Selasa, 13 Jumadil Awwal 1446 H / 9 April 2019 10:45 wib
3.836 views
Kecam Syariat Islam di Brunei, Paradoks HAM PBB
Oleh: Ainul Mizan
PBB memprotes akan pemberlakuan Syariat Islam di Brunei Darussalam. PBB menilai bahwa pemberlakuan Syariat Islam tersebut telah melanggar HAM (Hak Asasi Manusia) dan merupakan pelanggaran.
Stephanie Dujarric, Jubir Sekretaris Jenderal PBB pada Rabu, 3 April 2019 mengatakan: “Undang – undang yang telah disahkan merupakan pelanggaran yang jelas terhadap prinsip – prinsip yang disebutkan.
Selama orang menghadapi kriminalisasi, prasangka dan kekerasan karena orientasi seksual, gender, atau karakteristik seksual mereka, kita harus melipatgandakan upaya kita untuk mengakhiri pelanggaran tersebut” (www.news.visimuslim.org, 5 April 2019). Lebih lanjut ia mengatakan bahwa wajib menghormati HAM bagi setiap orang di setiap tempat tanpa diskriminasi. Setiap orang berhak menikmati kebebasan, kesetaraan, martabat dan haknya.
Protes PBB ini menyusul adanya pemberlakuan Syariat Islam di Brunei, terutama yang menjadi sorotan adalah pemberlakuan hukuman rajam bagi pelaku LGBT, selain berlaku pula pada pezina yang sudah pernah menikah. Sekjend PBB melalui Jubirnya telah menegaskan sikapnya bahwa LGBT termasuk bagian dari orientasi seksual, gender atau karakteristik seksual yang harus dihormati.
Sekarang mari kita mencermati sikap protes PBB tersebut sebagai sesuatu yang paradoks, paling tidak dalam 2 hal berikut ini.
Pertama, Adanya deklarasi Universal HAM yang diterima dan diumumkan oleh Majelis Umum PBB pada 10 Desember 1948 di dalam Resolusi 217 A (III). Dinyatakan dengan tegas di dalam aturan tersebut bahwa hak dan kebebasan setiap individu dalam pelaksanaannya harus tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan Undang – Undang atau hukum positif negara. Artinya, bahwa setiap negara mempunyai hak otonomi mengatur kehidupan dalam negerinya masing – masing.
Bagaimana mungkin penerapan hukum Islam di negeri yang memang mayoritas warganya adalah muslim dikatakan melanggar HAM? Adalah hal yang rasional, bila Brunei menerapkan Syariat Islam. Ini hak otonomi yang dijamin oleh hukum internasional.
Ataukah PBB dalam hal ini ingin menegaskan dirinya sebagai Lembaga Internasional yang anti terhadap Syariat Islam. Jika memang demikian, jelaslah bahwa konsepsi HAM hanya dijadikan tameng untuk mengarahkan opini internasional guna menolak formalisasi hukum Islam dalam sebuah negara.
Sungguh alasan HAM tidak berlaku bagi penindasan dan pembantaian terhadap umat Islam. Berbagai macam Resolusi PBB terhadap Israel laksana macan ompong. Sejumlah resolusi PBB dilanggar oleh Israel atas restu Negara Paman Sam, di antaranya adalah resolusi 242 Nopember 1967, 252 Mei 1968, 478 Agustus 1980, dan resolusi 2334 Desember 2016.
Begitu pula kondisi Umat Islam di beberapa wilayah seperti di Suriah yang masih ditindas rejim Bashar Assad. Di China, muslim Uighur mendapat teror dari Rejim Komunis. Kondisi Muslim di Burma yang masih menderita, termasuk pembantaian muslim di Mali. 134 Muslim Mali dibantai secara brutal. Korbannya termasuk perempuan dan anak – anak (wartakota.tribunnews.com, Rabu 27 Maret 2019).
Tidak ada seruan dari PBB bahwa aksi – aksi kemanusiaan terhadap kaum Muslimin itu sebagai tindakan melanggar HAM. Apatah lagi tindakan nyata dengan militer untuk menghentikan tindakan – tindakan brutal tersebut.
Kedua, Adanya LGBT jelas merupakan pelanggaran HAM. Bukan justru aturan hukum yang melarang LGBT dikatakan melanggar HAM. Bagaimana mungkin manusia yang sehat akalnya mentolelir prakatek – praktek LGBT?
Menurut Dr Dewi Inong Irana, spesialis kulit dan kelamin, bahwa pelaku LGBT berpeluang 60 kali lipat lebih mudah tertular HIV – AIDS dan penularan yang paling mudah adalah melalui dubur. Selanjutnya beliau mengutip data dari CDC (Centers for Disease Control and Prevention) AS pada 2010 menunjukkan dari 50 ribu infeksi baru, dua pertiganya adalah gay – MSM (male sex male yakni laki berhubungan seks dengan laki).
Angka ini meningkat 20 persen dari data tahun 2008. Sedangkan wanita transgender memiliki resiko terinfeksi HIV 34 kali lebih tinggi dibanding wanita yang normal (m.republika.co.id, Senin 22 Januari 2018).
Di samping itu, praktek LGBT hanya akan menyumbangkan punahnya generasi manusia. Padahal penciptaan laki –laki dan perempuan bertujuan agar dari keduanya bisa dikembangbiakkan jenis manusia.
Pastinya setiap manusia menginginkan dirinya hidup sehat bahkan dalam konteks orientasi seksualnya. Dalam hal demikian, negara harus bisa menjamin akan terbebasnya warganya dari orientasi – orientasi seksual yang menyimpang, yang hanya melahirkan penderitaan dan kesengsaraan.
Islam hadir dengan seperangkat hukum yang mampu memberikan jaminan akan pemenuhan hak manusia dengan baik dan sehat. Dalam konteks penjagaan kepada kelestarian keturunan manusia, Islam memberikan sejumlah anjuran dan sangsi yang tegas.
Islam menganjurkan adanya pernikahan sebagai legalitas hubungan kelamin antara laki – laki dan perempuan. Di samping itu, Islam melarang terjadinya perzinaan dan LGBT.
Bahkan sangsi yang keras disiapkan yakni cambuk 100 kali bagi pezina yang belum pernah menikah dan rajam hingga mati bagi pezina yang sudah pernah menikah. Terhadap pelaku LGBT, Islam menetapkan hukuman mati atasnya. Walhasil, penerapan Syariat Islam akan menjadi rahmat bagi alam semesta.
Maka tidak ada pilihan lain bagi Brunei dan negeri Islam yang lainnya, bila ingin selamat dari kehancuran yakni dengan mengambil Syariat Islam dan menerapkannya sebagai hukum positifnya. [syahid/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!