Sabtu, 25 Jumadil Awwal 1446 H / 5 Desember 2020 09:16 wib
3.908 views
RCEP, Akankah Menjadi Sebuah Ironi?
Investasi asing bukan berarti tanpa risiko. Saat negara lain berinvestasi, itu berarti ada laba yang dikejar selain baliknya modal investasi."
Oleh:
Ratna Mufidah, SE
AKHIRNYA, Indonesia beserta 9 Negara ASEAN serta 5 negara rekanan seperti China, Jepang, Korea Selatan, Australia dan Selandia Baru resmi menandatangani kesepakatan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RECP). Kelompok ini bertujuan untuk menurunkan tarif secara progresif di banyak area sekaligus juga membahas investasi.
Vietnam menyebut RCEP akan menyumbang 30% dari perputaran ekonomi global, 30% dari populasi global dan mencapai 2,2 miliar konsumen.
"RCEP akan membantu mengurangi atau menghapus tarif pada produk industri dan pertanian dan menetapkan aturan untuk transmisi data,” kata Luong Hoang Thai, kepala Departemen Kebijakan Perdagangan Multilateral di Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Vietnam (www.Internasional.kontan.co.id, 15/11/2020) .
Indonesia, negara yang menginisiasi perjanjian tersebut sekaligus memimpin terealisasinya sejak menjadi ketua ASEAN tahun 2011. RCEP menandai komitmen negara-negara yang tergabung terhadap prinsip perdagangan multilateral yang terbuka, adil, dan menguntungkan semua pihak. Lebih penting lagi, hal ini memberikan harapan dan optimisme baru bagi pemulihan ekonomi pascapandemi di kawasan (www.cnbcindonesia.com, 15/11/2020).
Hal senada juga diungkapkan oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Mendag RI) Agus Suparmanto menandatangani RCEP, Agus berharap, RCEP dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi dunia dari resesi global terparah sejak perang dunia kedua ini.
Sejak pandemi melanda, perekonomian dunia lesu. Pada level kondisi mikro, banyak masyarakat susah mencari pekerjaan. Dunia usaha pun mengalami penurunan pendapatan. Disinilah pemerintah dan negara-negara lain merasa perlu menggerakkan kembali roda perekonomian demi menghidupkan kembali perekonomian negaranya.
Akan tetapi, sudahkah terukur bagi pemerintah Indonesia untuk menghadapi segala konsekuensi dari kesepakatan RCEP ini sehingga mampu memacu kembali perekonomian kita? Disisi lain, India justru keluar dari RCEP demi melindungi produk domestiknya. Disisi lain pula, Indonesia menempati posisi ke 50 dari urutan persaingan produk dunia, dimana Singapura menempati urutan teratas.
Belum lagi, selama ini alih-alih pemerintah mendorong kemajuan produk dan produksi dalam negeri, pemerintah justru getol menggalakkan impor bahkan untuk berbagai komoditi yang mampu dihasilkan dalam negeri. Bisa saja kondisi seperti ini justru Ibarat belum bertarung dengan musuh, sudah bonyok di kandang sendiri. Posisi saat ini, Negeri kita lebih banyak impor daripada ekspor. Kelima belas negara anggota RCEP tersebut telah menjadi pasar tujuan ekspor (57%) dan sumber impor (67 persen) utama bagi Indonesia pada tahun 2019.
Pergerakan ekonomi tetap dipacu dalam kondisi wabah masih mencapai kasus tertinggi dalam sebulan terakhir. Indonesia yang konon sudah diboikot akses keluar-masuk oleh 59 negara karena penanganan wabah yang amburadul, mengharuskan adanya daya tarik demi mengundang investor masuk. Pengesahan Omnibus Law disusul kesepakatan RCEP tampaknya menjadi langkah yang klop dalam hal ini. Negara anggota RCEP merupakan sumber utama aliran investasi asing (FDI) ke Indonesia. Pada tahun 2019, 66% FDI yang masuk ke Indonesia berasal dari negara anggota RCEP dimana Singapura, Cina, Jepang, Malaysia dan Korea Selatan merupakan Investor utama di Indonesia.
Investasi asing juga bukan berarti tanpa risiko. Saat negara lain berinvestasi, itu berarti ada laba yang dikejar selain baliknya modal investasi. Akan berbahaya bila investasi dalam infrastruktur dan bidang-bidang pelayanan publik yang seharusnya bisa dinikmati rakyat tanpa harus membayar apalagi memberatkan mereka.
Dari pandangan diatas, kondisi yang lebih berat akan dihadapi oleh rakyat dengan makin membanjirnya produk impor dari negara-negara ASEAN yang secara kualitas di atas produk lokal. Pendapatan dari produksi dalam negeri mungkin akan meningkat, karena dengan "kemudahan" akibat Omnibus Law akan banyak dijumpai investor asing yang mendirikan badan-badan usaha di Indonesia siap bersaing dengan badan usaha lokal.
Disinilah perlunya kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan sejarusnya tidak hanya menggenjot produksi atau investasi demi menggerakkan roda-roda perekonomian tanpa melihat dampak bagi masyarakat sendiri. Seharusnya perlu dipikirkan juga nasib rakyat kedepannya bila produk dalam negeri kalah bersaing, sementara investasi bagi asing dipermudah, sementara untuk menikmati fasilitas-fasilitas vital harus membayar, bukan tidak mungkin rakyat akan menjadi "budak" di negeri sendiri.*
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!