Sabtu, 12 Jumadil Awwal 1446 H / 7 Desember 2019 13:15 wib
3.187 views
Paradoks Kebijakan Atas Majelis Taklim
Oleh: Ainul Mizan
Pada tanggal 13 Nopember 2019, Menag telah menetapkan Peraturan No 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Dinyatakan bahwa majelis taklim diharuskan mendaftar di Kemenag.
Secara berkala, majelis taklim melaporkan ke KUA setempat mengenai pemateri dan materi kajian agama yang diselenggarakannya. Di samping itu, susunan kepengurusan dan sumber pendanaan majelis taklim juga dilaporkan.
Setelah menuai protes, pejabat Kemenag bersilat lidah bahwa mendaftarkan majelis taklim itu tidak wajib. Jelas, ini merupakan pernyataan yang ambigu. Sudah mafhum di tengah khalayak umum, kalau kebijakan atas majelis taklim ini didahului dengan track record Kemenag itu sendirinya yang sebelumnya selalu mewacanakan anti radikalisme. Serangan Menag atas celana cingkrang dan cadar serta wacana penceramah yang berpotensi mengadu domba umat, sebagai contohnya.
Keberadaan majelis taklim di tengah umat bak jamur yang merebak. Mengingat, sebagai lembaga non formal, majelis taklim sangat fleksibel, tidak bersifat administratif yang kaku dari segi keorganisasian.
Keberadaan majelis taklim yang banyak ditemui di masyarakat masih berada dalam struktural ketakmiran masjid maupun organisasi kemasyarakatan seperti organisasi Remas (Remaja Masjid). Jadi sangat menyulitkan bila dipaksakan majelis taklim harus melaporkan susunan kepengurusan dan sumber keuangannya.
Lantas, mengenai mekanisme pengawasan terhadap majelis taklim. Apakah Kemenag sudah siap melakukan pengawasan? Jumlah majelis taklim itu sangat banyak sehingga membutuhkan jumlah pengawas yang juga banyak. Jangan sampai terkesan Kemenag hanya melontarkan wacana bola liar yang berpotensi membelah umat.
Akan terjadi segolongan masyarakat yang bersikap curiga terhadap segolongan masyarakat lainnya hanya karena beda wadah majelis taklim. Apalagi muncul stigma antara majelis taklim yang sah dan majelis taklim yang tidak sah. Tentunya hal demikian sangat tidak sehat bagi kerukunan hidup umat Islam. Umat hanya menjadi korban kebijakan yang tidak bijaksana.
Kebijakan atas majelis taklim sedemikian rupa hanya menjauhkan jarak antara Kemenag dengan umat. Sebagai pihak mayoritas, umat Islam merasa dikekang kebebasan beragamanya. Timbul pertanyaan, apakah di Indonesia terjadi krisis toleransi yang diakibatkan oleh umat Islam? Janganlah lupa bahwa umat Islam itu adalah umat yang sangat toleran.
Di Indonesia, umat Islam tidak mengganggu umat yang lain. Gereja, wihara, klenteng termasuk candi masih tetap berdiri tanpa diusik sedikitpun. Justeru yang terjadi adalah tirani minoritas atas mayoritas. Ambil contoh, aksi penistaan al - Qur'an yang dilakukan Ahok. Tentunya wajar sekali bila umat Islam bangkit dan bersatu membela kemuliaan aqidah dan agamanya.
Begitu pula, aksi radikalisme yang dilakukan seorang Sahat Siagian. Dengan pongahnya ia mengusulkan agar dilakukan pembongkaran mushola dan masjid di sekolah - sekolah, karena disinyalir menurutnya mushola dan masjid di sekolah itu berpotensi dijadikan persemaian radikalisme.
Sebaliknya, di saat umat Islam ini minoeitas, mereka bersikap tahu diri. Justeru mereka menjadi korban radikalisme dan intoleransi. Pada bulan Maret 2019, terjadi penembakan brutal terhadap jamaah sholat Jumat di dua masjid di New Zealand. Kebijakan represif negara China terhadap muslim Uighur. Ini beberapa contoh ketidakadilan yang diterima umat Islam.
Sesungguhnya keberadaan majelis taklim adalah sebagai sarana umat Islam untuk mempelajari agamanya. Dengan mempelajari agamanya diharapkan umat Islam semakin dekat dengan Islamnya dan terbentuk ketaqwaan baik secara individual maupun secara komunal. Jadi salah alamat bila label intoleransi dan radikalisme ditujukan kepada umat Islam.
Sangat ambigu bila label radikalis selalu ditujukan kepada umat Islam. Sementara itu, Kemenag diam terhadap aksi radikal penistaan terhadap Islam yang terus berulang tanpa ada sangsi yang memberi efek jera kepada pelakunya.
Begitu pula terhadap upaya disintegrasi bangsa misalnya yang dilakukan oleh OPM yang menuntut kemerdekaan Papua. Jadi lebih baik, Kemenag memposisikan diri sebagai lembaga yang mampu memberi kesempatan yang luas khususnya kepada umat Islam untuk semakin dekat dengan ajaran agamanya.
Mengingat umat Islam yang mayoritas di negeri ini tentunya berpotensi besar menjadi motor penggerak kemajuan bangsa dan negara. Bukan malah sebaliknya justru melakukan upaya melemahkan umat Islam yang berimbas besar pada kelemahan bangsa dan negara.
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!