Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
4.506 views

Zakat Fithri

ZAKAT fithri merupakan salah satu syariat yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya  Ibnu ‘Umar berkata:

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صل اللة عليه وسلم فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى الـنَّـاسِ.

Rasulullah mewajibkan zakat fithri pada bulan Ramadhan kepada manusia.” (HR. Al-Bukhari I/466 no: 1504 dan Muslim II/677 no: 984)

Rasulullah telah menuntunkan tentang masalah ini sangatlah sempurna baik dari segi hukum, waktu, ukuran, batasan, siapa yang harus mengeluarkan dan siapa yang berhak menerimanya serta hikmah disyariatkannya.

Definisi 

Zakat fithri disandarkan pada kata Al-Fithri “اَلْفِطْرِ ” (berbuka) karena dia diwajibkan pada saat dibolehkannya berbuka dari puasa Ramadhan dan dia merupakan sedekah bagi badan dan jiwa (Fathul Bari III/430)

Yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fithri 

Zakat fithri diwajibkan bagi setiap Muslim dewasa maupun anak-anak, laki-laki, perempuan, merdeka atau hamba sahaya, hal ini berdasarkan hadits Abdullah bin ‘Umar:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى كُلِّ نَفْسٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ أَوْ رَجُلٍ أَوِ امْرَأَةٍ صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ.

Rasulullah r telah mewajibkan zakat fithri di bulan Ramadhan atas seluruh kaum Muslimin baik ia adalah orang yang merdeka, hamba sahaya, laki-laki, perempuan, anak kecil atau orang dewasa.” (HR. Al-Bukhari I/466 no: 1504 dan Muslim II/678 no: 984)

Sebagian ahli fiqih berpendapat bahwa kewajiban zakat juga ditujukan kepada janin yang masih ada di dalam rahim ibunya, namun tidak ada riwayat yang shahih dari Rasulullah yang menjelaskan tentang hal tersebut, lagi pula janin tidak bisa dikategorikan sebagai anak kecil baik menurut adat masyarakat maupun istilah syari’at. Wallahu a’lam.

Ukuran dan Jenis Makanan untuk Zakat Fithri 

Ukuran zakat fithri dari makanan yang mesti dikeluarkan adalah satu sha’ yang nilainya sama dengan empat mud (HR. Al-Bukhari) atau kurang lebih 2,5 kg dari beras, gandum, kurma, keju kering, atau lainnya dari jenis makanan pokok. Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Sa’id Al-Khudri bahwa ia berkata:

كُنَّا نُخْرِجُ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ.

Kami mengeluarkan zakat satu sha’ dari makanan, gandum, korma, susu kering atau anggur kering.” (HR.Al-Bukhari I/467 no: 1506 dan Muslim II/678 no: 985)

Adapun anggapan sebagian orang bahwa pembayaran zakat fithri bisa dengan uang sebagai ganti dari harga makanan adalah pendapat keliru dan tidak dikenal oleh As-Salaf Ash-Shalih, karena seandainya cara ini dibolehkan maka pasti Rasulullah telah menyampaikan dan mengajarkannya kepada para sahabat-sahabat beliau, serta sudah dinukil oleh ‘ulama kita, karena pada zaman tersebut telah ada mata uang yaitu dinar dan dirham, akan tetapi hal itu tidak dilakukan oleh Nabi, bahkan di dalam kitab Kifayatul Akhyar, Imam Taqiyuddin berkata:

فَلاَ تُجْزَئُ القِيْمَةُ بِلاَ خِلاَفٍ.

“Tidak (sah) membayar zakat fithri dengan nilai nominal (uang) dan para ‘ulama tidak berbeda pendapat tentangnya.” (Kifayatul Akhyar/231)

Waktu Pembayaran Zakat Fithri 

Waktu wajib membayar zakat fithri ialah sejak terbenamnya matahari pada malam hari raya ‘Idul Fithri, sampai sebelum kaum Muslimin pergi untuk shalat ‘Id. Hal ini berdasarkan hadits ‘Umar:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَ بِإِخْرَاجِ زَكَاةِ الْفِطْرِ أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ.

Adalah Rasulullah r memerintahkan zakat fithri agar dikeluarkan sebelum orang-orang keluar ke lapangan untuk melakukan sholat ‘Id.” (HR. Al-Bukhari I/466 no: 1503 dan Muslim II/679 no: 986)

Jadi barang siapa yang meninggal dunia sebelum terbenamnya matahari maka ia tidak perlu dibayarkan zakatnya namun jika meninggal setelah terbenamnya matahari maka ia wajib dibayarkan zakatnya, demikian pula seandainya seseorang dilahirkan sebelum terbenamnya matahari maka ia wajib dibayarkan zakatnya, namun jika dilahirkan setelah terbenamnya matahari ia tidak perlu dibayarkan zakatnya.

Namun dibolehkan juga untuk membayar zakat fithri satu atau dua hari sebelum ‘Id, hal ini sebagaimana yang dikatakan Nafi’:

فَكَانَ ابْنُ عُمَرَ - رضى الله عنهما - يُعْطِى التَّمْرَ ، فَأَعْوَزَ أَهْلُ الْمَدِينَةِ مِنَ التَّمْرِ فَأَعْطَى شَعِيرًا، فَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يُعْطِى عَنِ الصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ، حَتَّى إِنْ كَانَ يُعْطِى عَنْ بَنِىَّ، وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ - رضى الله عنهما - يُعْطِيهَا الَّذِينَ يَقْبَلُونَهَا ، وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ

“Adalah Ibnu ‘‘Umar membayarkan zakat fithri untuk anak-anak dan orang dewasa, dan adalah beliau membayarkan zakat fithri anak-anakku, dan beliau memberikan kepada yang berhak menerimanya. Dan mereka membayar zakat fithri itu sehari atau dua hari sebelum ‘Id.” (HR. Al-Bukhari I/468 no: 1511).*

Sumber: Buku Panduan Praktis Ramadhan, Penerbit Pustaka Belajar Islam

Di dukung oleh Wahdah Inspirasi Zakat (WIZ) Jogja

FB: https://www.facebook.com/wahdahinspirasizakatjogja/

IG: https://instagram.com/wizjogja?igshid=12o265etywkwd

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Citizens Jurnalism lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X