Senin, 13 Jumadil Awwal 1446 H / 24 September 2018 16:37 wib
8.137 views
Reinventing Government dan Indonesia
Oleh: Sofia Ariyani, SS (Member Akademi Menulis Kreatif)
Tahukah Anda Reinventing Government??
Reinventing Government adalah “transformasi sistem dan organisasi pemerintah secara fundamental guna menciptakan peningkatan dramatis dalam efektifitas, efesiensi, dan kemampuan mereka untuk melakukan inovasi. Dengan kata lain mewirausahakan pemerintah.
Dari artinya saja kita sudah bisa menyimpulkan bahwa negara atau pemerintah melakukan wirausaha terhadap rakyatnya bukan melayani. Dari 10 prinsip yang ada beberapa di bawah ini mewakili isi dari kesepuluh prinsip itu.
Menurut Osborne dan Gaebler dalam bukunya "Reinventing Government":
Prinsip 1. Pemerintah yang katalis (Catalytic Government)
Artinya adalah pemerintah lebih mengarahkan ketimbang mengayuh (steering rather than rowing). Pemerintah sebagai pengarah bukan pelaksana dalam melayani urusan rakyat. Adapun pelaksana maka diserahkan kepada swasta atau privatisasi.
Prinsip 2. Pemerintah milik rakyat (Community Government)
Maksudnya adalah pemerintah memberdayakan atau memberi wewenang ketimbang melayani (empowering rather than serving). Itu artinya pemerintah berharap kepada rakyatnya agar mampu berdaya sendiri. Dengan kata lain pemerintah bisa memberikan wewenang kepada masyarakat guna menjamin terselenggaranya pelayanan yang efektif dan efisien. Kelak mampu mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap pemerintah. Atau menjadi masyarakat yang mandiri.
Prinsip 3. Pemerintah yang kompetitif (Competitive Government)
Pemerintah akan menjadi pesaing organisasi bisnis lainnya, yang katanya itu adalah hal yang sehat, persaingan sehat.
Dari sini kita bisa lihat tujuan negara jika mengambil ide ini dalam menjalankan roda pemerintahannya.
Ya, pemerintah tidak mau repot mengurusi rakyat, yang ada malah merepotkan rakyatnya. Karena tidak melayani segala urusan rakyatnya. Rakyat diminta mandiri, berdaya sendiri dalam mengurusi urusannya sendiri. Dan agaknya pemerintah kita sudah menjalani Reinventing Government ini sejak beberapa tahun yang lalu.
Di bidang pendidikan misalnya. Adanya Sekolah Negeri dan Sekolah Swasta disebabkan karena negara tidak optimal dalam memberikan hak pendidikan kepada rakyatnya. Sekolah Negeri dengan biaya murah tapi kualitas pas-pasan, ada pun Sekolah Swasta kualitas baik tapi biaya yang tidak terjangkau oleh rakyat kecil.
Akhirnya memberikan peluang bagi pihak swasta untuk mengambil alih dalam memenuhi hak pendidikan masyarakat dengan biaya yang mahal. Akibatnya rakyat sulit untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Hanya masyarakat menengah ke ataslah yang mampu menjangkaunya.
Di bidang kesehatan pun sama. Adanya Rumah Sakit Umum (RSU) dan Rumah Sakit Swasta (RSS) menggambarkan bahwa negara tidak mampu memberikan pelayanan terbaik dan biaya yang murah. Bagi mereka yang tidak mampu untuk membayar biaya kesehatan maka RSU-lah pilihannya, namun bagi mereka yang berduit mereka bisa membayar mahal di RSS.
Ini disebabkan negara tidak mampu memberikan pelayanan kesehatan yang baik kepada rakyatnya, yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara dalam memenuhi kesehatan rakyatnya. Yaitu dengan memberikan pelayanan terbaik dengan biaya serendah-rendahnya. Bukan malah membuka peluang bagi para kapitalis untuk memprivatisasi kesehatan.
Pada bencana gempa di Lombok pun terlihat bagaimana negara enggan untuk memberikan status bencana nasional. Padahal gempa di Lombok mengakibatkan ribuan bangunan luluhlantak, dan ratusan korban jiwa melayang.
Urusan perut rakyatnya pun diserahkan kepada swasta. Harga kebutuhan pokok yang terus meroket diakibatkan oleh pasar yang mengendalikan harga-harga bukan negara yang mengatur. Ini pun karena sumber daya alam yang diprivatisasi mengakibatkan rakyat harus membeli kepada pihak swasta. Seharusnya negaralah yang mengelola sumber daya alam dan negara pula yang mendistribusikannya langsung kepada masyarakat.
Adanya Reinventing Government disebabkan birokrasi yang rumit yang dijalani negara. Pun karena sistem saat ini (Kapitalisme) yang membuat birokrasi menjadi rumit.
Di dalam Islam negara adalah pelindung dan pelayan rakyatnya yang akan melindungi jiwa dan raga rakyatnya serta melayani sesuai dengan aturan yang Allah SWT tetapkan. Begitu pun dengan yang rakyatnya yang non muslim, akan mendapatkan perlakuan dan pelayanan yang sama sebagaimana dengan yang muslim.
Negara di dalam Islam berfungsi sebagai penjaga agama, pemelihara jiwa, pemelihara akal, pemelihara keturunan dan kehormatan serta pemelihara harta benda rakyatnya.
Dalam menjalankan dan menegakkan fungsi-fungsi negara tersebut, Khilafah Islam membutuhkan adanya lembaga-lembaga birokrasi agar masyarakat terlayani dengan baik, begitu juga masyarakat dapat menyampaikan aduannya dengan lebih mudah.
Birokrasi adalah uslub (tata cara) yang digunakan oleh pemerintah untuk melayani kemaslahatan masyarakat. Birokrasi ini merupakan akumulasi dari uslub (tata cara) dan wasilah (sarana) yang dimanfaatkan untuk merealisasikan kemaslahatan tersebut.
Birokrasi Islam mempunyai profil yang agung, yakni 1) mekanisme yang sederhana, 2) cepat dalam pelayanan dan penyelesaian, dan 3) dikerjakan oleh orang yang profesional. Ketiga prinsip tersebut dibangun berdasarkan realitas manusia yang memerlukan kemaslahatannya dipenuhi dengan cepat, tidak berbelit-belit, dan selesai secara memuaskan.
Begitulah Islam memberikan jawaban bagi setiap persoalan hidup manusia. Solusi yang efektif akan memberikan pemerintahan yang bertanggung jawab. Wallahu'alam bishawab.
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!