Jum'at, 25 Jumadil Awwal 1446 H / 17 Mei 2019 15:15 wib
5.928 views
Luka Baru Wacana Impor Guru
WACANA impor guru yang digagas oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Puan Maharani, memunculkan sejumlah tanya. Apakah yang demikian sifatnya mendesak dan berhubungan dengan hajat hidup bangsa Indonesia ataukah sebaliknya? Sebagaimana dilansir dalam situs berita online, Tirto.id, Puan Maharani mengatakan pada momen Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional Bappenas (9/5/2019), “Kami ajak guru dari luar negeri untuk mengajari ilmu-ilmu yang dibutuhkan di Indonesia.”
Barangkali saat ini masih riuh di negeri sendiri tenaga pengajar yang belum diberdayakan secara maksimal oleh negara. Tentu ini seperti menabur garam pada luka tenaga pengajar Indonesia, khususnya yang masih belum berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI), Ramli Rahim menyebutkan asumsi data sarjana kependidikan yang bisa dihasilkan negeri ini dalam setahun bisa tembus sekitar 300.000 orang dari jumlah mahasiswa kependidikan sekitar 1,44 juta tersebar di kurang lebih 429 LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) baik negeri maupun swasta.
Lulusan tenaga kependidikan tersebut ironisnya harus melalui proses yang sangat panjang dan melelahkan untuk bisa mendapatkan tempat yang bisa memberdayakan potensi mereka. Karena dari 300 ribu lulusan sarjana kependidikan, negara hanya mampu menyerap sekitar 40.000 per tahunnya. Artinya akan banyak sarjana pendidikan yang mengalami hibernasi profesi.
Dengan kenyataannya seperti itu, sudah sepatutnya seorang petinggi negeri ini merasa prihatin dan menjadikan fokus pemerataan guru di semua wilayah Indonesia lebih tertata dibandingkan harus menambah luka baru bagi calon guru di negeri ini. Masih hangat di ingatan kita, puluhan ribu guru honorer K2 melakukan aksi di depan istana presiden. Mereka mempertanyakan nasib mereka pada yang berhajat di negeri ini hingga rela harus bermalam di depan gedung istana presiden karena Presiden Jokowi enggan menemui perwakilan dari Forum Honorer K2 (Kompas.com, 1/11/2018). Sebelumnya, kejadian guru hononer melakukan aksi mogok mengajar di Sukabumi karena jerih payah mereka digaji dengan upah yang sangat minim (Kompas.com, 20/9/2018).
Menangggapi dari pernyataan Menko PMK, banyak pihak yang tidak setuju mengundang guru dari luar negeri ke Indonesia. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) pernah menyampaikan bahwa impor guru dari luar negeri sekalipun tidak dinilai serta merta memperbaiki kualitas pendidikan (Kompas.com,25/11/2018).
Berarti letak permasalahan memang bukan pada kualitas guru dalam negeri, namun pada manajemen negeri ini dalam mendistribusikan guru. Sangat disayangkan, seorang menteri mengeluarkan pandangan secara serampangan dan kurang perhitungan. Tentu hal ini kemudian menjadi sorotan banyak pihak.
Sakit hati guru honorer tidak hanya karena nasibnya yang tidak jelas, gaji yang sangat minim dan tuntutan yang cukup besar oleh lembaga pendidikan tempat mereka mengabdi, namun sekarang luka baru itu ditambah lagi dengan adanya wacana impor guru yang pasti mereka akan diberikan insentif dan gaji pokok lebih besar dari yang diterima guru dalam negeri. Mereka percaya harapan baru, namun seketika diguyur dengan pesimisme baru.
Mereka menaruh masa depan dengan mengabdi pada negeri ini, namun seketika kehadiran mereka pada pemimpinnya sendiri tak kunjung ditanggapi. Luka sang pahlawan tanpa tanda jasa yang seharusnya menjadi duka bersama. Bukan sekedar wacana yang wira- wiri di berita televisi saja. Alangkah bijak pemimpin kita dengan berjiwa besar menghadapi masalah ini kemudian menenangkan ratusan ribu guru honorer negeri ini dengan solusi yang tak menyakiti. Menenangkan dengan putusan seadil-adilnya.
"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat". (An-Nisa’ : 58)
Meyra Kris Hartanti, S.KM
Pemerhati pendidikan
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!