Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
3.822 views

Dapatkah Ajakan yang Diartikan Hasutan Berujung ke Penjara?

Oleh: Abu Muas T. (Pemerhati Masalah Sosial)

Alkisah, disinyalir ada kisah pernah terjadi dalam sebuah kehidupan bermasyarakat di negeri Antahberantah terserang wabah ganas yang penularannya tidak pandang bulu menyerang siapa saja.

Menghadapi masifnya penularan wabah ganas yang satu ini, dengan berbagai upayanya pemangku kebijakan negeri Antahberantah ini mengeluarkan keseimbangan kebijakan. Yakni kebijakan menanggulangi meluasnya penularan wabah harus seimbang dengan kebijakan ekonomi negeri agar tidak terdampak wabah.

Entah disadari atau tidak oleh pengambil kebijakan negeri Antahberantah ini, beriringannya dua kebijakan ini apakah tidak sama artinya dengan si pembuat kebijakan membiarkan bertambahnya korban kematian akibat wabah yang penting kondisi ekonomi tidak terdampak atau terpuruk?

Soal penanganan wabah yang satu ini pun, tak pelak pemangku kebijakan negeri Antahberantah ini pun di antaranya telah mengeluarkan kebijakan termasuk keluarlah larangan berkerumun untuk mencegah penularan wabah.

Dalam perjalanannya, ternyata larangan berkerumun ini bisa berakibat terkena sanksi hukum bagi yang melanggarnya, baik terkena sanksi hukum denda maupun bisa membawa pelanggarnya digiring ke balik jeruji besi alias ditahan di dalam penjara.

Layaklah timbul beberapa pertanyaan pasca diterapkannya hukum pemidanaan bagi pelanggar kerumunan ini, apakah hanya si pengajak yang "diartikan" menghasut berkerumun yang terkena delik hukumnya? Bagaimana dengan massa yang hadir atas adanya ajakan berkerumun, apakah tidak terkena delik hukum? Bagaimana jika massa yang ikut berkerumun ini pula menyadari diri bahwa dirinya juga telah melanggar protokol kesehatan, maka massa pun dengan suka rela siap menyerahkan diri untuk ditahan demi keadilan yang berperadaban?

Sungguh ada keunikan tersendiri pemberlakuan hukum di negeri antah berantah ini, tatkala ajakan "diartikan" sebagai hasutan berkerumun. Si pengajak berkerumun terkena delik hukum penghasutan untuk berkerumun.

Terlepas soal pengenaan hukum bagi pengajak yang diartikan penghasut untuk berkerumun ini, semoga saja sanksi hukumnya tidak melebar menyasar para muadzin yang lima kali dalam sehari tugasnya mengajak orang berkerumun untuk tegakkan shalat berjamaah.

Pertanyaannya, adakah yang dapat menjamin pada masa yang akan datang di negeri Antahberantah ini para muadzin yang mengumandangkan suara adzan untuk mengajak menegakkan shalat, tidak terkena sanksi hukum ajakan yang diartikan hasutan berkerumun? Negeri Antahberantah memang penuh keunikan, aneh tapi nyata.

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Citizens Jurnalism lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X