Sabtu, 27 Jumadil Awwal 1446 H / 9 Juni 2018 09:13 wib
3.916 views
Mengontrak Melulu? Kenapa Malu?
Oleh: Merli Ummu Khila
Sudah menjadi cita cita kebanyakan orang apa lagi yang sudah berkeluarga mengidamkan punya rumah sendiri. Seperti menjadi standard berhasil atau sukses nya seseorang ketika sudah mempunyai rumah sendiri.
Untuk yang berprofesi karyawan biasa. Mempunyai rumah ada 2 alternatif yaitu menabung kemudian membeli rumah secara kontan atau mengambil KPR dengan cara kredit. Dari 2 opsi tersebut kebanyakan memilih opsi kedua yaitu dengan mengambil KPR dengan cara kredit.
Karena opsi pertama dianggap terlalu lama menabung untuk membeli sebuah rumah dengan harga yang semakin lama semakin mahal. Kalau dengan kredit lebih praktis hanya menyiapkan uang muka rumah sudah bisa tinggali
Sedangkan sudah jelas KPR hukumnya haram menurut syariah Islam, karena 3 alasan berikut:
Pertama, karena dalam KPR terjadi riba dalam muamalah antara nasabah dengan bank. Padahal Islam telah mengharamkan riba (Lihat QS al-Baqarah: 275). Riba tersebut berupa bunga atas pokok utang yang dipungut bank dari nasabah.
Kedua, karena dalam KPR nasabah menjadikan barang yang dibeli (yaitu rumah) sebagai jaminan (rahn). Menjaminkan barang obyek jual beli (rahn al mabi’) secara syariah tidak dibolehkan.
Imam Ibnu Hajar al Haitami berkata, “Tidak sah jual beli dengan syarat menjaminkan barang yang dibeli.” (Ibnu Hajar al Haitami, al Fatawa al Fiqhiyah al Kubra, 2/279).
Ketiga, karena dalam KPR biasanya ada denda dari bank jika nasabah melakukan wanprestasi (cedera janji) terhadap perjanjian kredit (PK). Misalnya denda kepada nasabah yang menunggak pembayaran angsuran per bulan. Atau denda kepada nasabah yang melunasi sisa angsuran lebih awal dari waktu yang seharusnya.
Kedua macam denda tersebut hakikatnya adalah riba yang diharamkan Islam, karena ia merupakan tambahan yang disyaratkan atas pokok utang. (Prof Muhammad al Husain ash Showa, al Syarat hal Jaza’iy fi al Duyuun: Dirasat Fiqhiyyah Muqaranah, hlm 23-25).
Dalam kehidupan yang sekuler (memisahkan agama dalam kehidupan) menganggap perkara riba bukan perkara dosa besar karena minim nya ilmu, beranggapan apa yang legal oleh negara berarti boleh. Dan berdalih darurat karena kalau tidak ambil KPR kapan bisa punya rumah, padahal batasan darurat itu jika sampai menghilang kan nyawa. Sedang kan rumah memang kebutuhan primer tapi memiliki rumah sendiri bukan kebutuhan primer karena mas ada pilihan yaitu mengontrak.
Sedangkan mengontrak bukan lah perkara yang memalukan. Setidak nya banyak keuntungan bagi yang masih mengontrak rumah.
1.Bisa memilih tempat tinggal dimana saja yang disukai . kalau rumah sendiri nggak bisa.
2.Banyak pilihan rumah yang mau dikontrak tentu saja sesuai budget masing.kalau rumah ambil KPR sudah pasti harus renovasi sana sini.
3.Kalau tidak cocok dengan tetangga atau lingkungan bisa pindah kapan saja.
Tidak perlu malu kalau masih mengontrak toh kalau lagi jalan nggak keliatan mana muka orang yang ngontrak mana yang punya rumah sendiri.
Percaya lah masih banyak opsi yang bisa dipilih tanpa harus berurusan dengan riba.
Pada hakikatnya bagaimana kita kelak tergantung jawaban kita pada 3 pertanyaan besar yaitu. Dari mana kita berasal? Untuk apa kita di dunia? Dan akan kemana kita setelah ini? Ketika jawaban kita berasal dari Allah, untuk beribadah kepada-Nya dan akan kembali kepada Allah.
Maka hidupnya kita tidak akan semata mata mengejar dunia tanpa memperhatikan aturan syariat.
Karena sebagai seorang muslim yang mengimani Al Qur'an dan As Sunnah sebagai pedoman hidup sudah tentu harus tunduk patuh pada apapun aturan yang diberita kan Al Qur'an. Dan apa saja risalah yang dibawa Rasulullah dalam islam seorang muslim hendaknya hidupnya terikat dalam 4 Sumber aturan yaitu:Al Qur'an, Sunah, Ijma dan Qiyas. [syahid/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!