Selasa, 25 Jumadil Awwal 1446 H / 9 Februari 2021 15:00 wib
3.625 views
Catatan Hukum Untuk Kapolri, Inikah Kebijakan yang Adil dan Pro Terhadap Umat Islam?
Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H. (Advokat, Aktivis Pejuang Khilafah)
Penulis prihatin, tetapi tidak terlalu terkejut mendengar kabar KH Shobri Lubis (Ketum DPP FPI), Ust Haris (Bendahara DPP FPI), Habib Hanif Alatas (Menantu IB - Ketum FSI), Habib Idrus Al habsy (Ketua LDF FPI), Habib Ali Alatas (Sekretaris LDF) dan Ust Maman Suryadi (Panglima Nasional LPI), ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri (Senin, 8/2). Prihatin, karena penahanan ini menambah deret panjang nama sejumlah Ulama dan Aktivis yang dikriminalisasi oleh rezim. Tidak terkejut, karena sesungguhnya tindakan ini sudah menjadi pola rezim.
Semua yang kontra rezim, dianggap berseberangan dengan rezim, ditahan. Baik dengan proses pemeriksaan pendahuluan, atau langsung ditangkap dan ditahan seperti klien penulis, Gus Nur.
Namun, tidak berselang lama penulis sedih dan marah. Bersedih, karena tidak lama ada kabar dari ruang tahanan Bareskrim Polri Ustadz Maheer At-Thuwailibi meninggal dunia. Marah, karena beliau meninggal dalam status ditahan oleh Bareskrim hanya karena unggahan status Twitter.
Lantas, penulis bertanya dalam hati. Apakah, Polri dengan menahan para ulama dan aktivis Islam, sudah merasa gagah? Menunjukkan, bahwa Negara tidak kalah? Lantas, kenapa itu tidak terjadi atau tidak berlaku pada Abu Janda? Ade Armando? Deni Siregar?
Apalagi, kematian Ustadz Maheer At-Thuwailibi sungguh sangat tidak bisa diterima. Status almarhum masih tersangka, bukan terpidana. Beliau, memiliki hak untuk diperlakukan dengan asas praduga tidak bersalah. Semestinya, proses hukum tidak wajib dengan penahanan.
Jika sudah meninggal dunia begini, apa alasan Polri? Hanya akan mengunggah argumen 'kematian Ustadz Maheer At-Thuwailibi adalah takdir Allah SWT'?
Tidak perlu diajari, jika itu yang dikemukakan, tak perlu menggunggahnya. Kami umat Islam, terbiasa ridlo dengan Qadla Allah SWT, baik maupun buruk dalam pandangan kami.
Namun, yang menjadi pertanyaan kami Umat Islam, perlakuan apa yang diterima Ustadz Maheer At-Thuwailibi sehingga beliau meninggal dunia di tahanan? Kalau sakit, apa penyebabnya? Apakah, Polri tidak segera mengambil tindakan preventif dan kuratif untuk menjaga kesehatan tahanan yang berada dalam kewenangan dan tanggung jawab Polri?
Jika kesehatan dan keselamatan Ustadz Maheer At-Thuwailibi tidak terjaga dan bahkan meninggal dunia dalam tahanan, bagaimana dengan nasib tahanan lainnya. Bagaimana dengan nasib Gus Nur? Bagaimana dengan nasib Habib Rizieq? Bagaimana dengan nasib Syahganda Nainggolan? Bagaimana dengan nasib Jumhur Hidayat? Bagaimana dengan nasib ustadzah Kinkin ?Bagaimana dengan nasib Ali Baharsyah?
Bagaimana nanti keadaan KH Shobri Lubis (Ketum DPP FPI), Ust Haris (Bendahara DPP FPI), Habib Hanif Alatas (Menantu IB - Ketum FSI), Habib Idrus Al habsy (Ketua LDF FPI), Habib Ali Alatas (Sekretaris LDF) dan Ust Maman Suryadi (Panglima Nasional LPI), yang baru saja ditahan oleh Bareskrim Polri?
Selama ini, para ulama dan aktivis dipersoalkan dengan sejumlah pasal yang sumir. Dari pasal 28 ayat (2) UU ITE, pasal makar, UU Kesehatan, hingga dianggap melakukan penghasutan dengan delik pasal 160 KUHP.
Sudah banyak, para aktivis dan ulama yang ditangkap dan ditahan Bareskrim. Ada yang sudah disidang, adapula yang masih dalam penyidikan.
Apapun alasannya, yang jelas Ustadz Maheer At-Thuwailibi meninggal dunia di tahanan Mabes Polri dalam status Tersangka. Semua ada pada kewenangan dan tanggung jawab Polri. Umat Islam perlu jawaban yang jujur, apa yang sebenarnya terjadi pada Ustadz Maheer At-Thuwailibi.
Kepada Pak Kapolri, penulis bertanya. Inikah kebijakan Polri yang Promoter? Inikah kebijakan Polri yang pro terhadap umat Islam? Sampai kapan, para ulama dan aktivis di zalimi?
Seorang tahanan meninggal dunia, benar-benar merupakan kinerja yang tak profesional. Kebijakan penanganan kesehatan yang diberikan, tidak mencerminkan layanan yang modern. Dan kasus ini, jelas menggerus kepercayaan publik khususnya umat Islam kepada Polri.
Tak perlu berdalih, kepolisian hanya menindaklanjuti laporan masyarakat. Buktinya, laporan umat Islam termasuk terhadap Abu Janda juga ditanggapi biasa saja. Semua penyematan status tersangka hingga kebijakan menahan tersangka, termasuk meninggalnya tahanan di Bareskrim Polri menjadi tanggung jawab Kapolri.
Penulis berharap, agar Kapolri Jend (Pol) Listyo Sigit terbuka dan memberikan penjelasan yang tuntas tentang semua ini. Jangan sampai, umat Islam merasa terzalimi dan didiskriminasi di era kepemimpinan Anda. [PurWD/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!