Jum'at, 26 Jumadil Awwal 1446 H / 9 Maret 2018 23:47 wib
9.761 views
Larangan Bercadar, Bukti Diskriminasi Terhadap Muslimah
Oleh: Neng Zainab
Rektor UIN Sunan Kalijaga Yudian Wahyudi menandatangani surat edaran nomor b-1301/un.02/r/ak.00.3/02/2018 perihal pembinaan mahasiswa bercadar.
Surat edaran itu ditujukan kepada dekan fakultas, direktur pascasarjana, dan kepala unit atau lembaga pada 20 februari 2018. Mereka diminta untuk mendata dan membina mahasiswi bercadar dan data diberikan kepada wakil rektor paling lambat 28 februari 2018.
"Ada 41 yang kami data, dan mereka menggunakan cadar dari berbagai fakultas di kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta," kata Yudian, senin, 5 maret 2018.
Yudian mengatakan, UIN sudah membentuk tim konseling dan pendampingan kepada mahasiswi bercadar agar mereka mau melepas cadar saat berada di kampus uin.
Mahasiswi bercadar akan mendapatkan pembinaan dari kampus melalui tujuh tahapan berbeda. Jika seluruh tahapan pembinaan telah dilampaui dan mahasiswi yang bersangkutan tidak mau melepas cadar, maka pihak UIN akan memecat mahasiswi itu.
Padahal, cadar tidak dilarang dalam Islam, namun mengapa universitas yang berbasis Islam malah melarangnya ? dimanakah kebebasan yang dibolehkan bagi kaum muslimin dalam melaksanakan ajaran yang diyakininya? Bukankah negara indonesia merupakan negara mayoritas beragama islam? Ditambah lagi dengan yang membuat larangan ini ternyata adalah universitas Islam milik negara yang makin hari semakin terkenal karena menggaungkan harusnya bertoleransi antar mazhab dan pendapat yang berbeda.
Islam menjaga kemuliaan perempuan dengan seperangkat hukum social, dengan menutup aurat, menundukan pandangan, dan menjaga iffah sebagai seorang muslimah. namun, pada system saat ini, kaum marginal menuntut kebebasan yang diharamkan oleh Allah, yakni bebas mengumbar aurat, bebas meninggalkan agama dan keyakinan nya, dan bebas berbuat kemaksiatan. Disisi lain, muslimah yang berpegang teguh dengan ajaran nya justru dilarang oleh sebuah Universitas.
Namun, apabila Syari’at Islam di terapkan secara kaffah, maka akan menjadikan setiap muslimah merasa aman untuk menjalani segala bentuk ibadah baik itu wajib maupun sunnah. tentu saja, rasa aman itu akan dirasakan apabila tegaknya Daulah Islamiyyah yang mengikuti manhaj kenabian.wallahu a’lam bii ash-shawwab. [syahid/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!