Selasa, 27 Jumadil Awwal 1446 H / 31 Juli 2018 15:51 wib
10.100 views
Aset PT. Pertamina Milik Siapa?
Oleh: Nila Afila*
Beberapa hari terakhir santer terdengar mengenai wacana penjualan asset PT Pertamina (Persero) kepada pihak swasta atau asing. Pada Senin (16/7) Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mengungkapkan bahwa PT. Pertamina sedang mengalami krisis keuangan.
Kondisi ini menyebabkan asset PT. Pertamina terancam dijual kepada pihak swasta. Dikutip dari DetikFinance.com, PT. Pertamina membenarkan rencana pelepasan aset perseroan yang diusulkan ke pemerintah selaku pemegang saham, sebagai rencana bisnis untuk meningkatkan kinerja portofolio bisnis Pertamina ke depan.
Kondisi PT. Pertamina (Persero) yang sedang mengalami krisis saat ini disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah faktor eksternal dimana produksi kilang minyak di Indonesia saat ini hanya 700 barel per hari sedangkan kebutuhan minyak di Indonesia adalah sebesar 1,6 juta barel per hari.
Sedikitnya jumlah produksi minyak diakibatkan Indonesia hanya menguasai 20% di sektor hulu, sedangkan untuk memenuhi kebutuhan minyak tersebut, PT. Pertamina harus melakukan impor minyak.
Selain itu, Biaya Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium bersubsidi yang disalurkan oleh PT. Pertamina kini ditanggung bersama oleh perusahaan dan pemerintah, dimana pada awalnya kebijakan mengenai penyaluran BBM bersubsidi dibebankan kedalam APBN. Kondisi ini menyebabkan PT. Pertamina mengalami krisis dalam hal keuangan.
Permasalahan yang dialami oleh PT. Pertamina merupakan salah satu bentuk lepas tangan pemerintah terhadap kepentingan rakyat. Seperti yang telah diketaui bahwa PT. Pertamina merupakan perusahaan perseroan yang bersinergi dengan pemerintah dimana sahamnya dipegang oleh orang-orang yang memiliki modal (capital). Padahal seharusnya minyak dan gas bumi merupakan sektor yang harus dikelola oleh pemerintah secara sepenuhnya demi kepentingan masyarakat.
Seperti yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia tentang Minyak dan Gas Bumi pada bab III, pasal 4 ayat 1 yang berbunyi “Minyak dan Gas Bumi sebagai sumber daya alam strategis takterbarukan yang terkandung di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara”. Seharusnya PT.
Pertamina dikuasai secara sepenuhnya oleh negara, dan dikelola oleh pemerintah demi tercapainya kesejahteraan masyarakat. Sehingga dapat diketahui bahwa permasalah PT.
Pertamina bukanlah merupakan masalah sepele yang dihadapi oleh perusahaan, namun merupakan masalah negara yang harus dihadapi dan diselesaikan oleh pemerintah melalui kebijakan-kebijakan yang ditetapkannya.
Dapat diketahui bahwa kondisi ini dapat terjadi akibat pemerintah melalui sistem dalam negara belum sepenuhnya serius mengurusi urusan masyarakat khususnya dalam pengelolaan minyak dan gas bumi, hal ini dapat dilihat dari sikap pemerintah yang mempersilahkan saham dari perusahaan sektor minyak dan gas bumi dibeli oleh mereka yang memiliki modal (capital).
Apabila dilihat dari perpektif Islam, Islam telah mengatur masalah pengelolaan minyak dan gas bumi sebelum terbentuknya Undang-Undang Republik Indonesia, Islam juga telah mengatur hak-hak hidup manusia dengan sangat detail dan sempurna, termasuk salah satunya mengenai pengelolaan sektor minyak dan gas bumi.
Hal tersebut tergambar dalam sabda Rasulullah yaitu “Manusia itu berserikat (bersama-sama memiliki) dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api”. (HR Ahmad, Abu Dawud, An Nasaaiy).
Dalam hadits tersebut dapat diketahui bahwa api (maksudnya di sini bisa dalam bentuk bahan bakar, seperti minyak bumi, gas bumi, dll) adalah merupakan hak milik seluruh rakyat, dan yang berkewajiban mengurus (dari penggalian, pengolahan, sampai pendistribusian) secara adil dan merata adalah pemerintah.
Pemerintah tidak diperkenankan memberi kesempatan kepada pihak swasta, baik asing maupun dalam negerti untuk memonopoli sektor tersebut. Sehingga, asset PT.
Pertamina seharusnya merupakan milik rakyat yang dalam pengelolaannya dikelola oleh pemerintah secara sepenuhnya melalu Badan Usaha Milik Negara. [syahid/voa-islam.com]
*Penulis adalah Mahasiswa Jurusan Manajemen Agroindustri Politeknik Negeri Jember
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!