Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
3.458 views

Stop Diskriminasi dan Kriminalisasi

Oleh: M Rizal Fadillah (Pemerhati Politik dan Hukum)

Kasus penahanan Syahganda Nainggolan, Djumhur Hidayat, dan Anton Permana adalah kriminalisasi. Begitu juga dengan Gus Nur dan tokoh KAMI Sumatera Utara.

Bahwa hal itu mengacu pada ucapan di media elektronik mungkin benar, tetapi UU ITE adalah "undang-undang kolonial" artinya seperti jaman kolonial yang dengan mudah menggunakan Wetboek van Straftrecht "Haatzai Artikelen" untuk mencari dalih hukum memenjarakan para pejuang politik.

Tebang pilih sudah dapat dipastikan. Banyak orang menulis, mengomentari, atau mendistribusikan sesuatu yang serupa dengan yang dituangkan oleh para tokoh tersebut di atas dan hal itu lolos atau biasa saja karena bukan target. Apalagi jika itu dilakukan oleh mereka yang dikelompokkan sebagai pegiat pembela penguasa. Buzzer sebutannya untuk suatu keahlian menyebarkan hoax, ujaran kebencian, dan permusuhan.

Kini HRS juga terus dicari sampai "lubang semut" untuk adanya perbuatan kriminal. Urusan pernikahan puterinya pun dimasalahkan dan dilempar opini akan adanya suatu perbuatan pidana. Sementara kasus pernikahan atau kerumunan serupa di tempat lain tidak menjadi persoalan apa-apa. Inilah yang namanya diskriminasi dan kriminalisasi.

Kepentingan politik sangat kentara. HRS dianggap tokoh berbahaya yang harus dibungkam dan dibuat tak berdaya. Pergantian Polda Metro Jaya menjadi momen untuk ini.

Kapolda baru menyatakan "dipastikan ada unsur perbuatan pidana atau dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan saat acara akad nikah puteri Habib Rizieq Shihab di Petamburan".

Dipaksakan adalah kesan paling kuat. Ada beberapa faktor yang mesti dikritisi atas kesimpulan dini Kapolda, yaitu :

Pertama, masih terjadi beda tafsir soal pemberlakuan UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pemda DKI, juga Presiden, memberlakukan PSBB bukan Karantina Wilayah, karenanya sanksi hanya denda berdasarkan Perda dan itu sudah dijalankan. Sanksi pidana berlaku untuk kebijakan "lock down" atau karantina.

Kedua, Kapolda melanggar asas "praduga tak bersalah" dimana semestinya pidana dianggap terjadi setelah ada Putusan in kracht dari Pengadilan. Demikian juga tidak dapat seenaknya dinyatakan ada tindak pidana sebelum HRS sendiri diperiksa. Apalagi jika terlalu ambisius membuat SPDP kepada Kejaksaan. Semua menabrak-nabrak hukum kelaziman.

Ketiga, jika "kerumunan" adalah sebab dari terjadinya tindak pidana, maka semua orang yang berkerumun pada acara tersebut harus dipidana. artinya ribuan bahkan mungkin puluhan ribu orang-orang terlibat harus diproses hukum. Titelnya adalah "deelneming" bukan "alleen dader". Lagi pula UU Kekarantinaan Kesehatan sama sekali tidak menyebut "kerumunan" sebagai unsur.

Keempat, jika HRS diduga bersalah karena akad dan walimah pernikahan puterinya yang berujung pada pencopotan Kapolda Metro terdahulu, maka bukan saja cukup dicopot tetapi Kapolda karena "by omission" juga dipidana. Ini konsekuensi dari penegakkan hukum yang obyektif, bukan diskriminatif.

Pemerintahan Jokowi sebaiknya kembali ke rel yang benar dalam menjalankan amanat rakyat. Janganlah Pak Jokowi memperalat para penegak hukum untuk berlaku zalim di negeri ini. Tegakkan keadilan sebagai amanat moral berideologi Pancasila. Tidak perlu memperpanjang catatan penggunaan hukum untuk kepentingan politik sesaat.

Saatnya untuk bersikap jujur, tidak berkoar tentang basis milenial pada perilaku yang sebenarnya kolonial.

Stop diskriminasi dan kriminalisasi karena Itu adalah sikap zalim dan anti demokrasi.

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Citizens Jurnalism lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X