Jum'at, 25 Jumadil Awwal 1446 H / 5 Maret 2021 11:26 wib
6.710 views
Test The Water Investasi Miras
Oleh: Abu Muas T. (Pemerhati Masalah Sosial)
Terkesan terjadi euforia, suasana gembira yang berlebihan dari sebagian masyarakat atas adanya pernyataan dari Presiden secara "lisan" soal pencabutan "Lampiran III" Perpres nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (BUPM) di antaranya meliputi bidang usaha industri minuman keras (miras)
Pasca digulirkannya Perpres nomor 10 Tahun 2021 yang diteken oleh Presiden sebulan lalu, tak urung menimbulkan kegaduhan baru. Patut diduga digulirkannya perpres yang dimaksud hanyalah uji coba, bak "Test The Water", adakah reaksi publik khususnya ummat Islam soal investasi miras yang terdapat dalam Lampiran III Perpres tersebut? Ternyata semburan balik air Test The Water ini cukup membuat basah kuyup perancangnya.
Setelah tekanan penolakan publik terhadap investasi miras ini dipandang akan membuat situasi tidak kondusif, maka terlihat kekurangcermatan dalam pencabutan Lampiran III Perpres. Pascapencabutan Lampiran III tersebut, layaklah jika timbul pertanyaan, ko hanya lampirannya saja yang dicabut? Bagaimana dengan narasi dalam perpresnya sendiri minimal yang ada pada pasal 6 yang terdiri dari (5) ayat?
Pada pasal 6 ayat (2) tertulis: Daftar Bidang Usaha dengan persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merinci Bidang Usaha, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dan persyaratan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Sangat menarik untuk disimak akhir bunyi ayat (2) ini yakni kalimat, Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Bagaimana mungkin tiba-tiba lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan bisa dicabut, padahal induk suratnya tidak ada revisi atau pencabutan minimal pada pasal 6-nya? Dan, bagaimana mungkin pula hanya secara lisan Lampiran III dicabut, sedangkan Lampiran III ini berisi 46 Bidang Usaha dan bidang usaha industri minuman keras yang mengandung alkohol, anggur dan malt ini menempati urutan nomor 31, 32, dan 33? Lalu bagaimana nasib 43 bidang usaha sisanya yang terdapat dalam Lampiran III yang dicabut?
Pernyataan pencabutan Lampiran III dari perpres ini pun tak urung masih menyisakan banyak pertanyaan. Lembaran Negara yang cukup resmi ini, jika ada perubahan atau pencabutan, adakah mekanismenya menurut Ketatanegaraan kita?
Semoga penentu kebijakan negeri ini, ke depan agar lebih bijak lagi baik sebelum maupun sesudah menetapkan kebijakan, sehingga suasana kondusif negeri ini yang kita harapkan bersama dapat tercipta.
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!