya seperti yang dikisahkan diawal tulisan.
Unsur ghoror (ketidakjelasan) asuransi bisa dikarenakan ketidakjelasan siapa yang diuntungkan. Bisa saja karena nasabah telah membayarkan premi lebih besar (selama bertahun-tahun) dan belum sama sekali mengajukan klaim, maka pihak asuransi yang akan menerima keuntungan. Atau keadaan sebaliknya, apabila nasabah sering mengajukan klaim manfaat dan jumlah yang diterima lebih besar dari yang telah disetorkan, maka di sini yang diuntungkan adalah pihak nasabah.
Ketiga, riba. Unsur riba dalam asuransi karena terjadinya penambahan nominal antara jumlah yang telah disetorkan berkala (premi) dengan yang diterima saat pengajuan klaim, apabila jumlah setoran premi nasabah lebih sedikit dari timbal balik yang diterima. Di sisi lain, riba asuransi disebabkan adanya penundaan waktu antara pembayaran iuran rutin dengan diterimanya tanggungan atau manfaat sehingga tidak secara tunai (tertunda salah satunya).
Dengan adanya beragam jenis produk asuransi umat Islam dijauhkan dari rasa tawakal dan tidak percaya akan janji Allah yang akan selalu memberi memudahan serta pertolongan. Seolah hari esok atau masa depan pasti terjadi musibah atau keburukan pada manusia, seperti sakit, gagal usaha, kecelakaan bahkan kebakaran dan asuransi akan siap siaga menjadi penolongnya.
Padahal, hanya kepada Allah umat Islam bergantung atas segala keadaan, dengan tetap mengupayakan yang terbaik bagi kehidupannya. Hal yang dapat dilakukan seperti menjaga pola hidup sehat agar terhindar dari sakit, menjalankan tuntunan sunnah Rasulullah SAW dalam kehidupan sehari-hari, selalu berhati-hati dalam berkendaraan, bersedekah dalam berbagai keadaan serta lainnya.
Tawakal kepada Allah SWT adalah solusi terbaik bagi umat Islam atas segala kesulitan dan kekhawatiran hidup, seperti janji Allah yang tercantum dalam Al-Qur'an surah at-Tholaq ayat 2-3 yang artinya, “Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan) nya.”
Maka, sebagai Muslim yang benar-benar yakin dan percaya hanya Allah saja tempat bergantung, tentunya tak akan tergiur dengan iming-iming klaim asuransi pemberi manfaat, yang ada malah memberikan madharat yang bisa mencelakai kita di dunia maupun di akhirat.*
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!