Selasa, 26 Jumadil Akhir 1446 H / 14 Mei 2019 23:16 wib
5.360 views
Perlukah Impor Tenaga Pengajar?
MENTERI Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani, pada acara Musrenbangnas beberapa waktu lalu mewacanakan akan mengundang guru dari luar negeri untuk menjadi tenaga pengajar di Indonesia. Menurutnya, import guru dilakukan untuk mengajarkan ilmu-ilmu yang dibutuhkan di Indonesia.
Rencana tersebut juga disambut positif oleh Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi. Unifah mengatakan, guru asing didatangkan bukan untuk menggantikan guru lokal melainkan untuk memberi motivasi kepada guru lokal serta memberi masukan bagaimana cara mengajar yang baik. “Keberadaan mereka hanya bersifat temporer tidak selamanya disini”, lanjutnya (09/05/19).
Munculnya wacana kebijakan impor guru di tengah rusaknya moral anak bangsa tentu bukanlah wacana kebijakan yang arif. Generasi bangsa kini tengah mengalami krisis identitas sebagai generasi yang harusnya membawa perubahan lebih baik untuk bumi pertiwi, kenyataannya justru kebanyakan dari mereka terlibat seks bebas, prostitusi serta tindakan kriminal. Mengapa bukan hal ini yang menjadi fokus pemerintah untuk segera disolusi? Tak hanya masalah generasi bangsa, Pemerintah juga masih memiliki pekerjaan rumah untuk menuntaskan persoalan kesejahteraan guru honorer.
Tak sedikit dari para guru honorer yang kesejahteraannya masih sangat rendah. Di Sragen, gaji guru honorer sekitar Rp 650 ribu perbulan. Itupun berlaku untuk guru yang memenuhi persyaratan, jika belum maka akan di bayar dari sekolah (13/04/19). Di Sumedang bahkan terdapat seorang guru honorer yang hanya menerima gaji Rp 300 ribu perbulan (03/05/19).
Sementara itu di Kabupaten Sumba Timur, banyak guru honorer yang sudah mengabdi lama namun hanya diberi honor Rp 300 ribu perbulan. Bahkan ada yang hanya menerima Rp 50 ribu perbulan. Hal ini diakui oleh Kepala Dinas Pendidikan Sumba Timur Yusuf Wulawanja “Jangankan Rp 300 ribu perbulan. Honor dengan Rp 50 ribu perbulan juga masih ada, tetapi paling hanya sekitar satu atau dua orang saja” (23/02/18). Padahal tugas mencerdaskan anak bangsa bukan perkara gampang. Tak hanya sekadar menyampaikan materi, terkadang mereka juga harus berhadapan dengan para siswa yang bermasalah. Sehingga membuat para guru tersebut memberikan porsi waktu lebih banyak dari jam kerja yang seharusnya.
Di dalam Islam impor tenaga pengajar diperbolehkan untuk dilakukan jika memang dibutuhkan oleh negara, hal ini juga menjadi kebijakan yang biasa diterapkan oleh pemerintah Islam. Namun perlu dipahami bahwa impor tenaga pengajar asing hanya pada bidang ilmu sains dan teknologi saja yang diperlukan untuk kemaslahatan umat.
Sementara pada bidang ilmu lain yang mengandung pandangan barat maka Islam tidak memperbolehkan mengambil orang kafir sebagai tenaga pengajar. Sebab hal ini berkaitan dengan tujuan pendidikan dalam Islam yaitu untuk membentuk kepribadian Islam. Sehingga bagaimana mungkin para pengajar tadi dapat membentuk kepribadian Islami siswa sementara mereka kosong dari tsaqofah Islam.
Tentu sebelum impor tenaga pengajar dilakukan maka Islam mengharuskan negara memprioritaskan permasalahan yang urgen untuk diselesaikan, dalam kasus di atas adalah rusaknya moral remaja yang terjadi akibat dari sistem pendidikan hari ini hanya terfokus pada nilai bukan pada aplikasinya. Sehingga wajar meskipun nilai akademisnya tinggi tak menjamin seorang anak memiliki kepribadian yang baik.
Oleh karenanya jika ingin menciptakan generasi berkepribadian Islam maka negara tidak menjadikan nilai sebagai tolak ukur keberhasilan pendidikan. Disamping itu impor guru juga harus memperhatikan kesejahteraan guru lokal. Hal ini tak menjadi masalah jika kesejahteraan guru lokal terpenuhi yakni tercukupi kebutuhan primernya.
Namun jika kondisinya berkebalikan maka rencana impor tenaga pengajar harus dikesampingkan dan menyelesaikan terlebih dahulu masalah tersebut. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW “Pemimpin (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggungjawab atas pengurusan mereka” (HR Muslim).
Berdasarkan uraian diatas jelas bahwa impor tenaga pengajar harus ditolak sebab permasalahan sesungguhnya yang harus segera diselesaikan oleh Pemerintah adalah kerusakan moral anak bangsa serta belum tuntasnya persoalan kesejahteraan guru. Namun berharap permasalahan tersebut segera diselesaikan rasanya mustahil dilakukan pada sebuah negara bersistem demokrasi yang syarat akan kepentingan.
Oleh karena itu sudah saatnya kita beralih pada sistem Islam yang terbukti mampu melahirkan generasi emas serta sangat memperhatikan kesejahteraan rakyatnya.*
Sri Wahyuni, S.Pd (Guru tinggal di Banyuwangi, Jawa Timur)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!