Sabtu, 7 Jumadil Awwal 1446 H / 8 Februari 2020 07:28 wib
3.030 views
Klaster Makanan dan Minuman Halal
SUDAH tidak asing lagi di telinga kita, tentang masalah makanan dan minuman halal. Bahkan sempat menjadi perbincangan tentang krisis makanan halal yang berkualitas. Karena sekarang mulai banyak beredar makanan dan minuman halal namun dengan kualitas yang rendah.
Industri makanan dan minuman mencakup serangkaian kegiatan industri yang mengarah pada pengolahan, konversi, persiapan, pengawetan dan pengemasan bahan makanan. Industri makanan saat ini telah terdiversifikasi. Mulai dari manufaktur kecil, tradisional, usaha keluarga padat karya, serta industri olahan besar yang memiliki modal-intensif tinggi dan proses mekanik.
Industri ini memainkan peran penting dalam rantai makanan global dengan mengubah komoditas pertanian menjadi produk akhir yang memenuhi beragam kebutuhan konsumen. Isu kehalalan suatu produk dan jasa akan selalu melekat pada konsumen muslim.
Dalam Alquran, kata-kata halal adalah istilah umum yang mengacu pada kategori dibolehkan. Sedangkan haram berarti dilarang berdasarkan Hukum Islam .Produk halal tersebar di beberapa industri, termasuk bahan makanan,kosmetik, dan perawatan kesehatan.
Namun, sensitivitas halal akan meningkat ketika menyangkut hal-hal yang berhubungan dengan makanan. Ruang lingkup makanan halal mencakup daging, unggas, manisan, makanan kaleng dan beku, susu, roti, makanan organik, produk herbal, serta minuman dan semua olahan yang digunakan hampir setiap hari.
Halal ditafsirkan lebih luas. Tidak hanya dibolehkan, tapi juga sehat sehingga layak dikonsumsi. Seperti dalil yang berbunyi " Halalan thayyiban".
Adapun dalam Al Qur’an disebutkan :
يا أيها الذين ءامنوا كلوا من طيبات ما رزقناكم
“ Hai orang-orang yang beriman makanlah diantara rizki yang baik-baik yang kami berikan kepadamu.” [QS.Al Baqarah : 172].
Adapun mengkonsumsi makanan yang haram disamping mendatangkan mudharat dari segi kesehatan, juga menimbulkan mudharat dari segi agama yaitu berupa ancaman siksa, karena hal itu adalah pelanggaran terhadap ketentuan agama islam. Hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah bahwa mengkonsumsi sesuatu yang haram bisa menghalangi terkabulnya do’a.
Bagi konsumen Muslim, makanan halal adalah produk yang telah melalui proses sertifikasi halal. Hal itu ditandai dengan pencantuman lambang halal pada kemasan. Bagi Muslim, lambang halal menandakan produk tersebut memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh hukum syariah sehingga layak dikonsumsi.
Sedangkan untuk non-Muslim, logo halal mewakili simbol kebersihan,kualitas, kemurnian dan keamanan. Lambang itu kini sudah menjadi standar dan barometer dunia yang menentukan kualitas produk. Oleh karena itu, saat ini halal telah menjadi fenomena universal yang diapresiasi berbagai bangsa.
Namun dengan maraknya pemalsuan logo halal MUI, patut waspada bagi setiap orang untuk jeli dan teliti dalam memeriksa nya. Mengapa kita harus memakan dan meminum yang halal? Karna di balik kata halal tersebut, terdapat serangkaian kebaikan untuk diri kita. Semoga artikel yang saya buat dapat bermanfaat bagi yang membacanya.*
Putri Fauziyah Haqiqi
Mahasiswa STEI SEBI jurusan Akuntansi Syariah
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!