Rabu, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 28 Juli 2021 07:19 wib
4.110 views
Risiko Ekonomi Saat Pelaksanaan PPKM Darurat
Oleh:
Naufal Ramadhan || Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI
HADIRNYA Covid19 mengubah seluruh aktivitas di dunia. Hal ini berakibat pada terhambatnya efektivitas sosial juga keleluasaan melakukan kegiatan diluar rumah. Membuat banyak negara sibuk bahkan kewalahan untuk menanggulangi juga menghentikan penyebaran virus tersebut. Tentunya Indonesia menjadi negara yang juga ikut terpapar dan merasakan dampak dari hadirya Covid19 ini.
Pada 14 Feruari 2020, Covid19 mulai masuk ke Indonesia. Dikarenakan adanya kontak fisik seorang WNI dengan seorang WNA Jepang. Tak berselang lama, virus ini langsung menyebar dengan sangat cepat ke masyarakat di seluruh tanah air. Akibatnya banyak sektor-sektor yang terdampak karena penyebaran virus yang sangat cepat ini, mulai dari sektor ekonomi, kesehatan, sosial, dan juga pendidikan. Berbagai macam cara dilakukan untuk dapat menghadirkan tindakan preventif demi terhindarnya ketidak stabilan di seluruh sektor yang terdampak.
Pemeritah dan juga para stakeholder terus mengupayakan agar penyebaran virus ini dapat dikurangi bahkan dihentikan penyebarannya. Salah satu upaya yang dilakukan, yaitu dengan dilakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat atau biasa disebut dengan PPKM Darurat. Lalu risiko seperti apa yang akan dijumpai Perekonomian Indonesia pada saat PPKM Darurat?
PPKM Darurat diberlakukan mulai 13-20 Juli 2021. Peraturan dalam kebijakan kali ini dinilai jauh lebih ketat ketimbang kebijakan-kebijakan sebelumnya. Tujuaanya adalah untuk meredam penyebaran virus Covid19 yang mulai masif kembali terhitung dari awal bulan Juni. Terlebih lagi ada kemungkinan perpajangan masa PPKM darurat hingga 6 minggu. Tentunya hal ini akan berdampak pada sektor perekonomian Indonesia. Pasalnya terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan saat ini, pemerintah masih terus mengupayakan bangkitnya perekonomian Indonesia, melalui penerbitan berbagai macam regulasi dengan tujuan agar roda perekonomian Indonesia kembali bergerak ke arah positif.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada saat melakukan rapat kerja dengan Banggar DPR RI, bahwasannya akan ada beberapa dampak akibat dari perpajangan PPKM Darurat. Pertama, implikasinya pada perekenomian adalah menurunnya tingkat konsumsi masyarakat di tengah pemberlakuan PPKM Darurat ini. Kedua, laju pertumbuhan ekonomi Indonesia akan tertahan.
Badan Pusat Statistika (BPS) pada 5 Mei 2021 memeritahukan bahwa laju pertumbuhan ekonomi nasional pada triwulan I masih mengalami penurunan sebesar -0,74% secara tahunan. Tetapi penurunan yang terjadi masih cukup aman dibandingkan dengan sebelumnya yaitu sebesar -2,19%. Dimana menujukan bahwasannya ada sedikit dampak dari program pemerintah yaitu Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Akan Tetapi dari fenomena diatas seperti telah membuktikan suatu hipotesis bahwa hingga triwulan I 2021 aktivitas perekonomian belum kembali normal seperti sebelum 2020..
Pada beberapa kesempatan juga Presiden Joko Widodo mengungkapkan bahwa target pertumbuhan ekonomi nasional pada triwulan II 2021 adalah sebesar 7%. Optimisme yang hadir ini dikarenakan adanya beberapa perbaikan pada indikator makro ekonomi seperti Purchasing Managers Index IHS markit yang naik meajdi 54,6% pada april 2021, membaiknya kinerja ekspor bahkan mendapat surplus perdagangan, kemudian inflasi yang mulai terkendali, stimulus fiskal melalui program PEN, serta pelaksanaan program vaksinasi yang terus berjalan agar dapat di kendalikannya pandemi ini juga kembalinya ekonomi yang stabil. Dari semua optimisme yang hadir , ada Lembaga Analisis Kebijakan dan Analisis Data SigmaPhi yang menganalisis bahwasannya proyeksi ekonomi Indonesia pada triwulan II 2021 hanya akan tumbuh sebesar 6,4%-6,6%.
Dengan diberlakukannya PPKM Darudat ini tentu akan mempengaruhi laju juga target atas pertumbuhan ekonomi nasional ini. Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan memproyeksikan bahwa laju pertumbuhan ekoomi nasioanl pada kuartal III 2021 akan melambat menjadi 4%-5,4%, dan pada kuartal IV aka tumbuh 4,6%-5,9%. Sehingga secara keseluruhan tahun diperkirakan hanya berda di angka 3,7%-4,5%.
Demi tercapainya stabilitas juga laju pertumbuhan yang positif terhadap ekonomi Indonesia, tentunya diperlukan management yang sangat matang agar stabilitas juga pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat kembali normal seperti sebelum pandemi bahkan cenderung untuk lebih baik. Dimana pemerintah berperan sebagai pembuat regulasi juga pengendalian ekonomi nasional harus mengikut sertakan para pelaku ekonomi demi terciptanya stabilitas ekonomi yang baik. Seluruh elemen harus memperhatikan manajemen risiko, karena ada banyak hal yang tidak bisa diperkirakan pada laju tumbuh perekonomian.
Sebelum membahas maajemen risiko, dapat kita lihat risiko memiliki arti sebagai suatu ketidakpastian yang dapat terjadi akibat dari sebuah kejadian. Artinya dalam mejalankan laju pertumbuhan ekonomi, risiko pasti akan ditemukan karena tiadanya kepastian yang dapat menimbulkan hambatan bahkan kegagalan.
Manajemen risiko adala sebuah proses yang merencanakan, mengatur, serta mengendalikan suatu kegiatan yang memiliki risiko dalam pelaksanaannya. Tujuannya adalah untuk melindung juga agar terhindar dari risiko yangdapat merugikan, juga menjaga agar rencana yang dibuat dapat berjalandengan lancar.
Melihat hal diatas, apakah mungkin pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat sebesar 7% pada triwulan II 2021dan terus membaik di triwulan III dan seterusnya? Hal ini tentu dapat terjadi akan tetapi perlu kerja keras lebih dari pemerintah, terutama dalam pengendalian pandemi ini. Ini menjadi kunci utama dalam menentukan aktivitas perekonomian yang dilakukan yang berdampak pada kontraksi ekoomi.
Secara teori pertumbuhan ekonomi dilihat dari 2 sumber yang ada, pertama Produk Domestik Bruto (PDB) dalam sisi pengeluaran dan sisi sektor lapangan usaha. UU No. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang diharapkan dapat meningkatkan investasi Indoesia di tahun 2021. Jika pemerintah ingin mencapai pertumbuhan ekonomi diangka 7% , maka perlu menaikan sekaligus menjaga pertumbuhan konsumsi masyarakat, pengeluaran pemerintah, pertumbuhan ekspor dan pertumbuhan investasi.
Oleh karena itu perlu penyesuaian yang baik bagi para pelaku ekonomi dan juga pelaku usaha untuk menghadapi pandemi selama masa PPKM darurat, juga adapatasi ketika masa pandemi jika sudah berlalu nanti. Pemerintah pun perlu beradaptasi dan mencari sumber pertumbuhan yang baru sebagai penanggulangan guna mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional. Peranan manajemen risiko pada hal ini juga sangat penting dan juga diperlukan guna menganalisis kembali akibat dari risiko-risiko yang ada. Demi terciptanya stabilitas ekonomi juga pertumbuhan ekonomi Indonesia ke arah yang lebih baik.*
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!