Selasa, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 12 Oktober 2021 10:59 wib
5.030 views
Menakar Ulang Pajak Sebagai Pendapatan Negara
Oleh:
Surti Nurpita || Alumnus Sejarah dan Kebudayaan Islam UIN Suka Yogyakarta
PAJAK merupakan salah satu komponen penting dalam pemasukan negara, baik pajak orang pribadi maupun pajak perusahaan. Penarikan pajak bertujuan untuk memberikan pelayanan umum terhadap masyarakat, misalnya dengan adanya pembangunan fasilitas umum, bantuan-bantuan langsung kepada masyarakat yang membutuhkan, dan lain sebagainya.
Maka dari itu tidak heran jika pemerintah berusaha untuk menggenjot pemasukan pajak, dengan mempermudah berbagai hal berkaitan dengan pajak. Salah satunya dengan menjadikan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Dengan langkah ini, pemerintah berharap semua Wajib Pajak (WP) bisa menunaikan kewajiban pajak dengan lebih mudah tanpa harus susah mengurus administrasi pembuatan NPWP. Lantas bagaimana Islam memandang tentang pajak ini? Bolehkah menjadikan pajak ini sebagai salah satu pemasukan dalam negara?
Islam memang aturan yang sempurna, tak heran jika semua hal pasti diatur dalam islam. Termasuk masalah pendapatan negara. Islam telah menggariskan bahwa pendapatan negara itu terdiri dari zakat, jizyah, kharaj, dan ushr. Sementara untuk memenuhi kebutuhan masyarakat umum, negara melakukan pengelolaan terhadap sumber daya alam, sebagaimana hadis berikut:
Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api (HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Hadis tersebut memberikan penjelasan bahwa sumber daya alam yang berkaitan dengan padang rumput, air, dan api adalah milik seluruh umat muslim. Sementara pengelolaannya dilakukan oleh negara. Maka untuk memenuhi segala kebutuhan dan pelayanan umum masyarakat, negara menggunakan pos ini, bukan dengan pajak.
Pajak dalam Islam tidak dijadikan pemasukan utama negara, tapi hanya dijadikan pemasukan temporer ketika negara dalam kondisi darurat tidak memiliki saldo kas. Pajak ini pun juga tidak dikenakan kepada seluruh orang, melainkan kepada mereka yang mampu saja. Sehingga tidak akan menjadikan masyarakat yang kurang mampu semakin menderita.
Sementara masalah NIK dijadikan NPWP ini diupayakan pemerintah demi menggenjot pemasukan pajak, karena sebagian besar sumber daya alam telah dikuasai asing. Hal ini menjadikan pemerintah tidak bisa menjadikan pengelolaan sumber daya alam sebagai modal membangun fasilitas umum. Maka tak heran upaya penggenjotan pajak dilakukan demi memperbesar penerimaan dari pajak.*
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!