Sabtu, 27 Jumadil Akhir 1446 H / 14 Maret 2020 11:05 wib
2.954 views
Tatkala Kenaikan Iuran BPJS Batal
Oleh: Tardjono Abu Muas (Pemerhati Masalah Sosial)
Batalnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh Putusan Mahkamah Agung (MA) disambut "suka cita" oleh para peserta iuran BPJS Kesehatan di tengah himpitan peserta dari beban ekonomi keseharian.
Satu hal yang layak dicermati adalah soal "kesukacitaan" para peserta iuran BPJS Kesehatan dengan dibatalkannya kenaikan oleh Putusan MA. Ada apa di balik "kesukacitaan" mereka?
Sangat mungkin jika gugatan penggugat ditolak alias kenaikan iuran tetap berlaku, maka tidak ada lagi "suka cita" yang ada hanyalah "duka cita" dari para peserta iuran BPJS Kesehatan.
Uniknya, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan dibatalkan oleh putusan MA malah disambut "suka cita". Layaknya sebuah Perpres apalagi tentang Jaminan Kesehatan tentunya sudah dipikirkan secara matang untuk kesejahteraan rakyat, tapi realitanya seiring ada putusan pembatalan oleh MA malah disambut suka cita oleh peserta BPJS. Logika terbaliknya, jika tidak dibatalkan maka akan menyengsarakan rakyat?
Sebuah tamparan pedas bagi pemerintah untuk tidak seenaknya sendiri menaikkan harga barang-barang kebutuhan hajat hidup masyarakat, seperti halnya naik-turunnya harga BBM yang sunyi senyap.
Bukan sebagai tamparan pedas lagi bahkan menjadi tamparan perih dan pedih bagi pemerintah sekelas perpres ditolak malah rakyat sukacita, layak diduga kredibilitas pemerintah di mata masyarakat sudah mulai terdegrasi?
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!