Senin, 6 Jumadil Awwal 1446 H / 24 Juni 2019 22:17 wib
3.874 views
Konsep Perang
Oleh: M Rizal Fadillah (Pemerhati Politik)
Saat Pemilu berlangsung Jenderal Moeldoko Wakil Ketua TKN melempar pernyataan konsep perjuangan "perang total" untuk memenangkan Pasangan Jokowi Ma'ruf. Kompetisi untuk memilih Presiden dibawa ke ranah perang. Perang total lagi.
Ketika perang itu adalah siasat maka yang berlaku tipu daya. Konsep perang untuk kompetisi menjadi sangat berbahaya. Belakangan muncul dan terungkap di persidangan MK bahwa doktrin Moeldoko adalah "curang bagian dari demokrasi". Nah inilah bahaya itu.
Kita tidak menafikan tentara ikut dalam pemerintahan karena itu adalah hak. Mungkin baik juga. Yang kita tentang adalah prinsip kombatan diterapkan untuk proses politik atau pemerintahan. Ranah sipil adalah ranah demokrasi bukan ranah pertempuran.
Tipu daya atau curang adalah terlarang. Hanya machiavellisme yang menghalalkan tipu daya. Komunis dan syiah juga mengikuti ajaran Niccolo Machiavelli ini. Sayangnya derasnya "tuduhan" dugaan kecurangan dalam Pemilu khususnya Pilpres menjadi alasan untuk ajang demokrasi ini diposisikan perang.
Dalam teori atau konsep berlaku pola yang biasanya dijalankan, yaitu :
Pertama, perang konvensional. "open war" serang menyerang untuk menghancurkan musuh. Bombardir dan pasukan perintis. Lanjut kavaleri. Atau jika kekuatan lebih lemah dengan "guerrilla war" perang gerilya dengan cara "hit and run" buat musuh kerepotan.
Perang konvensional sangat bersifat militer.
Kedua, perang hibrida dan asimetris. Perang hibrida merupakan perang informasi. Informasi yang disimpangkan sehingga seperti benar. Penguasa tentu lebih memiliki sarana informasi yang dibutuhkan. Perang asimetris pun bersifat nir-militer dengan daya hancur tinggi.
Melempar isu telah terjadi hoax padahal sumber hoax adalah dirinya. Isu harga naik untuk agenda impor. Ini pun perang asimetris. Efek impor kendali ada pada negara importir. Perang dagang dan investasi dapat jadi model "Asymmetric warfare".
Kebijakan yang terlalu mendekat pada satu negara tertentu dapat menjadikan Indonesia sebagai medan tempur. RRC yang kini ambisi mendekat ke negara kita bisa menjadi kekuatan perang modern. Kebijakan luar negeri seharusnya dengan pertimbangan dan persetujuan rakyat.
Karena risiko dan dampak korban peperangan bisa besar. Jika iklim perang yang terbangun, maka proses politik yang terjadi akan masuk dalam ruang strategi perang, termasuk taktik dan tipu dayanya. Dalam konteks ini maka "curang menjadi bagian dari demokrasi" menjadi rasional.
Timbul pertanyaan apakah persidangan MK menjadi bagian dari konsep perangnya Moeldoko ataukah tidak. Jika iya maka tentu MK rentan menjadi bagian dari kecurangan demokrasi. Artinya sebagaimana dugaan bahwa MK bukan final dari Pemilu. Proses politik masih berjalan.
Himbauan untuk menerima apapun putusan MK tidak mudah untuk diterima tanpa syarat. Masalahnya bukan pada ketaatan hukum tapi keadilan politik. Jika MK memang steril dan tidak masuk dari konsep perang di atas, mungkin akan berbeda respons pada pihak yang berperkara dan rakyat.
Akhirnya semua tergantung diktum Putusan dan narasi yang jadi pertimbangan. Kelak akan dibaca serius oleh publik dan pastinya rakyat itu tidak bodoh.
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!