Ahad, 27 Jumadil Awwal 1446 H / 20 Mei 2018 15:23 wib
5.258 views
Reksadana Syariah, Pilihan Menarik Berinvestasi
Oleh: Reni Marlina (Mahasiswa Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI)
Perkembangan sektor keuangan di Indonesia semakin hari semakin mengalami kemajuan. Semakin modern suatu peradaban ekonomi semakin besar peran pasar keuangan di kehidupan masyarakat.
Masyarakat semakin hari semakin paham akan pasar keuangan, mengerti tentang resiko, kemudian akan semakin berani memasuki area beresiko. Salah satu non perbankan dalam dunia keuangan yaitu pasar modal syariah.
Pasar Modal Syariah berkembang secara luas bukan karena permintaan institusional, namun oleh permintaan ritel atau dari orang-orang kaya yang memiliki surplus dana yang cukup besar dan menginginkannya dikembangkan sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah (De Ramos, 2009). Pasar modal syariah ini akan menjadi penunjang bagi masyarakat untuk melakukan investasi.
Pasar modal syariah menyerap dana baik dari dalam ataupun luar negeri. Salah satu produk keuangan Syariah berkembang melalui pasar modal adalah Reksa Dana Syariah atau Islamic Equity Fund. Reksa Dana sendiri merupakan wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portfolio efek oleh manajer investasi.
Dikutip dari republika, data statistik reksadana syariah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pertumbuhan nilai aktiva bersih (NAB) reksadana syariah mencapai 38,25 persen (ytd) pada Agustus 2017 dibandingkan posisi Desember 2016. Pertumbuhan tersebut di atas NAB reksadana konvensional yang naik 25,54 persen (ytd) pada periode yang sama.
NAB reksadana syariah pada Desember 2016 tercatat sebesar Rp 14,91 triliun meningkat menjadi Rp 20,62 triliun pada Agustus 2017. Di samping itu, jumlah produk reksadana syariah juga tercatat mengalami peningkatan dari 136 produk pada Desember 2016 menjadi 160 produk per Agustus 2017. Jika dibandingkan 2010, jumlah produk reksadana syariah hanya 48 produk, dan total NAB sebesar Rp 5,22 triliun.
Meski demikian, perkembangan reksadana syariah masih jauh jika dibandingkan dengan produk reksadana konvensional. Total NAB reksadana konvensional per Agustus 2017 tercatat sebesar Rp 406,54 triliun, naik 25,54 persen (ytd) dibandingkan Rp 323,83 triliun pada Desember 2016.
Indonesia dengan mayoritas masyarakat muslim, tentunya menginginkan investasi terhadap suatu produk yang sesuai dengan tuntutan syariah. Islam sangat menganjurkan umatnya untuk melakukan aktivitas ekonomi (muamalah) dengan cara yang benar dan baik, serta melarang penimbunan barang, atau membiarkan harta (uang) tidak produktif, sehingga aktivitas ekonomi yang dilakukan dapat meningkatkan ekonomi umat.
Fatwa DSN MUI No: 20/DSN-MUI/IX/2000 menyebutkan bahwa reksa dana syariah adalah reksa dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariat Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta dengan manajer investasi sebagai wakil, maupun antara manajer investasi sebagai wakil dengan pengguna investasi.
Adapun ciri-ciri dari reksa dana syariah adalah reksa dana syariah menginvestasikan dana yang berhasil dihimpunnya ke dalam saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Selain tidak boleh melakukan transaksi yang bersifat spekulatif, harus bersih dari unsur non halal, juga menerapkan prinsip kehati-hatian.
Hubungan antara investor dan perusahaan pun tidak didasarkan pada transaksi yang berbasis bunga, tetapi didasarkan pada sistem mudārabah. Reksa dana syariah tidak boleh melakukan investasi dengan tingkat nisbah utangnya lebih besar dari modalnya Agar segala aktivitasnya tidak keluar dari prinsip syariah maka reksa dana syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah.
Dalam mekanisme kerja yang terjadi di reksadana ada tiga pihak yang terlibat dalam pengelolaannya yaitu pertama, Manajer investasi sebagai pengelola investasi. Manajer investasi ini bertanggungjawab atas kegiatan investasi, yang meliputi analisa dan pemilihan jenis investasi, mengambil keputusankeputusan investasi, memonitor pasar investasi, dan melakukan tindakantindakan yang dibutuhkan untuk kepentingan investor. Kedua, Bank kustodian adalah bagian dari kegiatan usaha suatu bank yang bertindak sebagai penyimpan kekayaan (safe keeper) serta administrator reksadana.
Dana yang terkumpul dari sekian banyak investor bukan merupakan bagian kekayaan manajer investasi maupun bank kustodian, tetapi milik para investor yang disimpan atas nama reksadana dari bank kustodian. Ketiga, Pelaku (perantara) di pasar modal (broker, underwriter) maupun di pasar uang (bank) dan pengawas yang dilakukan oleh bapepam. (Renaisan, 2005 hal.16).
Di dunia investasi tentunya investor memikirkan tingkat keuntungan atau kerugian terhadap modal yang diinvestasikan. Dalam hal ini reksa dana syariah, memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang ingin berinvestasi namun memiliki kerugian yang rendah atau tingkat likuiditas yang tinggi.
Bagi masyarakat yang ingin berinvestasi dengan modal rendah juga bisa. Reksa dana syariah dikenal sebagai himpunan banyak pemodal dan dikelola secara professional oleh seorang koki keuangan yang handal dinamakan Manajer Investasi. Sejalan dengan semakin profesionalnya dan handal dalam menentukan produk investasi yang akan ditempatkan oleh manjer investasi tersebut maka akan menghasilkan biaya transaksi yang sangat efisien pula.
Biaya transaksinya akan jauh lebih rendah dibandingkan dengan investor yang melakukan investasi secara langsung di bursa efek dalam hal ini pasar saham syariah dimana terdapatnya resiko Cutloss. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa siapapun orangnya mau modal kecil atau modal besar juga saat ini dapat berinvestasi.
Seperti yang sudah dijelaskan bahwasannya resiko reksadana itu tergolong rendah, dikarenakan adanya diversifikasi investasi maka hal ini jelas akan memberikan keamanan yang lebih baik bagi para investor dibandingkan dengan investasi yang dilakukan secara individu dan langsung di bursa efek ataupun pasar uang.
Dana investasi yang disetor juga tidak dipegang langsung oleh perusahaan MI tetapi dititipkan pada rekening bank khusus yang dikenal sebagai bank kustodian. [syahid/voa-islam.com]
Reksadana Syariah, Pilihan Menarik Berinvestasi
Penulis : Reni Marlina (Mahasiswa Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI)
Perkembangan sektor keuangan di Indonesia semakin hari semakin mengalami kemajuan. Semakin modern suatu peradaban ekonomi semakin besar peran pasar keuangan di kehidupan masyarakat. Masyarakat semakin hari semakin paham akan pasar keuangan, mengerti tentang resiko, kemudian akan semakin berani memasuki area beresiko. Salah satu non perbankan dalam dunia keuangan yaitu pasar modal syariah. Pasar Modal Syariah berkembang secara luas bukan karena permintaan institusional, namun oleh permintaan ritel atau dari orang-orang kaya yang memiliki surplus dana yang cukup besar dan menginginkannya dikembangkan sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah (De Ramos, 2009). Pasar modal syariah ini akan menjadi penunjang bagi masyarakat untuk melakukan investasi. Pasar modal syariah menyerap dana baik dari dalam ataupun luar negeri. Salah satu produk keuangan Syariah berkembang melalui pasar modal adalah Reksa Dana Syariah atau Islamic Equity Fund. Reksa Dana sendiri merupakan wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portfolio efek oleh manajer investasi. Dikutip dari republika data statistik reksadana syariah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pertumbuhan nilai aktiva bersih (NAB) reksadana syariah mencapai 38,25 persen (ytd) pada Agustus 2017 dibandingkan posisi Desember 2016. Pertumbuhan tersebut di atas NAB reksadana konvensional yang naik 25,54 persen (ytd) pada periode yang sama. NAB reksadana syariah pada Desember 2016 tercatat sebesar Rp 14,91 triliun meningkat menjadi Rp 20,62 triliun pada Agustus 2017. Di samping itu, jumlah produk reksadana syariah juga tercatat mengalami peningkatan dari 136 produk pada Desember 2016 menjadi 160 produk per Agustus 2017. Jika dibandingkan 2010, jumlah produk reksadana syariah hanya 48 produk, dan total NAB sebesar Rp 5,22 triliun. Meski demikian, perkembangan reksadana syariah masih jauh jika dibandingkan dengan produk reksadana konvensional. Total NAB reksadana konvensional per Agustus 2017 tercatat sebesar Rp 406,54 triliun, naik 25,54 persen (ytd) dibandingkan Rp 323,83 triliun pada Desember 2016.
Indonesia dengan mayoritas masyarakat muslim, tentunya menginginkan investasi terhadap suatu produk yang sesuai dengan tuntutan syariah. Islam sangat menganjurkan umatnya untuk melakukan aktivitas ekonomi (muamalah) dengan cara yang benar dan baik, serta melarang penimbunan barang, atau membiarkan harta (uang) tidak produktif, sehingga aktivitas ekonomi yang dilakukan dapat meningkatkan ekonomi umat. Fatwa DSN MUI No: 20/DSN-MUI/IX/2000 menyebutkan bahwa reksa dana syariah adalah reksa dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariat Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta dengan manajer investasi sebagai wakil, maupun antara manajer investasi sebagai wakil dengan pengguna investasi. Adapun ciri-ciri dari reksa dana syariah adalah reksa dana syariah menginvestasikan dana yang berhasil dihimpunnya ke dalam saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Selain tidak boleh melakukan transaksi yang bersifat spekulatif, harus bersih dari unsur non halal, juga menerapkan prinsip kehati-hatian. Hubungan antara investor dan perusahaan pun tidak didasarkan pada transaksi yang berbasis bunga, tetapi didasarkan pada sistem mudārabah. Reksa dana syariah tidak boleh melakukan investasi dengan tingkat nisbah utangnya lebih besar dari modalnya Agar segala aktivitasnya tidak keluar dari prinsip syariah maka reksa dana syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah.
Dalam mekanisme kerja yang terjadi di reksadana ada tiga pihak yang terlibat dalam pengelolaannya yaitu pertama, Manajer investasi sebagai pengelola investasi. Manajer investasi ini bertanggungjawab atas kegiatan investasi, yang meliputi analisa dan pemilihan jenis investasi, mengambil keputusankeputusan investasi, memonitor pasar investasi, dan melakukan tindakantindakan yang dibutuhkan untuk kepentingan investor. Kedua, Bank kustodian adalah bagian dari kegiatan usaha suatu bank yang bertindak sebagai penyimpan kekayaan (safe keeper) serta administrator reksadana. Dana yang terkumpul dari sekian banyak investor bukan merupakan bagian kekayaan manajer investasi maupun bank kustodian, tetapi milik para investor yang disimpan atas nama reksadana dari bank kustodian. Ketiga, Pelaku (perantara) di pasar modal (broker, underwriter) maupun di pasar uang (bank) dan pengawas yang dilakukan oleh bapepam. (Renaisan, 2005), hal. 16
Di dunia investasi tentunya investor memikirkan tingkat keuntungan atau kerugian terhadap modal yang diinvestasikan. Dalam hal ini reksa dana syariah, memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang ingin berinvestasi namun memiliki kerugian yang rendah atau tingkat likuiditas yang tinggi. Bagi masyarakat yang ingin berinvestasi dengan modal rendah juga bisa. Reksa dana syariah dikenal sebagai himpunan banyak pemodal dan dikelola secara professional oleh seorang koki keuangan yang handal dinamakan Manajer Investasi. Sejalan dengan semakin profesionalnya dan handal dalam menentukan produk investasi yang akan ditempatkan oleh manjer investasi tersebut maka akan menghasilkan biaya transaksi yang sangat efisien pula. Biaya transaksinya akan jauh lebih rendah dibandingkan dengan investor yang melakukan investasi secara langsung di bursa efek dalam hal ini pasar saham syariah dimana terdapatnya resiko Cutloss. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa siapapun orangnya mau modal kecil atau modal besar juga saat ini dapat berinvestasi. Seperti yang sudah dijelaskan bahwasannya resiko reksadana itu tergolong rendah, dikarenakan adanya diversifikasi investasi maka hal ini jelas akan memberikan keamanan yang lebih baik bagi para investor dibandingkan dengan investasi yang dilakukan secara individu dan langsung di bursa efek ataupun pasar uang. Dana investasi yang disetor juga tidak dipegang langsung oleh perusahaan MI tetapi dititipkan pada rekening bank khusus yang dikenal sebagai bank kustodian.
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!