Ahad, 5 Jumadil Awwal 1446 H / 10 Maret 2019 19:42 wib
5.415 views
Bukan Polisi Presiden
Oleh: M Rizal Fadillah
Kejutan dari praktisi media sekaligus Caleg PAN Mustafa Nachrawardaya, yang mengemukakan bahwa ada produsen hoax di instansi Kepolisian yang bermarkas di Trunojoyo Jakarta.
Akun twitter dan instagram @opposite6890 membongkar praktek produksi hoax tersebut. Yang dirugikan dan merasa terfitnah oleh konten hoax ini adalah pasangan Prabowo Sandi. Kontan berita ini marak di berbagai media, khususnya media sosial. Komentar cukup beragam yang diantaranya mendesak DPR untuk memanggil Kapolri, bahkan ada usul untuk mencopotnya.
Memang perlu pembuktian lanjutan dan klarifikasi dengan bukti bukti bahwa dugaan atau tudingan kepada pihak Kepolisian tersebut tidak benar. Sebab jika ini benar, maka keadaan ini akan menjadi skandal besar. Kepolisian selalu mengingatkan bahaya hoax, memproses yang diduga menyiarkan berita hoax, serta menyerahkan kepada proses peradilan seperti Sarumpaet yang melakukan perbuatan hoax.
Kini menjadi ironis, dramatis dan sangat mencoreng wajah sendiri jika di Markas Kepolisianlah hoax itu dibuat dan diedarkan. Bukan saja memalukan tapi pertanda terjadinya krisis moral yang perlu pembenahan segera. Aparat penegak hukum yang melanggar hukum mesti ditindak. Ini demi keadilan berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa.
Menurut undang undang, aparat penegak hukum tidak boleh berpolitik atau berpihak dalam persaingan politik. Artinya harus dalam posisi netral. Hal ini didasarkan pada aturan Pasal 28 ayat (1) UU No 2 tahun 2012 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berbunyi :
"Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis".
Dalam kompetisi Pilpres saat ini Kepolisian dilarang untuk mendukung salah satu kontestan. Termasuk terlibat dalam politik praktis mendiskreditkan salah satu kandidat, apalagi membuat hoax atau fitnah. Aparat yang berlaku demikian tentu dikualifikasikan sebagai pelanggar hukum. Mesti ada sanksi.
Dalam instansi berstruktur komando seperti TNI dan Kepolisian, jika suatu kebijakan dijalankan, maka jika kebijakan tersebut salah dan melanggar, maka atasan yang memerintahkanlah yang bertanggung jawab. Jika "skandal" produsen hoax tersebut ternyata terbukti, maka Kapolri harus menindak oknum yang mencoreng nama baik institusi Kepolisian itu.
Jika hal ini sepengetahuan apalagi instruksi dari Kapolri maka Presiden mesti mencopotnya. Jika Presiden membiarkan pelanggaran terjadi, maka Presiden lah yang bertanggungjawab. DPR dapat memulai mengusut apa yang sebenarnya terjadi dengan membentuk Pansus. Diawali dengan memanggil Kapolri.
Persoalan dugaan Mabes Polri sebagai produsen hoax tentu bukan persoalan kecil. Ini menyangkut harkat bangsa juga. Karenanya mesti dituntaskan. Jangan dibuat mengambang dan dibiarkan dengan asumsi nanti juga akan dilupakan.
Tidak, sejarah itu selalu mencatat peristiwa-peristiwa yang terjadi. Hitam atau putih atau yang hitam telah diputihkan, akan menjadi catatan dari generasi ke generasi. Betapa malu dan mengenaskannya diri kita yang menjadi pimpinan negara beserta aparatnya ternyata kelak menjadi buah tutur yang buruk bagi generasi mendatang.
Belum terlambat Polisi untuk segera kembali ke posisi netral. Polri itu adalah Polisi Negara bukan Polisi Presiden atau Polisi Calon Presiden. [syahid/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!