Sabtu, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 28 Agutus 2021 13:50 wib
5.105 views
Dosa Besar, Ini Hukuman Koruptor Menurut Islam
Oleh:
Wahyu Utami, S.Pd || Guru di Bantul Yogyakarta
TINDAK pidana korupsi dana bantuan sosial pandemi Covid-19 yang dilakukan oleh mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara telah menemui babak akhir. Juliari dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut. Senin (23/8), hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan kewajiban membayar denda Rp 500 Juta subsider kurungan 6 bulan.
Usai palu hakim diketok, masyarakat luas pun menyoroti vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Juliari. Beragam komentar dan kekecewaan diungkapkan oleh masyarakat terutama di media sosial. Masyarakat melihat vonis yang diterima Juliari terlalu ringan sehingga tidak akan menimbulkan efek jera bagi pejabat yang lain.
Masyarakat tentu tidak lupa akan janji dari Ketua KPK, Firli Bahuri yang akan menghukum mati pejabat yang menyelewengkan dana bencana. Tetapi mengapa Juliari hanya dituntut 11 tahun dan akhirnya divonis 12 tahun?
Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan ada tiga hal penting. Pertama Juliari terbukti menerima suap sebesar 32,4 miliar. Kedua, Juliari terbukti memerintahkan bawahannya untuk memungut setoran sebesar Rp 10 ribu per paket kepada para penyedia bansos. Ketiga, Juliari terbukti menikmati sebagian uang suap bansos untuk kepentingan pribadi.
Hal yang memberatkan karena Juliari menyangkal perbuatannya sehingga dianggap tidak kesatria. Juliari juga melakukan perbuatan tercela ini pada saat negara dalam kondisi darurat akibat pandemi Covid-19.
Sedangkan hal yang meringankan karena hakim menilai Juliari belum pernah dijatuhi hukuman sebelumnya. Hakim juga mempertimbangan Juliari sudah cukup menderita saat menerima cacian, makian dan hinaan dari masyarakat.
Banyak pengamat yang mempertanyakan pertimbangan ini. Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar mengatakan alasan tersebut terlalu mengada-ada. Alasan itu berlebihan dan mengada-ada. Terlalu jauh," kata Fickar saat dihubungi, Selasa (24/8).
Sementara itu pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Suparji ahmad menyebutkan, cacian yang menjadi hal yang meringankan vonis Juliari mendistorsi atau membiaskan independensi hakim. Lagipula rasa iba terhadap pelaku tidak seimbang dengan hak rakyat di tengah pandemi.
Sedangkan praktisi hukum dari Firma Prihatwono, Arisakti Prihatwono menilai pasal 2 UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (UU tipikor) cukup relevan untuk diterapkan terhadap Juliari. Di dalam pasal 2 UU no 20 tahun 2001 disebutkan setiap orang yang korupsi bisa dipidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati. “Tapi adakah politicall will untuk itu?” kata Arisakti.
Lalu bagaimana pandangan Islam tentang hukuman mati bagi koruptor? Korupsi berbeda dengan pencurian. Pencurian adalah mengambil harta dari pemiliknya atau walinya dengan cara sembunyi-sembunyi. Oleh karena itu hukum potong tangan bagi pencuri tidak bisa diterapkan bagi koruptor.
Korupsi adalah tindakan penggelapan uang yang dilakukan pejabat negara terhadap harta negara yang ada di bawah kekuasaan mereka. Rasululloh SAW bersabda, “Hai kaum Muslimin, barangsiapa di antaranya kalian melakukan pekerjaan untuk kami, kemudian ia menyembunyikan sesuatu terhadap kami walaupun sekecil jarum, berarti ia telah berbuat curang, dan kecurangan itu akan dibawanya pada hari kiamat.” Korupsi adalah kejahatan luar biasa karena merupakan pengkhianatan terhadap amanah yang diemban oleh seorang penguasa.
Pandangan Islam
Islam akan bersikap tegas terhadap pejabat yang diragukan kekayaannya, tindakan yang akan diambil :
1. Jika harta kekayaan gelap/haram tersebut diketahui siapa pemiliknya, maka harta kekayaan gelap/haram ini harus dikembalikan kepada pemiliknya.
2. Jika harta kekayaan gelap/haram tersebut tidak diketahui pemiliknya, maka kekayaan gelap/haram ini disita oleh negara dan dimasukkan ke dalam baitul mal.
Khalifah Umar Bin Khaththab r.a selalu menghitung dan mencatat kekayaan seorang penguasa atau kepala daerah. Setelah selesai masa tugasnya, kekayaan pejabat negara tersebut dihitung kembali. Jika ada kelebihan/kekayaan tambahan yang diragukan, maka kelebihannya akan disita atau dibagi dua, separoh untuk yang bersangkutan dan separoh dimasukkan ke dalam baitul mal. Abdullah bin Umar pernah menceritakan bahwa Khalifah Umar memerintahkan mencatat kekayaan kepala daerah di antaranya Sa’ad bin Abi Waqqash. Jika terdapat kelebihan, Lalu Umar membagi dua kekayaan mereka, separoh untuk mereka dan separoh untuk baitul mal (tarikh khulafa’).
Demikianlah Islam akan bersikap tegas terhadap pejabat yang berbuat curang dan memperoleh kekayaan gelap karena menyalahgunakan kedudukan dan jabatan. Hukum Islam akan efektif mencegah pejabat negara dari berbuat serakah dan mengambil harta rakyat baik melalui kekerasan ataupun sekarela.
Berbagai tindakan curang yang sudah biasa dilakukan oleh pejabat saat ini terjadi akibat lemahnya iman pejabat, hukum yang lemah dan tidak diindahkannya hukum Islam dalam kehidupan. Rasululloh SAW menggambarkan tindak tanduk para penguasa muslim ini sebagaimana sabdanya, “Kelak kalian akan diperintah oleh para penguasa yang selalu berbuat kerusakan dan Alloh tidak akan memberi kebaikan pada mereka.” (HR Thabrani).
Islam menggolongkan korupsi ke dalam dosa besar. Korupsi adalah tindak kejahatan yang hukumannya termasuk ta’zir dimana pelakunya akan dihukumi oleh pemimpin negara dengan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Hukuman bisa dari yang paling ringan yaitu kurungan penjara hingga hukuman mati.
Oleh karena itu, sebenarnya hukuman yang seberat-beratnya sangat layak diterapkan bagi Juliari mengingat korupsi dilakukan terhadap dana bantuan sosial rakyat kecil di masa pandemi. Tapi bisakah kita berharap hal ini akan terwujud dalam sistem sekarang?
Maka jika kita ingin berbagai tindakan kotor pejabat negara ini tidak terus berulang maka tidak ada cara lain kecuali kembali pada hukum Islam yang telah diturunkan secara lengkap oleh Allah SWT. Allah berfirman di dalam QS Al Maidah ayat 50 yang artinya, “Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki dan hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Alloh bagi orang-orang yang yakin?*
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!