Rabu, 25 Jumadil Awwal 1446 H / 21 April 2021 12:30 wib
4.087 views
Publik Butuh Sistem yang Bertujuan Takwa
Oleh: Wiwien
Tak terasa Ramadhan 2021 telah tiba. Kaum muslimin di seluruh penjuru dunia menyambutnya dengan sukacita. Bagi warga +62 Ramadhan bukan sekadar bulan suci, tapi juga bulan dengan banyak ritual dan kebiasaan yang menjadi ciri khas pola perayaan bulan suci di nusantara. Ramadhan juga sebagai bulan “marema" bagi sektor perdagangan, hiburan, termasuk siaran televisi.
Dalam hal ini Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memperketat acara selama bulan suci Ramadan 2021. Serta menghimbau untuk tidak mempertontonkan muatan yang mengandung lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), hedonistik, mistik/horor/supranatural, praktik hipnotis atau sejenisnya. KPI juga memohon untuk tidak menyiarkan muatan yang mengeksploitasi konflik dan/atau privasi seseorang, bincang-bincang seks, serta muatan yang bertentangan dengan norma kesopanan dan kesusilaan.
Semua aturan tersebut tercantum dalam salah satu panduan lembaga penyiaran dalam bersiaran pada saat Ramadhan 2021. Panduan itu termaktub dalam Surat Edaran Nomor 2 tahun 2021 tentang pelaksanaan siaran pada bulan Ramadhan. Jika lembaga penyiaran tidak mengindahkan peraturan tersebut, maka akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan KPI sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pikiranrakyat.com.24/03/2021).
Menurut ketua KPI pusat Agung Suprio peraturan KPI tersebut bertujuan untuk meningkatkan kekhusyuan dalam menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan. Sebagai wujud penghormatan terhadap nilai-nilai agama, menjaga dan meningkatkan moralitas.
Adapun beberapa isi aturan tersebut adalah:
Dilarang melakukan adegan berpelukan atau bergendongan atau bermesraan dengan lawan jenis pada seluruh program acara baik yang disiarkan secara live (langsung) maupun tapping (rekaman), tidak diperkenankan juga untuk menampilkan gerakan tubuh yang berasosiasi erotis, sensual, cabul. Begitu juga ungkapan kasar dan makian yang bermakna cabul dan menghina agama lain. Tidak pula menampilkan pengisi acara yang berpotensi menimbulkan mudarat atau keburukan bagi khalayak kecuali ditampilkan sebagai orang yang menemukan kebaikan hidup, insaf atau taubat.
Selain itu, lembaga penyiaran harus menerapkan protokol kesehatan. Kewajiban ini merujuk ke Keputusan KPI Pusat Nomor 12 Tahun 2020 tentang dukungan lembaga penyiaran dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19. (Tirto.Id.20/03/2021).
Sebagaimana tercantum dalam Qur'an Surat Al-Baqarah Ayat 183 :
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ
كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (QS Al-Baqarah: 183)
Makna kalimat yang terakhir adalah لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ yang berarti “Agar kalian bertaqwa”. Dalam Tafsir Jalalain dijelaskan dengan ringkas: “Maksudnya, agar kalian bertaqwa dari maksiat. Sebab puasa dapat mengalahkan syahwat yang merupakan sumber maksiat."
Maksiat terbesar kita di dunia ini dan dijalankan secara berjamaah adalah tidak menerapkannya hukum-hukum Alloh SWT sebagaimana tercantum dalam Al-Qur'an. Bagaimana ketakwaan itu bisa terwujud secara sempurna di hadapan Alloh SWT dan Rasululloh SAW, sementara kita semua masih tunduk dan patuh pada hukum buatan manusia. Terlebih sang pembuat hukum adalah orang - orang non muslim yang tidak meyakini kebenaran Islam bahkan memusuhi ajaran dan syariat Islam.
Takwa yang Alloh SWT ridhoi tentu takwa yang sebenarnya. Sebagaimana yang juga Allah SWT tuntut atas diri kita:
يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ
"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dengan takwa yang sebenarnya, dan janganlah sekali-kali kalian mati melainkan dalam keadaan Muslim (QS Ali Imran : 102).
Oleh karenanya untuk mewujudkan ketakwaan tadi kaum muslim tidak hanya membutuhkan tayangan yang mendukung tercapainya tujuan puasa, tapi juga sistem yang benar-benar mewujudkan tujuan takwa. Seharusnya larangan tayangan selama Ramadhan berlaku sepanjang waktu, bukan hanya momen saat puasa. Karena kalau kita telaah, begitu banyak pelanggaran yang dipertontonkan media baik di televisi maupun media elektronik lainnya yang melanggar syariat Islam. Mereka mendorong generasi bangsa ke arah negatif yang justru menjerumuskan ke neraka dan jauh dari kesan takwa.
Iman dan takwa adalah tombak utama kelebihan masyarakat Islam. Jika kita renungkan, dengan iman dan takwa Rasulullah SAW dan para Sahabat Ra mampu mengubah masyarakat Arab jahiliah dengan penuh kegelapan menjadi masyarakat Islam yang unggul penuh kegelimangan cahaya.
Setelah Rasulullah SAW berhasil mendirikan Negara Islam di Madinah, ketakwaan sejati sungguh terealisasi. Terwujudlah masyarakat Islam yang unggul. Wilayah negara Islam terus meluas hingga menaungi seluruh Jazirah Arab.
Negara yang diwariskan Rasul SAW ini kemudian dilanjutkan oleh Khalifah Abu Bakar Ra, Ummar Bin Khattab, Usman Bin Affan, dan Ali Bin Abi thallib dan para khalifah sesudahnya hingga menguasai dua pertiga dunia. Serta terbukti unggul di berbagai bidang selama berabad-abad lamanya.
Berbeda dengan saat ini. Kondisi umat Islam amat nelangsa. Ini terjadi sejak keruntuhan Khilafah Islam pada tahun 1924. Kafir penjajah berhasil memecah-belah kaum muslim menjadi lebih dari 50 negara. Mereka dijajah secara ideologis dan sistemis dengan menerapkan sistem di luar Islam.
Walhasil, ketakwaan saat ini adalah barang langka. Namun satu sisi itu harus kita raih dalam menggapai ridho Alloh SWT. Oleh sebab itu perlu ada sistem yang harus kita perjuangkan. Agar keselamatan di dunia dan akhirat bisa kita raih. Yaitu sistem Islam yang menjamin ketakwaan individu maupun ketakwaan jamaah kaum muslimin secara keseluruhan. Moga di akhir hayat kita nanti ketakwaan bisa kita raih. Dan kemenangan Islam bisa terwujud depan mata kita. Wallahu alam. (rf/voa-islam.com)
Ilustrasi: Google
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!