Selasa, 7 Jumadil Awwal 1446 H / 11 Juni 2019 20:56 wib
6.459 views
Indonesia, Cina, dan Umat Islam Sedunia
KEDEKATAN Cina dengan pemerintah Indonesia meningkat secara signifikan beberapa tahun terakhir ini. Tercatat sudah 1,8 milyar USD atau sekitar 25.950 trilyun investasi yang digelontorkan Cina terhadap Indonesia di berbagai bidang, utamanya infrastruktur. Hal ini sangat berdampak atas sikap membisunya pemerintah Indonesia menyikapi dugaan pelanggaran HAM berat Cina pada muslim Uyghur di provinsi Xinjiang. Padahal Indonesia bisa saja menekan Cina atas kejadian ini.
Sebagai negara muslim terbesar di dunia, anggota Dewan Keamanan PBB, dan juga memiliki hubungan bilateral yang baik dengan Cina, Indonesia sebenarnya mampu menjembatani persoalan yang dialami etnis minoritas tersebut. Belum lagi, Cina sudah meratifikasi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Duham) sejak tahun 1948, yang artinya Cina sudah melanggar ketentuan Internasional PBB dalam hal membatasi kebebasan memeluk agama.
Dilihat dari segi manapun, kebijakan rezim komunis Cina untuk mere-edukasi warganya dengan menempatkan mereka dalam kamp-kamp konsentrasi adalah tindakan yang tidak sesuai dengan pri-kemanusiaan. Secara konstitusi, Indonesia berkewajiban untuk ikut andil menyatakan sikap, selain karna rakyat juga sudah mengeluarkan aspirasinya lewat aksi #SaveUyghur yang diselenggarakan diberbagai kota di Indonesia.
Masih banyak yang mengira, bahwa investasi yang diberikan Cina (maupun negara lainnya) adalah semata untuk membantu perekonomian dan perkembangan infrastruktur kita. Namun kita lihat kembali faktanya hari ini, investasi dalam bentuk hutang yang digelontorkan negara besar hanyalah untuk melanggengkan penjajahan non fisik yang mereka namakan “kebijakan luar negeri”. Hutang-hutang ini akan mengikat negara-negara berkembang sekelas Indonesia untuk tetap dalam kendali mereka. Kalaupun ada indikasi untuk keluar dari koridor rencana mereka, ancaman embargo ekonomi sudah cukup ampuh untuk menakut-nakuti. Maka selamanya Indonesia tak akan berdikari meski sebenarnya mampu.
Melalui perjanjian dan kesepakatan internasional, negara maju berusaha menancapkan kuku-kukunya terhadap negara berkembang secara berkelanjutan. Lihat saja kasus Freeport baru-baru ini. Tambang yang sedari awal adalah milik rakyat Indonesia, dengan bangga dipertontonkan penguasa bahwa kita telah membelinya, itu pun hanya 51%. Kita yang seharusnya bisa mengelola 100% sendiri, sudah merasa bangga ketika diizinkan Amerika untuk memegang setengah sahamnya.
Nampaknya makna berdaulat bagi NKRI sudah mengalami degradasi. Entah apa yang akan disampaikan para pejuang kemerdekaan dahulu melihat kondisi negeri ini sungguh tak jauh berbeda dengan periode penjajahan tempo dulu, bahkan lebih parah. Rakyat dibiarkan hidup terlunta-lunta, atas nama kedaulatan rakyat itu sendiri.
Ketidak mampuan Indonesia menyatakan sikap atas nasib kaum Muslim Uyghur dan semakin terjeratnya negara ini dalam kubangan hutang hanyalah sebagian kecil dampak yang menjadi resiko kita dalam menerapkan sistem ekonomi kapitalisme. Dalam prinsip kapitalis, semua sektor sumber daya wajib untuk dibuka bagi investor agar mampu menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pasar. Negara hanya diberi wewenang sebagai wasit, tak boleh intervensi, bahkan sekelas BUMN pun jika masih diberi subsidi, kita masih akan diberi catatan merah.
Ya begitulah konsekuensi dari mengikut aturan negara adi daya, mereka punya sistem yang akan melanggengkan hegemoni mereka. Semua kebijakan luar negeri yang mereka terapkan, hanya untuk memuluskan kepentingan negara mereka di negara jajahannya. Tak heran, meski sudah 73 tahun merdeka, status Indonesia masih saja sebagai negara berkembang, lantas kapan majunya?
Indonesia sebagai negeri muslim terbesar sangat dinanti peran solidaritasnya, sikap tegasnya dalam membela ketidak adilan bagi umat Islam di belahan dunia yang lain. Namun harapan tinggal harapan, jangankan berdiri untuk membela, berbela sungkawa saja masih butuh izin dari korporat Cina. Naudzubillah tsumma naudzubiilah!
Perlu dicermati lebih mendalam terkait hal ini, ada halangan terberat yang membuat kita tidak bisa mengirimkan bantuan fisik berupa tentara militer sebagai misi penyelamatan, yakni diantaranya ide nasionalisme. Umat Muslim adalah bersaudara, dimana kita punya kekuatan untuk membantu, wajib kita untuk menolong mereka. Sekat-sekat nation state yang ada sekarang sangat membatasi gerak kita sebagai Umat Muhammad saw. yang satu. Kita terkukung hanya boleh ‘mengurusi’ urusan dalam batas teritorial semu yang ditetapkan setelah Perang Dunia II atas wilayah kekuasaan Khilafah Utsmani pada masa sebelumnya. Kaum Muslim terpecah belah, tanpa institusi pemersatu, meski kita berpegang pada akidah yang sama. Bencana ini mulai bermunculan sejak 3 Maret 1924, dimana Khilafah berhasil diruntuhkan di Turki. Sejak saat itu pula kekuatan demografi kaum Mukmin tidak berjaya melainkan hanya sekadar menjadi buih yang terombang-ambing dibawah ketiak negara-negara yang haus kuasa.
Umat Islam butuh satu pemimpin, perisai dimana kita akan berlindung dan meminta pertolongan kepadanya pertama kali tanpa khawatir tidak mendapat respon. Seorang pemimpin Islam yang takut hanya kepada Allah dan menerapkan semua yang dicontohkan oleh Rasulullah sebagaimana kewajiban itu dibebankan kepada penguasa. Ini yang tidak akan kita temui dalam kehidupan sekuler (memisahkan agama dalam kehidupan) berbingkai sistem politik demokrasi, sebab itulah kesejahteraan hakiki tidak mampu kita dapatkan, siapapun yang akan memimpin kita dimasa depan.*
Salma Banin
Kontributor komunitas Pena Langit dan Revowriter
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!